Latest Post


SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah mengenal dengan Ketua Harian PBSI Alex Tirta yang merupakan bos eks hotel Alexis. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Pernyataan itu disampaikan setelah beredar berita yang menyebut Alex Tirta menyewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 untuk kliennya.


"Enggak kenal, yang kenal Andreas,” tegas Ian Iskandar kepada awak media, Selasa (31/10/2023).


Menurut Ian, penyewaan rumah rehat itu dilakukan anak buah Firli bernama Andreas melalui agen properti. Sehingga Firli Bahuri tetap membayar sewa rumah tersebut.


Menurutnya, tidak benar jika ada informasi bahwa Firli menempatinya dengan cuma-cuma atau gratis. Karena itu Ian mempersilahkan penyidik untuk memeriksa Andreas dan agen properti yang menyewakan safe house tersebut.


"Jadi itu fitnah, pembunuhan karakter beliau. Apalagi dibumbui dengan harga Rp 650 juta, tidak benar. Jadi dibantah, apalagi ada cerita dibayari oleh Alex Tirta,” keluh Ian Iskandar.


Hal senada juga disampaikan oleh Alex Tirta. Dia tidak membantah dan membenarkan rumah itu disewanya. Namun Alex Tirta menegaskan bahwa rumah tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis.


Dia mengaku menyewa rumah tersebut  sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.


“Rumah itu digunkakan sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri,” jelas Alex Tirta dalam keterangannya.


Kemudian, Alex Tirta juga mengaku berjumpa dengan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu, Alex Tirta mengaku, Firli mengatakan butuh sebuah rumah singgah. Sebab rumah pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.


“Saya kemudian menyarankan bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ungkap Alex Tirta.


Lanjut Alex Tirta, mulai bulan Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke dirinya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Disebutnya Firli Bahuri membayar Rp 650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik. Alex Tirta juga mengatakan bukti kuitansi pembayaran terlampir.


“Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” tegas Alex Tirta. (gelora)

 

Video diduga Wamendes Paiman Raharjo memimpin rapat pemenangan cawapres Gibran. Istimewa


SANCAnews.id – Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Wamendes Paiman Raharjo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu usai video rapat penggalangan dukungan terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.


"Yang di dalam media sosial dan berita itu kami catat dukungan itu kepada saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Relawan Pusat Barisan Soekarnois-Ganjar for Presiden Ugik Kurniadi, di pelataran gedung Bawaslu, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.


Ugik mengatakan, laporan itu diajukan setelah beredar video penggalangan dukungan kepada calon wakil presiden Gibran. Wali Kota Solo itu berpasangan dengan Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM.


Ugi menjelaskan, aturan atau undang-undang dan dipertegas oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi supaya pejabat publik tidak mendukung salah satu cawapres. "Seperti disampaikan Presiden bahwa para pejabat publik tidak boleh berpihak, dukung-mendukung salah satu kandidat," kata dia.


Sebelumnya, beredar potongan video berisi rapat Paiman bersama relawan Sedulur Jokowi. Dalam rapat itu, mantan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo itu menjelaskan akan mendukung pasangan Prabowo-Gibran.


"Bapak-ibu kita menindaklanjuti rapat kedua. Kita sudah sepakat membantu Mas Gibran memenangkan pemilu (pemilihan umum) di 2024," kata Paiman, dalam sebuah video pendek yang diterima Tempo, pada Senin, 30 Oktober 2023.


Paiman juga mengatakan kepada para tamu akan melaporkan hasil rapat kepada Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno. "Setelah rapat hasilnya apa, saya akan sampaikan kepada Pak Pratikno dan Pak Jokowi," tutur Paiman, dalam video tersebut. Paiman mengaku itu rapat biasa yang rutin digelar Sedulur Jokowi.


Melihat potongan video tersebut, Ugik menyatakan ada indikasi pemberian lampu hijau untuk penggalangan dukungan dari Istana kepada Prabowo-Gibran. Seperti tertuang dalam video itu bahwa Paiman akan meneruskan hasil rapat kepada Jokowi dan Pratikno.


Perihal adanya pengarahan memenangkan Prabowo-Gibran, Ugik mengatakan, "artinya ada semacam lampu hijau yang dia lakukan penggalangan ke tim tadi. Kuncinya kan menggalang dukungan."


Ugik berujar laporan tersebut sudah diterima Bawaslu. Tim tinggal menambah berbagai alat bukti tentang upaya galang massa Paiman yang dibutuhkan Bawaslu. "Kalau didiamkan saya kira itu menjadi tindakan pembiaran penyalahgunaan kekuasaan," ucapnya.


Paiman dilaporkan oleh Pusat Barisan Soekarnois-Ganjar for Presiden dan Front Kebangsaan. Barisan Soekarnois adalah relawan yang sebelumnya mendukung Jokowi di Pemilu 2014 dan 2019 dengan menggunakan nama Barisan Nasional.(tempo)


Sekjen Gerindra Ahmad Muzani/ist


SANCAnews.id – DPP Partai Gerindra mengaku kaget dengan adanya gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp70,5 triliun terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


“Banyak amat,” kata Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).


Kendati demikian, Muzani enggan menanggapi terlalu jauh mengenai adanya gugatan yang dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono ke KPU RI di Pengadilan Jakarta Pusat (Jakpus) tersebut.


Muzani menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan. "Nah karena itu sudah ranah pengadilan saya serahkan," tandasnya.


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara usai digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/10), lantaran menerima pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.


Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi Rp70,5 triliun. Gugatan dilayangkan seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus.


Dia menilai KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerima berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023. (rmol)


Ketua MK Anwar Usman jalani sidang hari ini, hasilnya dapat berimbas pada pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto 


SANCAnews.id – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan menjalani sidang di Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dalam sidang tersebut, hakim Anwar Usman akan diperiksa seorang diri. Lantas apabila hasil dari sidang menyatakan Anwar Usman bersalah, benarkah Gibran Rakabuming Raka akan batal menjadi cawapres Prabowo Subianto? Selasa (31/10/2023).


Dijelaskan oleh ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman akan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali sebelum MKMK membuat putusan. Menurut rencana, MKMK akan membuat keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.


Hal itu dimaksudkan agar putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni paling lambat 8 November 2023.


Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.


"Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ujar Jimly.


"Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya," katanya lagi.


Sebagai informasi, menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, sebetulnya MKMK memiliki waktu kerja 30 hari. Namun, Jimly meyakini bahwa mereka dapat tetap bekerja dengan teliti dan cermat dalam kurun waktu yang lebih cepat dalam sepekan ke depan.


"Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly.


Sementara itu, dalam tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, pengusulan calon pengganti dimulai 26 Oktober sampai 7 November 2023.


Sebelumnya, Jimly membuka kemungkinan putusan etik ini dapat menggugurkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimum usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dianggap terdapat pelanggaran etik di dalamnya.


Namun, Jimly enggan berkomentar lebih jauh karena hal itu masuk ke dalam ranah substansi. Ia meminta publik menanti putusan etik saja.


Untuk diketahui, usul agar MKMK bekerja cepat agar sanggup memutus perkara etik ini sebelum 8 November 2023 disampaikan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang turut menjadi salah satu pelapor.


Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya akan diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.


"Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini," kata Denny dalam sidang perdana MKMK, Kamis (26/10/2023).


"Karena concern kami dengan putusan kasus No 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024, dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," ujar pakar hukum tata negara yang berdomisili di Melbourne, Australia itu.


Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.


Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.


Apabila sebelum 8 November 2023 putusan etik ini membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka nama Gibran masih bisa diganti sesuai tahapan pencalonan pilpres yang diatur KPU lewat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.


Sebab, Gibran jadi tidak memenuhi syarat batas usia minimal bakal capres-cawapres.


Mengingat, putusan MK yang menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun maju asalkan sedang atau pernah menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.


Dugaan pelanggaran etik

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.


Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.


Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.


Tak lama berselang usai putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pasangan Prabowo-Gibran juga sudah mendaftar sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2023.


Anwar Usman pun membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.


Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.


Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK. (tribun)


Putusan MK digugat/Ist


SANCAnews.id – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menjelaskan hakim konstitusi harus mengundurkan diri jika perkara yang ditanganinya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang melibatkan dirinya.


Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal itu Denny sampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023).


Pernyataan tersebut ia utarakan kepada Ketua MK Anwar Usman yang turut memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebagaimana diketahui, putusan itu disebut membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 


Menanggapi hal itu, Anwar Usman tegas mengatakan ihwal jabatan ditentukan oleh sang maha kuasa. "Yang menentukan jabatan milik Allah, Tuhan yang maha kuasa," kata Anwar di kawasan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa. 


Sebagai informasi, Anwar Usman saat ini berstatus sebagai adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak ia memperistri adik Presiden RI ke-7, Idayati.


Hal ini berarti putra sulung Jokowi, Gibran, secara silsilah kekeluargaan kini menjadi keponakan Ketua MK dua periode itu.


Adapun berikut isi Pasal 17 ayat 5 dan 6 UU Kekuasaan Kehakiman:

(5) Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. 


(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tribun)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.