Latest Post

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net

 

SANCAnews.id – DPP PKS tetap ingin berprasangka baik terhadap inisiatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak makan tiga bakal capres, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan di Istana Merdeka, pada Senin kemarin (30/10).


“Saya husnuzon niat baik walaupun saya sudah lama mengingatkan Pak Jokowi itu bukan cuman presiden tapi kepala negara, hendaknya berdiri di atas semua. Jangan selama ini kesannya dengan Mas Anies Baswedan itu kontra dan menyerang terus,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).


Meski begitu, Mardani juga menilai wajar jika ada anggapan inisiatif Jokowi mengumpulkan tiga bakal capres untuk “cuci tangan” agar terlihat seperti negarawan.


Meskipun di sisi lain dia berpihak terhadap salah satu pasangan bakal capres-cawapres. Pasalnya, anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.


“Wajar juga kalau ada yang berpendapat ini aksi cuci piring, sesudah gonjang-ganjing anak beliau jadi cawapres, beliau ingin membersihkan citranya dengan menjadi negarawan,” pungkasnya.(rmol)


Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera/Net


SANCAnews.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut baik tiga bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan yang diundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk makan siang di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/10).


“Presiden katanya akan mengundang tiga pasang capres. Bagus,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Senin (30/10).


Menurut Mardani, seharusnya Presiden Jokowi melakukan itu sejak dahulu. Itu dalam rangka menjaga netralitas kepala negara dalam pesta demokrasi lima tahunan.


“Dari dulu mestinya sudah dilakukan. Tapi netralitas perlu benar-benar ditegakkan karena salah satu cawapres adalah anak Presiden (Gibran Rakabuming Raka),” demikian Mardani.


Presiden Joko Widodo mengundang tiga bakal calon presiden yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan untuk makan siang di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/10).


Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Hermawi Taslim, pertemuan tiga bakal Capres ini sebagai bentuk komitmen netralitas Presiden Jokowi.


"Presiden pernah mengatakan bahwa beliau mendukung ketiga Capres demi kebaikan bangsa. Nah siang ini ketiganya diundang ke Istana," kata Hermawi. (rmol)


Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan


SANCAnews.id – Kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengawal konstitusi negara, UUD 1945 (hasil amandemen) menjadi sorotan publik.


Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengungkapkan kondisi itu membawa bangsa ini ke dalam krisis konstitusi.


“Hakim MK, dan putusan MK No 90, diujung tanduk. Mereka terlalu berani mempermainkan konstitusi. Ini bukan pertama kali. Sebelumnya ada gugatan presidential threshold, UU IKN, UU Cipta Kerja, UU Kesehatan. Semua kandas di MK,” ujar Anthony dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/10).


Menurut dia, putusan terkait batas usia capres cawapres bisa di bawah 40 tahun merupakan putusan paling fatal.


“Tapi kali ini paling fatal. Karena MK dianggap digunakan untuk kepentingan pribadi keluarga Jokowi, termasuk ipar Jokowi Anwar Usman sebagai Ketua MK, dan anak Jokowi, Gibran, yang dipaksa menjadi cawapres,” jelasnya.


Lanjut dia, meskipun dugaan pelanggaran kode etik hakim MK lolos di MKMK (Mahkamah Kehormatan MK), jalan di depan masih terlalu terjal. Anthony meminta DPR untuk gunakan hak angket.


“DPR juga bisa menunda revisi UU Pemilu dan Peraturan KPU, krisis konstitusi dan konflik politik sulit dihindarkan, dan semakin dekat,” imbuhnya.


“Fatal, karena bangsa besar ini mau dikorbankan hanya untuk kepentingan pribadi satu sekeluarga. Rakyat pasti tidak tinggal diam,” tandasnya (rmol)


Eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengamuk kepada media terkait berita tentang penemuan bahan peledak triacetone triperoxide (TATP) di markas FPI


SANCAnews.id – Eks Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengamuk kepada media terkait berita tentang penemuan bahan peledak triacetone triperoxide (TATP) di markas FPI. Salah satu media nasional disebut-sebut Munarman telah melakukan fitnah karena penulisan berita tersebut. 


"Saya mau sampaikan, saya mohon teman-teman media untuk tidak menjadi alat propaganda dari kelompok-kelompok imperialisme kekuatan zionis," ujarnya di depan gerbang Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023). 


"Menceritakan panjang lebar bahwa saya tetap menggunakan framing tuduhan bahwa saya menggerakkan, bahwa ada ditemukan bahan peledak TATP di Markas FPI. Ini fitnah belaka," sambung dia dengan nada kesal.


Dia pun menegaskan bahwa tidak pernah ditemukan barang bukti berupa alat peledak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).


"Di persidangan tidak ada bukti itu semua. Di persidangan saya hanya dinyatakan tidak melaporkan ada peristiwa baiat padahal tahun 2015 baiat itu belum jadi tindak pidana," ungkap dia.


Oleh karena itu, dia kembali memohon kepada media agar tidak memberitakan dan menjadi alat propaganda teroris kelompok zionis. (tvone)


Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan tentang Pemilu


SANCAnews.id – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU) Indonesia, Brahma Aryana (23), menggugat pasal syarat usia capres-cawapres yang baru saja diubah Mahkamah Konstitusi (MK) ke MK. 


Brahma meminta, frasa baru yang ditambahkan MK, yaitu "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada" dinyatakan inkonstitusional dan diganti menjadi lebih spesifik, yakni hanya jabatan gubernur. 


"Sehingga bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang diregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, dikutip dari situs resmi MK, Senin (30/10/2023). 


Sebelumnya, frasa itu dimasukkan MK sebagai syarat alternatif dari syarat usia minimum 40 tahun untuk maju menjadi capres-cawapres, dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober lalu. 


Ia mempersoalkan, dalam penyusunan putusan itu, 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pun tak bulat pandangannya. 


Dari 5 hakim itu, hanya 3 hakim (Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah) yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres. 


Namun, 2 hakim lainnya (Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh) sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak. 


Menurutnya, ini dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan. 


Karena, jika dibaca secara utuh, maka hanya jabatan gubernur lah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk bisa maju sebagai capres-cawapres. 


"Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi," kata Brahma. 


Ia menegaskan, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan. 


Sebagai informasi, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.  Secara rinci, ayat itu berbunyi sebagai berikut: 


"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)." (kompas)

 

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.