Latest Post

 

SANCAnews.id – Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menjadi kandidat capres 2024 yang paling mumpuni dibanding nama-nama lain yang sudah muncul, seperti Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Jadi, siapapun yang berakal tidak akan berani menawarkan Prabowo sebagai cawapres.

 

Demikian disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (4/5).

 

Iwan Sumule menjelaskan, dari segi elektabilitas, Prabowo selalu berada di 3 besar survei. Bahkan terkadang di atas Ganjar dan Anies. Dari segi kapasitas dan kapabilitas, Prabowo juga tak perlu diragukan lagi. Pasalnya, Prabowo kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan sekaligus memimpin partai dengan suara terbesar kedua di Indonesia itu.

 

“Dari integritas sampai isitas, emang ada yang lebih unggul dari Prabowo? Karena itu, kalau yang waras tentu tak akan menawari Prabowo jadi cawapres siapapun,” tegasnya.

 

Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Kepemudaan, LSM dan Ormas itu menilai, demi kebaikan bangsa dan negara ke depan, maka harus muncul pemimpin yang mampu melakukan rekonsiliasi dengan berbagai kelompok. Sebab, beban dan tantangan ke depan terbilang berat, baik itu persoalan ekonomi dalam menghadapi ancaman resesi global, maupun potensi ancaman keterbelahan akibat politik.

 

“Maka, sosok pemimpin ke depan, mesti yang mampu melakukan rekonsiliasi dengan berbagai komponen bangsa,” tegas Iwan Sumule.

 

“Dan realitas dan pilihan waras kita tentu pada Prabowo Subianto,” tutupnya.  (*)


 

SANCAnews.id – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah angkat bicara terkait utang yang belum dibayar kepada kontraktor. Ia berkomitmen melunasi utang pemerintah provinsi (Pemprov) kepada kontraktor, menyusul rencana penyegelan mobil dinasnya dan pendopo gubernur.

 

"Akan kita selesaikan, tetapi harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya dikutip dari Antara Mataram, Rabu (3/5).

 

Dia mengatakan Pemprov NTB, memastikan tetap berkomitmen melunasi utang kepada kontraktor yang ada di NTB. Bahkan, beberapa utang tersebut sudah dilunasi. Meski demikian, dia mengimbau kepada kontraktor agar pelunasan biaya konstruksi di NTB dilakukan secara bertahap.

 

"InsyaAllah di bulan Juni atau Juli mendatang akan kita selesaikan," kata Bang Zul sapaan akrabnya.

 

Terkait rencana penyegelan mobil dinasnya dan pendopo gubernur oleh sejumlah kontraktor terkait utang proyek yang belum terbayar. Bang Zul mengaku dirinya sedang tidak berada di lokasi saat para kontraktor mendatangi pendopo-nya.

 

Justru dirinya menilai persoalan utang proyek eloknya kontraktor mendatangi langsung dinas terkait yang memberikan pekerjaan.

 

"Baiknya silakan datangi orang yang memberikan pekerjaan. Kemudian komunikasikan ke orang tersebut atau dinas yang bersangkutan agar jelas duduk permasalahannya dan bisa kita selesaikan," ujarnya.

 

Gubernur NTB menilai, seluruh pemerintahan di Indonesia juga mengalami hal yang sama setelah Covid-19 melanda. Termasuk juga NTB juga mengalami keterlambatan pembayaran proyek akibat refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

 

"Kita tidak ada yang menyangka kalau Covid-19 datang, sehingga anggaran yang tadinya untuk pembangunan harus dibayarkan untuk menyelamatkan jiwa orang. Tapi kami yakin akan menyelesaikan permasalahan ini dengan bertahap," katanya.

 

Sebelumnya mobil dinas dan pendopo Gubernur NTB diancam disegel oleh kontraktor karena utang proyek yang belum terbayar. Peristiwa upaya penyegelan oleh kontraktor tersebut terjadi pada Rabu siang (3/5) di Pendopo Gubernur NTB. (merdeka)

 

 

SANCAnews.id – SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang pada umumnya merupakan persyaratan melamar pekerjaan di perusahaan yang memerlukan lampiran SKCK saat melamar. Apa Saja syarat pembuatan SKCK?

 

SKCK memuat informasi bahwa pemohon belum pernah terdaftar sebagai pelaku tindak pidana sampai dengan tanggal SKCK diterbitkan. Untuk membuat SKCK ada syarat yang harus dipenuhi. Mengenai persyaratan pembuatan SKCK akan dibahas di bawah ini.

 

Syarat membuat SKCK 

Berikut ini syarat membuat SKCK di Mabes Polri dikutip dari skck.polri.go.id, dibedakan untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

 

1. Syarat membuat SKCK untuk WNI

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Fotokopi Paspor.

Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

2. Syarat membuat SKCK untuk WNA

Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

Fotokopi Paspor.

Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisianDokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

Tata cara membuat SKCK

Setelah syarat-syarat tersebut di atas, permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di tiap kantor polisi

Membawa dokumen sesuai persyaratan di atas

Mengisi formulir yang sudah disiapkan petugas

Bisa juga mendaftar secara online yang artinya harus mengunggah dokumen sesuai syarat tersebut ke atas dan mengisi form yang tersedia di laman online sesuai urutan.


Masa berlaku SKCK 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini merupakan surat keterangan bebas dari tindakan kriminal yang secara resmi dikeluarkan oleh Polri dan memiliki masa berlaku. Masa berlaku SKCK sampai enam bulan sejak SKCK tersebut diterbitkan. Bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

 

Demikian itu penjelasan mengenai syarat membuat SKCK hingga masa berlakunya. Kepolisian mempermudah pengurusan SKCK dengan SUPERAPPS PRESISI POLRI. Anda bisa mendownload aplikasinya di Google Play atau App Store. (suara)



SANCAnews.id – Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku dicemooh karena berkali-kali kalah dalam pemilihan presiden. Namun dia menegaskan tidak menyerah untuk maju lagi.

 

Hal itu disampaikannya saat orasi pada acara Reuni Akbar dan Halalbihalal Purnawirawan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (3/5/2023).

 

"Saya sudah dicalonkan oleh Gerindra untuk maju lagi di Pilpres 2024. Ada yang mengejek saya waktu itu, 'mengenyek' Prabowo ini sudah beberapa kali kalah masih mau maju lagi," ujar Prabowo.

 

Baginya, ejekan itu hanya dilontarkan oleh pihak yang tidak memahami dirinya sebagai prajurit yang tidak mengenal menyerah.

 

"Dia tidak tahu bahwa Prabowo Subianto adalah pejuang merah putih. Saya dididk dari hari pertama sebagai prajurit oleh pelatih-pelatih saya, oleh senior-senior saya oleh angkatan 45. Saya dididik tidak mengenal menyerah," kata dia.

 

Sebagai mantan prajurit TNI, Prabowo mengaku masih memegang teguh ajaran Panglima Besar Jenderal Soedirman untuk pantang menyerah dalam berjuang.

 

"Beliau mengajarkan jangan sekali-sekali menyerah, tidak mengenal menyerah. Itu nilai-nilai 45, saudara. Kita diajarkan sampai nafas kita yang terakhir," ujar dia.

 

Prabowo juga mengaku masih mengingat pesan seniornya yakni Jenderal TNI (Purn) Wijoyo Suyono yang menekankan bahwa perjuangan seorang prajurit hanya akan berakhir manakala telah terdengar sangkakala sebelum masuk liang kubur.

 

"Jadi yang 'ngenyek' (mengejek) saya, saya katakan Prabowo jatuh, tapi Prabowo bangkit kembali. Tidak ada kata menyerah dalam hati seorang pejuang," kata dia disambut teriakan "Prabowo Presiden" peserta Reuni Akbar yang digelar Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR).

 

Diketahui, Prabowo Subianto tiga kali maju dalam kontestasi Pilpres. Pertama pada Pemilu 2009. Kala itu ia menjadi cawapres pendamping Megawati Soekarnoputri. Keduanya kalah dari pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono.

 

Pada Pilpres 2014, Prabowo maju sebagai capres. Ia didampingi cawapres Hatta Rajasa.

 

Duet Prabowo-Hatta kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

 

Prabowo kemudian maju lagi pada Pilpres 2019. Kali ini berpasangan dengan Sandiaga Uno.

 

Lagi-lagi, Prabowo dikalahkan Jokowi yang berpasangan dengan KH Ma'ruf Amin. (suara)


 

SANCAnews.id – Tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu ( 3/5).

 

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (3/5).

 

Ketiga orang yang dipanggil sebagai saksi itu, yakni Beni Arianto selaku PNS Kementerian ESDM; Priyo Andi Gularso selaku PNS Kementerian ESDM; dan Christa Handayani Pangaribowo selaku PNS Kementerian ESDM.

 

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, untuk saksi Christa Handayani Pangaribowo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.18 WIB. Hingga saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan.

 

Sedangkan dua orang saksi lainnya, yakni Beni Arianto dan Priyo Andi Gularso dikabarkan juga sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

 

Ketiga orang saksi itu sebelumnya telah dicegah bersama tujuh orang lainnya oleh tim penyidik agar tidak bepergian ke luar selama proses penyidikan berlangsung.

 

Pada Senin (27/3), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru tersebut yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

 

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

 

KPK menyebut, bahwa uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

KPK pun telah berkirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar melakukan pencegahan terhadap sepuluh orang agar tidak bepergian ke luar negeri, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Abdullah, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ESDM. (rmol) 


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.