Latest Post

 

SANCAnews.id – Agar bangsa Indonesia terselamatkan dari para Oligarki, maka harus dipimpin oleh Presiden seperti Habib Rizieq Shihab yang mampu mengalahkan kekuatan oligarki dalam mempengaruhi kebijakan di Indonesia.

 

Hal itu disampaikan oleh aktivis senior, Syahganda Nainggolan dalam video wawancara yang diunggah di akun YouTube Realita TV pada Sabtu malam (19/3).

 

Dalam video ini, Syahganda menyebut bahwa dalam satu riset terbaru dari Institut Pertanian Bogor (IPB), bahwa pembagian kerjasama antara pengusaha dengan rakyat adalah 60-40, 60 untuk pengusaha dan 40 untuk rakyat.

 

"Ke depan (seharusnya) di balik, kalau ada kerjasama, semua tanah-tanah pengusaha ini yang kerjasama pakai tanah negara atas nama HGU, dia tuh cuma dapat 30 persen, tidak boleh lebih dari 30 persen," ujar Syahganda seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/3).

 

Jika hal itu terjadi kata Syahganda, maka negara memiliki kontrol atas harga-harga kebutuhan pokok yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia.

 

Bagi Syahganda, kalau negara tidak menguasai tanah-tanah, tidak menguasai kebijakan, kontrol harganya ada di pedagang.

 

Ia pun heran karena di era Jokowi masalah kelangkaan minyak goreng, hanya Mendag Lutfi yang disuruh untuk mengatasi.

 

Kesannya, rakyat hanya diberi kesenangan seperti dalam sejarah Roma ada gladiator rakyat tepuk tangan.

 

"Ini dia buat moto GP, moto GP itu adalah untuk pengalihan menurut saya, bahwa supaya rakyat itu lupa, bahwa ada masalah minyak goreng, masalah gula naik, belum lagi ini belum lebaran belum bulan puasa, gila gak," jelas Syahganda.

 

Syahganda memprediksi, kondisi kenaikan harga bahan pokok maupun kelangkaan akan semakin terus ada ke depan.

 

Ia pun menjelaskan, Indonesia akan maju jika dipimpin oleh 3 sosok tokoh, yakni Rocky Gerung, Habib Rizieq Shihab dan Jumhur Hidayat.

 

"Saya usulkan saja presiden ke depan Habib Rizieq wakilnya Rocky Gerung, kalau tidak Habib Rizieq sama Jumhur. Udah kalau itu aman bangsa ini. Semua harga-harga murah semua, buruh kaya kalau Jumhur jadi wakil presiden, tapi presidennya harus Habib Rizieq. Itu kalau mau oligarkinya kalah," pungkas Syahganda. ***




SANCAnews.id – Gelaran MotoGP Mandalika 2022 resmi digelar Minggu (20/3/2022) di Sirkuit Pertamina Mandalika hari ini. Berbagai persiapan dilakukan, termasuk membayar jasa pawang hujan.

 

Ajang adu balap motor paling bergengsi di dunia itu diawali dengan race Moto3 mulai pukul 11.00 WIB. Disusul sesi kedua balapan Moto2.

 

Di saat dua balapan itu berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, cuaca tampak panas menyengat di kawasan Sirkuit Pertamina Mandalika.

 

Bahkan, balapan Moto2 harus dipangkas dari 25 lap menjadi 15 lap saja karena panasnya aspal lintasan di Sirkuit Mandalika.

 

Hingga balapan Moto2 selesai, cuaca masih tampak cerah dan panas. Namun tiba-tiba, hujan lebat turun. Tepatnya sekitar sekitar pukul 13.30 WIB atau sekitar setengah jam sebelum jadwal balapan MotoGP dimulai di pukul 14.00 WIB.

 

Hingga berita ini ditulis, sekitar pukul 13.55 WIB atau lima menit sesuai jadwal dimulainya MotoGP belum ada tanda-tanda balapan MotoGP akan dimulai.

 

Dari tayangan televisi, beberapa pembalap seperti Fabio Quartararo bahkan masih mengenakan hem khas Yamaha miliknya.

 

Beberapa pembalap lain juga masih tampak berdiskusi bersama timnya. Belum ada tanda-tanda para pembalap masuk ke lintasan.

 

Pihak berwenang disebut masih menunggu kondisi hujan yang memang deras mengguyur sirkuit Mandalika siang ini.

 

Pakai Pawang Hujan Dibayar Jutaan 

Kehadiran pawang hujan nyaris ditemukan di setiap perhelatan besar. Begitu juga dengan ajang dunia MotoGP 2022 di sirkuit Mandalika, ada pawang yang berperan agar kondisi cuaca terjaga tanpa hujan.

 

Salah seorang pawang hujan yang sudah berkali-kali dipercaya pemerintah untuk acara-acara nasional adalah Rara Isti Wulandari.

 

Sebelumnya, Rara juga pernah menjadi pawang hujan dalam perhelatan Opening Asian Games 2018 lalu.

 

Berapa bayaran yang didapat Rara selama menjadi pawang hujan untuk MotoGP Mandalika?

 

Rara sempat membeberkan honor yang diterimanya selama menjadi pawang hujan dalam ajang MotoGP Mandalika.

 

Melalui akun Facebook pribadi miliknya bernama Cahaya Tarot, Rara membagikan tangkapan layar berupa pesan notifikasi transfer.

 

Dalam tangkapan layar itu, diketahui Rara mendapatkan bayaran yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Namun untuk rinciannya, dia menutupi angka pertama.

 

"Alhamdulillah. Maturnuwun. Terima kasih. Rejeki Hoki All Universe Mandalika Street Circuit," tulis Rara, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Minggu (20/3/2022). (*)



 

SANCAnews.id – Kehadiran pawang hujan nyaris ditemukan di setiap perhelatan besar. Begitu juga dengan ajang dunia MotoGP 2022 di sirkuit Mandalika, ada pawang yang berperan agar kondisi cuaca terjaga tanpa hujan.

 

Salah seorang pawang hujan yang sudah berkali-kali dipercaya pemerintah untuk acara-acara nasional adalah Rara Isti Wulandari.

 

Sebelumnya, Rara juga pernah menjadi pawang hujan dalam perhelatan Opening Asian Games 2018 lalu.

 

Berapa bayaran yang didapat Rara selama menjadi pawang hujan untuk MotoGP Mandalika?

 

Rara sempat membeberkan honor yang diterimanya selama menjadi pawang hujan dalam ajang MotoGP Mandalika.

 

Melalui akun Facebook pribadi miliknya bernama Cahaya Tarot, Rara membagikan tangkapan layar berupa pesan notifikasi transfer.

 

Dalam tangkapan layar itu, diketahui Rara mendapatkan bayaran yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Namun untuk rinciannya, dia menutupi angka pertama. 

 

"Alhamdulillah. Maturnuwuhn. Terima kasih. Rejeki Hoki All Universe Mandalika Street Circuit," tulis Rara, dikutip dari Hops.id - jaringan Suara.com, Minggu (20/3/2022). (suara)



 

SANCAnews.id – Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan atau TP3 Laskar FPI, Abdullah Hehamahua mendesak Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus unlawful killing laskar FPI.

 

Permintaan Abdullah tersebut merespons vonis bebas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam perkara Unlawful Killing laskar FPI oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

 

"Iya kami akan minta Komnas HAM untuk memproses kembali melakukan proses penyidikan ulang," kata Abdullah saat dihubungi, Jumat sore.

 

Komnas HAM memang sebelumnya pernah melakukan pengusutan terhadap kasus peristiwa berdarah di KM 50 To Jakarta-Cikampek tersebut. Bahkan hasil rekomendasi pengusutan tersebut telah dilaporkan Komnas HAM ke presiden.

 

Namun, menurut Abdullah, pengusutan yang pernah dilakukan Komnas HAM belum jelas. Ia meminta agar kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM.

 

"Apa yang dilaporkan oleh Komnas HAM kepada presiden tahun lalu itu bukan proses penyelidikan pro justisia, itu hanya proses pemantauan seperti yang dilakukan oleh polisi di KM 50," tuturnya.

 

"Maka dari itu Komnas HAM harus melakukan proses penyelidikan pro justisia menurut KUHAP hasilnya itu akan dibawa ke pengadilan HAM," sambungnya.

 

Vonis Bebas 

Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Meski demikian, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan dan pemaaf merujuk pleidoi kuasa hukum.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

 

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

 

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.

 

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2) lalu.

 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara. (suara)



 

SANCAnews.id – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas kepada dua polisi yang menembak mati 6 anggota FPI. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/3). Dalam sidang sebelumnya, jaksa menurut terdakwa 6 tahun penjara.

 

Dua polisi yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan terbukti menghilangkan nyawa orang lain dalam peristiwa itu. Namun, hal itu dinilai merupakan upaya membela diri.

"Mempertahankan serta membela diri atas serangan anggota FPI," ujar hakim.

 

Serangan yang dimaksud yakni mencekik, mengeroyok, menjambak, menonjok, serta merebut senjata Fikri Ramadhan. "Terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap lebih baik menembak terlebih dahulu daripada tertembak kemudian," kata hakim.

 

Hakim menilai serangan itu merupakan serangan yang dekat, cepat, dan seketika. Membuat Fikri mengalami luka-luka serta mengancam keselamatan jiwanya.

 

"Apabila tindakan tersebut tidak dilakukan dan senjata milik terdakwa berhasil direbut bukan tidak mungkin tim menjadi korban," kata hakim.

 

Jaksa mempertimbangkan menempuh upaya hukum kasasi usai vonis lepas ini.

 

Siapa saja hakim yang mengadili perkara tersebut?

 

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat ada tiga orang hakim yang mengadili perkara pembunuhan ini. Duduk sebagai hakim ketua adalah Muhammad Arif Nuryanta. Kemudian sebagai anggota ada hakim Elfian dan Anry Widyo Laksono.

 

Berikut profil mereka:

 

Muhammad Arif Nuryanta 


Muhammad Arif Nuryanta tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina tingkat I (IV/b). Informasi tersebut tertulis dalam laman PN Jakarta Selatan. Tertulis juga bahwa Muhammad Arif Nuryanta merupakan lulus S2.

 

Pria kelahiran Bangkinang, Riau, ini pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Karawang; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang; Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi; Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto.

 

Nama Muhammad Arif Nuryanta tercatat pernah beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam laman e-LHKPN KPK, dia terakhir melapor sebagai Ketua PN Purwokerto, Jawa Tengah, pada 2021. Tercatat dia punya melaporkan harta kekayaan Rp 2.250.651.709.

 

Elfian 


Elfian tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina utama madya (IV/d). Pendidikan terakhir dari Elfian adalah s2.

 

Tercatat, Elfian pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Seperti hakim di Pengadilan Negeri Palu; Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Sumatera Utara; dan terakhir sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Sebagai penyelenggara negara, Hakim Elfian wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Tercatat dalam laporan terakhirnya pada 2021 dia melaporkan punya harta Rp 1.209.479.208.

 

Hakim Elfian tercatat pernah mengadili kasus kebakaran Gedung Kejagung. Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Agustus 2020 lalu. Dia menjadi hakim ketua dalam perkara tersebut. Ada enam terdakwa yang diadili oleh Hakim Elfian. Lima terdakwa divonis 1 tahun penjara atas dasar terbukti lalai. Sementara satu terdakwa yang merupakan mandor divonis bebas.

 

Anry Widyo Laksono 


Anry Widyo Laksono tercatat sebagai salah satu hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan pangkat pembina utama muda (IV/c). Pria lulusan pendidikan S2 ini sebelumnya pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Merauke pada 2014; Ketua Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo.

 

Lalu dia juga tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jombang. Jabatan tersebut ia emban sebelum menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Sebagai penyelenggara negara, Anry Widyo Laksono wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dalam laman e-LHKPN, tercatat dia pernah melapor dalam jabatan Ketua PN Jombang dengan kekayaan Rp 1.482.352.420.

 

Hakim Anry Widyo Laksono juga pernah menjadi pengadil tunggal dalam praperadilan Yahya Waloni terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Namun praperadilan tersebut tak sampai vonis, sebab Yahya Waloni mencabut gugatan. (kumparan)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.