Latest Post


 

SANCAnews.id – Warga Bojong Koneng dan Cijayanti, Bogor, merindukan sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar, yang menjadi penasihat para warga korban sengketa lahan dengan PT Sentul City.

 

Diketahui Junior Tumilaar sendiri saat ini ditahan di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok. Penahanan itu buntut dari tindakan Junior membela warga yang justru dianggap sebagai tindakannya yang dinilai menyalahgunakan wewenang dan tidak menaati aturan.

 

Ester Alfrida Pasaribu mewakili warga mengatakan bahwa perjuangan warga Bojong Koneng dan Cijayanti sangat terbantu dengan kehadiran Junior yang ditunjuk sebagai penasihat.

 

"Saya sedikit tentang bapak Brigjen Junior Tumilaar. Sebelum beliau datang ke mari perjuangan kami itu seperti tidak ada nyawa. Tapi begitu beliau kami minta untuk jadi penasihat bantu warga Bojong Koneng, Cijayanti, kami mendapat semangat dari beliau yang nyatakan adalah tentara rakyat," kata Ester dalam audensi dengan Komisi III DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Bogor, Kamis (17/3/2022).

 

Ester melanjutkan berkat Junior, warga juga jadi mengetahui tahapan-tahapan apa saja yang harus dilakukan. Di mana Junior, memberikan arahan agar warga dapat menyurati pihak-pihak terkait.

 

Termasuk surat yang ditujukan kepada Komisi I dan Komisi III DPR. Total surat yang juga telah dikirim ke pihak terkait pun, dikatakan Ester berjumlah 160 surat.

 

"Di situ banyak sekali aktivitas beliau yang membantu kami, yang menyemangati kami di sini dan kami juga diajak bersilaturahmi ke desa dan di situ juga pada saat itu ada kepala desa sama camat dan itu kondusif suasanya pak," ujar Ester.

 

Ester sendiri tidak tahu menahu apabila langkah Junior membela warga tersebut dapat dianggap salah oleh pihak TNI.

 

Adapun warga Bojong Koneng sendiri sudah meminta maaf kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman selaku atasan Junior, apabila memang tindakan Junior dan warga merupkan pelanggaran.

 

Pada saat beliau melakukan reaksi pada penggusuran tersebut 

"Kami jujur kami tidak tahu bagaimana salahnya, bagaimana benarnya di dalam tubuh korpsnya TNI. Dan kami juga sudah minta maaf ke bapak KSAD jika kami warga tidak memahami bagaimana prosedur kami harus minta bantuan ke TNI pada saat itu," tandas Ester.

 

Dikethaui Brigadir Jenderal TNI Junior Tumilaar -- yang membela warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor -- ditahan karena dianggap membangkang perintah dinas.

 

Menurut informasi, sebelum ditahan, staf khusus kepala staf Angkatan Darat itu membantu warga yang terlibat masalah dengan pengembang properti.

 

Junior Tumilaar sekarang ditahan di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, untuk tujuan pemeriksaan terkait tindakannya yang dinilai menyalahgunakan wewenang dan tidak menaati aturan. (suara)



 

SANCAnews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memprotes kegaduhan yang disebabkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan jika dia menyesalkan Menag hanya merecokin agama Islam sementara sebelumnya dinyatakan jika Gus Yaqut adalah menteri semua agama.

 

Anwar Abbas mengatakan sebelumnya dia sempat mendengar jika Gus Yaqut menyatakan sebagai menteri segala agama. “Dia menyatakan begini saya adalah menteri dari agama-agama yang ada Agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu enam agama yang diakui ya,” kata Anwar Abbas seperti yang dikutip Hops.ID dari kanal YouTube Karni Ilyas Club, Kamis 17 Maret 2022.  

 

“Tapi kenapa yang diurus hanya Islam saja gitu, yang apa ya yang direcokin hanya Islam aja begitu ya,” imbuhnya.

 

Menurutnya, beberapa kebijakan selalu terkait agama Islam tak pernah mengatur tentang agama laian. Dia merasa jadi seperti tidak mengenal Menteri Agama saat ini. “Itu bagi saya jadi tanda tanya juga ya ini siapa menteri (agama) saya yang sekarang ini tanda tanya betul bagi saya,” ujarnya.

 

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas protes pada Menteri Agama Yaqut yang katanya menteri semua agama tapi yang direcokin hanya agama Islam salah satunya saat mengeluarkan logo halal baru yang menggantikan label Halal MUI, Dok, Pikiran Rakyat

 

Kebijakan Gus Yaqut dinilai selalu kontroversial 

Dia pun mengeluhkan kebijakan Menteri Agama Gus Yaqut yang hampir selalu mengundang ontroversi karena diprotes banyak pihak.”Setiap kebijakan yang dia buat ya mengundang kontroversi gitu sehingga gaduh,” terang pria yang juga biasa dipanggil Buya Anwar ini.

 

Anwar Abbas mengatakan dia mengkhawatirkan jika lebih banyak gaduh maka sebuah negeri akan sulit maju. “Padahal menurut saya ya, sebuah negeri itu ya tidak akan tumbuh dan berkembang secara baik ya kalau negeri itu gaduh gitu,” jelasnya.

 

Dia pun menerangkan sebuah teori sosiologi tentang sebuah negara. “Teori sosiologinya, dari Ibnu Chaldun, suatu negara akan maju dan akan kuat kalau kohesifitas diantara warga bangsa itu kuat, jadi ndak gaduh gitu,” terangnya.

 

Menurutnya, jika selalu gaduh maka waktu akan habis dipakai untuk berdebatkan hal-hal yang tak perlu.

 

“Jadi kalau seandainya seperti ini terus bangsa ini bukan menjadi bangsa yang maju dan berkembang, dan kuat. Karena waktunya tersita untuk memperdebatkan dan memperbantahkan hal-hal yang seperti ini,” tegasnya.

 

MUI minta dialog dikedepankan 

“Padahal semestinya hal-hal yang seperti itu bisa kita eliminir ya dengan ada dialog dan keterbukaan,” imbuhnya.

 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memang beberapa kali mendapat protes dari beberapa elemen masyarakat karena membuat kontroversi. Diantaranya, saat mengumumkan pengaturan volume toa masjid dia diduga menganalogikan suara toa masjid dengan gonggongan anjing.

 

Menag juga membuat kontroversi ketika berbicara meminta hak-hak kaum LGBT lebih dihargai.

 

Terbaru, Kementrian Agama mengeluarkan Logo Halal baru yang membuat label versi MUI tak berlaku. (*)



 

SANCAnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

 

Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

 

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

 

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

 

Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

 

Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

 

Usai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut.

 

"Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry.

 

Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.

 

Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

 

Penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, menurut majelis hakim. Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi. (viva)



 

SANCAnews.id – Persaudaraan Alumni (PA) 212 angkat bicara terkait vonis bebas dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek . Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas kedua tersangka tersebut.

 

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Habib Novel Bamukmin. Dia mengatakan, sidang vonis dua terdakwa yang juga anggota polisi itu merupakan dagelan. Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas

 

"Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja," kata Habib Novel saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

 

Menurutnya, siapapun bisa mempermainkan hukum yang ada di dunia ini tapi mereka tidak akan bisa mempermainkan hukum pengadilan akhirat. Maka itu, kata dia, siapapun yang mempermainkan hukum di dunia ini bisa menantikan azab di kemudian hari.

 

Bahkan, tambahnya, orang yang telah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap enam mantan laskar FPI pun bakal mendapatkan azabnya. Apalagi, sudah pasti ada enam orang mantan laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kecuali mereka mau mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu.

 

"Pembunuh itulah akan menerima azabnya, kecuali mereka bertaubat mengakui kesalahan, meminta maaf kepada enam keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan mereka," katanya. (sindo)


 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial, Denny Siregar mengapresiasi vonis bebas yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorell terkait kasus unlawful killing terhadap laskar FPI.

 

Menurut Denny, kedua anggota Resmob Polda Metro Jaya itu sebetulnya tidak bersalah. Mereka hanya korban framing dari para simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

 

"Kalian tidak bersalah, hanya korban framing busuk simpatisan FPI. Selamat, hakim sudah memvonis bebas.." kata Denny.

 

Cuitan itu pun mendapat respons beragam dari warganet hingga disukai sebanyak 2.422 kali. Selain mendukung, banyak juga dari netizen yang menyesali vonis bebas tersebut.

 

"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," kata akun @WongCil*****.

 

"Didunia kau tertawa sesaat .....di akhirat kau menangis selamanya..ingat itu!!" ujar akun @sijac*****.

 

"Dunia.. duniaaa....🤣🤣🤣Kocaaak. Sampai jumpa di Pengadilan Akhirat.. Hakim dan Pelakunya...." cuit akun @con*****.

 

"Hanya ini yg bisa dilakukan oleh para kaum al-Kadirun wal Monaslimin...memaki2 proses pengadilan dan mengharap pengadilan akhirat. tapi disuruh berangkat ke akhirat duluan pada gak mau..wkwkkkk..." kata @wangl*****.

 

"Harusnya tidak perlu di sidang, karena dalam tugas / bekerja," cuit @MudasirR*****.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

 

Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

 

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

 

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut. (era)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.