Latest Post


 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT).

 

Perintah itu dilakukan Jokowi setelah memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker.

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Jokowi memerintahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

 

Pratikno mengakui Presiden Jokowi meminta aturan JHT lebih disederhanakan.

 

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," demikian dikutip dari Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2).

 

Meski demikian, untuk perubahan aturan secara teknis akan diatur oleh Kemnaker.

 

Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memberikan pesan kepada anak buahnya untuk mempermudah para buruh. Sebab, saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Orang nomor satu di Indonesia itu, dikatakan Pratikno meminta para buruh untuk membantu menjaga kondusifitas. Dengan demikian, investasi akan tumbuh positif dan imbasnya lapangan pekerjaan akan terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat.

 

"Dalam rangka meningkatkan daya saing dama bidang investasi," pungkasnya.

 

Beberapa pekan ini berbagai kalangan mengkritik kebijakan pemerintah yang mengatur bahwa JHT bisa diambil dalam usia 56 tahun. (rmol)



 

SANCAnews.id – Saksi berinisial LH dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/2/2022).

 

Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge, LH membeberkan terkait latar belakang eks organsiasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan tempat Munarman bernaung.

 

Pada keterangannya, LH menyatakan kalau FPI merupakan ormas Islam yang anti terhadap kelompok jaringan terorisme Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).

 

Hal itu bermula saat tim kuasa hukum Munarman menanyakan kepada LH perihal pemahamannya soal FPI.

 

"Saudara mengetahui gak FPI ini Pro atau anti ISIS?," tanya anggota kuasa hukum Munarman dalam persidangan.

 

Menjawab pertanyaan itu, LH yang juga merupakan pengacara publik, menyebut kalau syariat yang ditegakkan oleh Muhammad Rizieq Shihab sebagai eks Pentolan FPI yakni sejalur pada NKRI.

 

Sedangkan berdasarkan pemahamannya, faham ISIS tidak lah mengarah ke syariat sebagaimana yang ditanamkan oleh FPI.

 

"Jelas tidak pro, jelas anti ISIS, karena seperti tadi saya katakan jalur yang ditempuh oleh Habib Rizieq dalam konteks syariat itu adalah NKRI," kata LH.

 

"Kalau ISIS itu kan tidak ke arah sana beda," sambungnya.

 

Tak hanya itu, kuasa hukum Munarman juga menanyakan kepada LH perihal maklumat FPI yang turut dijadikan barang bukti dan dituangkan dalam dakwaan jaksa pada perkara ini.

 

Bahkan LH juga menyebutkan atau merunutkan isi maklumat FPI perihal syariat Islam berdasarkan NKRI seperti halnya yang dimaksud.

 

"Saudara pernah mengetahui kalau FPI pernah mengeluarkan maklumat perihal itu?," tanya kuasa hukum Munarman.

 

"Iya tau," jawab LH.

 

"Saudara ingat bunyinya maklumat itu?," tanya lagi kuasa hukum.

 

"Yang saya ingat terutama yang pertama ukuwah islamiah dan tetep Istiqomah di jalur NKRI dan yang kedua untuk menjaga ukuwah islamiah dari dunia barat tentunya, itu yang saya tangkap, dunia barat yang telah memporak-porandakan baik masyarakat maupun negara-negara Islam dengan menggerakkan Arab spring itu yang saya pahami dari wacana-wacana yang saya ikuti di kalangan FPI tuh seperti itu," kata LH.

 

Dengan penjelasan itu, lantas LH memastikan kalau ormas yang terbentuk pada 1998 dan dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu bukanlah organsiasi Islam yang sejalan dengan ISIS.

 

"Kalau saya pahami itu tidak sejalan dengan ISIS begitu ya, saya tidak mengatakan anti ISIS tapi jelas tidak sejalan dengan ISIS," tukas dia.

 

Sebelumnya, Terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman mengungkapkan, banyak pernyataan yang membuat seakan-akan eks organsiasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) selalu berkaitan erat dengan jaringan terorisme ISIS padahal sudah dibubarkan.

 

Hal itu diungkapkan Munarma, dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).

 

Hal itu bermula saat, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menanyakan terkait nama FPI yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan dalam perkara tersebut.

 

Padahal kata Aziz, sejumlah nama atau oknum anggota FPI yang masuk dalam BAP tidak menjadi terdakwa sama seperti Munarman.

 

"Terkait dengan organisasi FPI yang beberapa kali dilibatkan di BAP dakwaan. Padahal tidak menjadi terdakwa di sini. Bisa diceritakan terkait Front Pembela Islam ini, beberapa oknumnya yang memang di duga terindikasi kasus-kasus pidana, sebagai keterlibatan di FPI apa yang dilakukan terkait pelanggaran hukum baik dari FPI?" tanya Aziz.

 

Hal itu didasari karena adanya beberapa anggota yang disebut Munarman sebagai oknum, turut terjaring dalam tindak pidana.

 

Padahal secara nyata kata Munarman, oknum anggota FPI yang terjerat tindak pidana terorisme itu sebenarnya telah dikeluarkan dari FPI.

 

Salah satu nama yang disebut Munarman adalah eks Ketua Umum FPI Lamongan, Zainal Anshori yang bergabung pada Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

 

"Misalnya Zainal Anshori itu memang dia ketua FPI Lamongan sampai dengan tahun 2010 jadi sebelum dia bergabung ke JAD itu dia diberhentikan," ucap Munarman.

 

Baca juga: Kuasa Hukum Buka Peluang Hadirkan Rizieq Shihab Jadi Saksi dalam Sidang Munarman

 

Namun kata eks Sekum FPI itu, yang terjadi pada pemberitaan di media massa malah menyebut kalau Zainal Anshori bergabung dengan FPI usai menjadi anggota JAD.

 

Menurut dia, pemberitaan tersebut nerupakan bentuk kesalahan informasi terhadap Zainal.

 

"Ketika ISIS muncul, ada JAD lagi berdiri, dia (Zainal) ditunjuk. Tapi media menyebut seolah-olah Zainal Anshori ini menjadi FPI atau JAD side job. Di situlah miss leadingnya," katanya.

 

Lebih jauh, Munarman juga turut mengungkit terkait pembubaran FPI oleh pemerintah.

 

Hal itu kata dia, berdasar pada isi beberapa ceramah Muhammad Rizieq Shihab yang disebut seolah-olah mendukung ISIS.

 

Karena FPI sudah terlanjur dibubarkan, maka kata Munarman, seakan harus dicari kasus lain yang menunjukkan itu.

 

Alhasil kata Munarman, kehadiran dirinya dalam seminar di Makassar dan Jakarta yang akhirnya memperkuat hal tersebut.

 

"Karena skenarionya sudah kadung dibubarkan dan tuduhanya FPI dukung ISIS, maka kan harus dicari kasusnya. Harus dicari fakta seolah-olah (mendukung), maka dicari cari lah,"

 

"Ketemulah mereka informasi bahwa saya mengisi kegitaan di Makassar dan di Medan itu, sama yang hadir menonton kegiatan di UIN Ciputat itu," katanya.

 

Dengan begitu, Munarman berpendapat ada framming yang dibangun agar seolah-olah FPI mempunyai keterkaitan dengan ISIS.

 

Tujuannya kata dia, agar membuktikan bahwa pembubaran FPI adalah langkah yang tepat.

 

"Itulah yang dijadikan bukti seolah-olah FPI itu bagian erat dengan ISIS. Itu yang mau ditampilkan mereka, jadi perkara saya digunakan untuk mebuktikan bahwa keputusan pemerintah pembubaran FPI bahwa FPI kaitanya dengan ISIS sudah tepat. Itu yang diinginkan mereka sebebarnya," tukas dia.

 

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

 

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

 

 

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

 

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (tribunnews)



 

SANCAnews.id – Refly Harun merespons kabar Ketua Umum KNPI Haris Pertama dikeroyok sejumlah orang sampai keningnya dan pelipis luka.

 

Refky Harun penasaran dengan motif pengeroyok Haris Pertama. Kalau dilihat dari luka dan penganiayaan yang terjadi, Refly yakin targetnya cuma ingin membuat jera aktivis pemuda ini.

 

Dari luka pada Haris, Refly Harun nggak yakin ada maksud pengeroyok ingin menghabisi Haris.

 

Motif dan orang suruhan

Refly meminta polisi harus bisa segera mengungkap siapa dalang dan apa motif dari pengeroyokan pada Haris ini.

 

"Targetnya sepertinya membuat jera bukan membunuh atau menganiaya lebih dalam," kata dia dikutip Hops.ID dari Youtube Refly Harun, Senin 21 Februari 2022.

 

Nah yang membuat Refly makin penasaran, apakah pengeroyok Haris ini bertindak atas inisiatif sendiri atau pengeroyok ini disuruh orang lain. Apakah pengeroyok ini punya masalah langsung dengan Haris.

 

"Pelaku ingin menganiaya Haris ataukah ini orang suruhan, siapa itu? Itu penting juga apa motifnya, harus bergerak cepat polisi," katanya.

 

Apalagi, menurut dugaan Haris, dia telah diikuti sejak dari rumah sebelum dikeroyok di sekitar TKP di Cikini, Jakarta Pusat. Artinya ini sudah didesain direncanakan.

 

"Polisi harus bergerak cepat, ini bukan masalah keributan biasa, pasti ada motifnya. Motif untuk membuat jera untuk orang yang berani melaporkan atau orang yang berani bersuara pada orang sekitar rezim yang kita tahu merasa kebal hukum, sehingga tiap saat bisa intai orang," kata Refly.

 

Belum lama ini, Haris melaporkan Ferdinand Hutahaean dalam dugaan penistaan agama atas cuitan Ferdinand 'Allahmu lemah Allahku kuat'.

 

Bukan itu saja lho, pada 2019, Haris juga melaporkan konten audio visual Abu Janda atau Permadi Arya. Namun kasus Abu Janda ini sampai kini belum jelas perkembangannya sampai mana.

 

Selain itu, Refly mengulas pula, apakah kemungkinan insiden pengeroyokan ini berkaitan dengan konflik di tubuh KNPI.

 

Untuk informasi saja ya, DPP KNPI pecah menjadi tiga karena sengketa, salah satunya kepengurusan KNPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Haris Pertama.

 

Kronologi

Sebelumnya kabar Haris Pertama dikeroyok orang terjadi di Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 21 Februari 2022.

 

Informasi yang diterima Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis, pengeroyok tiga orang.

 

"Kalau kata penuturan tukang parkir tiga orang pakai helm dan masker," kata Medya dikutip Hops.ID dari Suara.com, jaringan Hops.ID.

 

Medya mengatakan atas insiden pengeroyokan ini, KNPI telah melaporkan kasus ini ke Polsek Menteng.

 

Menindaklanjuti laproan itu, anggota polisi langsung turun mengolah tempat kejadian perkara (TKP). Atas pengeroyokan ini, Haris luka di keningnya yang robek. Haris langsung menjahitkan lukanya di RSP Cipto Mangunkusumo.***



 

SANCAnews.id – Pengiayaan yang menimpa Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Haris Pertama ternyata dilakukan secara serius.

 

Haris pun melaporkan penganiayaan yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya.

 

"Saat ini Ketua Umum DPP Haris Pertama sedang membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya atas penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap dirinya," ucap pesan yang dikirim melalui nomor Haris kepada penulis di Jakarta, Senin (21/2/2022) malam WIB.

 

Dalam kronologi yang diterima penulis, Haris yang berada di parkiran rumah makan Garuda, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, langsung dipukul dan dihajar orang tidak dikenal usai turun dari mobil pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.10 WIB.

 

"Dihajar dan dipukul oleh orang lebih dari tiga orang, diduga ketua umum sudah di ikuti sejak dari rumah," kata Haris dalam pesan tersebut. 

 

Ketika sampai di parkiran rumah makan Garuda, sekelompok orang tersebut menghajar Haris dengan batu dan benda tumpul lainnya. Tidak berselang lama, para pelaku kabur dengan memakai sepeda motor.

 

"Ketua umum langsung melapor ke Polsek Menteng untuk membuat laporan sekaligus untuk visum,a kan tetapi sampai di Polsek Menteng tersebut, polisi yang sedang bertugas sedikit lambat menangani laporan ketua umum," kata Haris dalam pernyataan yang dikirim.

 

Saat tiba di Markas Polsek Menteng, petugas malah menyuruh Haris untuk duduk dulu. Karena proses berjalan lambat, Haris akhirnya pergi ke instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana untuk mendapatkan penanganan medis.

 

"Karena pelipis dan kepala ketua umum sobek dan harus dijahit dan ditangani oleh dokter spesialis di IGD RSCM Kencana," demikian penjelasan tersebut. (republika)



 

SANCAnews.id – Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dipukuli orang tak dikenal (OTK) di parkiran rumah makan Garuda, Cikini, Jakarta Pusat, Senin siang (21/2).

 

Haris menceritakan, ketika itu dirinya baru turun dari mobil kemudian langsung dihujani pukulan dan benda tumpul oleh lebih dari tiga orang. Haris menduga ia telah dibuntuti sejak dari kediamannya.

 

“Setelah turun dari mobil dihajar dan dipukul oleh orang tidak dikenal lebih dari tiga orang, diduga sudah diikuti sejak dari rumah, pada saat di parkiran rumah makan Cikini, orang tersebut menghajar dengan batu dan benda tumpul lainnya,” kata Haris dalam keterangannya. Dikutip dari Kantor Beriita RMOL, Senin (21/2).

 

Setelah memukuli, lanjut Haris, orang yang belum diketahui identitasnya itu kabur menggunakan sepeda motor. Saat itu juga, pelapor Ferdinand Hutahaean ini langsung melaporkan insiden pemukulan ke Polsek Menteng.

 

“Karena pelipis robek dan kepala harus dijahit saya langsung ke IGD RSCM Kencana,” pungkas Haris.***


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.