Latest Post


 

SANCAnews.id – Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meminta polisi bertindak adil usia Habib Bahar Smith jadi tersangka dan ditahan.

 

Habib Bahar Smith dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

 

Pendakwah kontroversial itu kemudian langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Jabar selama lebih kurang 10 jam lamanya.

 

Novel Bamukmin menyatakan, polisi semestinya juga memeriksa KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

 

Pasalnya, Jenderal Dudung Abdurachman juga menjadi dalang kegaduhan.

 

Apalagi, kata Novel Bamukmin, Jenderal Dudung Abdurachman juga sudah berstatus terlapor.

 

“Dudung juga diperiksa karena sudah terlapor dan justru penyebabnya harus diperiksa apalagi sudah bikin gaduh,” kata Novel, dikutip dari JPNN, Selasa (4/1/2022).

 

Selain Jenderal Dudung, Novel Bamukmin juga mendesak polisi segera melakukan proses hukum terhadap Husin Alwi alias Husin Shihab yang dilaporkan ke Polres Bogor.

 

Husin Alwi dilaporkan Habib Ali Ridho Assegaf atau biasa disapa Babe Aldo atas dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

 

Laporan ini diterima dengan nomor register STPP/11/XII/2021/Reskrim.

 

“Saya berharap polisi bisa juga memproses Husin Alwi karena sudah menjadi terlapor dan jangan lagi ada diskriminasi hukum,” kata Novel.

 

Novel menegaskan semua orang sama di hadapan hukum.

 

Sehingga, tak ada alasan polisi tidak melakukan proses hukum kepada Husin Alwi yang telah melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi.

 

“Semua sama di hadapan hukum,” tegas Novel.

 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat langsung menahan Habib Bahar Smith usai menjalani pemeriksaan, Senin (3/1/2021) malam.

 

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan, Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan menyebarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong.

 

“Kronologi singkat, TNA membuat laporan tentang kegiatan ceramah Bahar Smith 11 Desember 2021,” jelasnya.

 

Dalam ceramah itu, Bahar Smith menyampaikan ceramah yang mengandung berita bohong.

 

Ceramah itu kemudian diunggah oleh TR melalui sebuah kanal Youtube dan akhirnya viral di media sosial yang kemudian disidik Polda Jabar.

 

“Dalam tahapan penyidikan, Polda Jabar sudah memeriksa 33 saksi, dan ahli 19 saksi, dengan total 52 orang saksi,” paparnya.

 

Arief menjelaskan, bahwa kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021.

 

“Jadi tanggal 17 Desember 2021 kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan dilimpahkan ke Polda Jabar karena lokasi berada di wilayah hukum Polda Jabar,” katanya.

 

“Saksinya berada di Jabar, maka dilakukan penyelidikan sesuai lokasi kejadian,” sambungnya.

 

Barang bukti yang diamankan, berjumlah 15 item barang bukti.

 

“Dari pemeriksaan hari ini, dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP, barang bukti yang menjadi dasar Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum menjadi tersangka, kepada Bahar Smith dan TR,” tandas Arief. (pojoksatu)



 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat dilakukan Tim Polda Jawa Barat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargologngan (SARA) dengan terlapor Habib Bahar Smith.

 

“Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?,” kata Sahroni, dikutip Poskota.co.id, Selasa (4/1/2021).

 

Menurut dia, kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa. Bahkan, kasus ujaran kebencian dan SARA ini bisa memecah belah bangsa apabila dibiarkan. Apalagi, ini dilakukan oleh seorang yang dikenal luas masyarakat.

 

Namun, Politisi Partai NasDem ini meminta kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar berlaku adil dalam menangani atau memproses suatu perkara.

 

Menurut dia, Polri tidak boleh membeda-bedakan dalam menangani perkara, termasuk kasus yang dilaporkan pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab atau Husin Alwi.

 

“Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan beda-bedakan orang siapa pun. Di mata hukum, semua sama,” jelas dia.

 

Oleh karena itu, Sahroni mengatakan bakal mengikuti setiap perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Habib Bahar Smith maupun kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan terlapor Husin Shihab ini. Meskipun, ia yakin Polri akan profesional menangani perkara tersebut.

 

“Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” ujarnya.

 

Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

 

Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP. (poskota)



 

SANCAnews.id – Tersangka ujaran kebencian Habib Bahar akhirnya ditahan setelah diperiksa belasan jam oleh penyidik Polda Jawa Barat. Habib Bahar ditahan per Senin malam kemarin.

 

Nah momentum Habib Bahar ditahan ini kan beriringan dengan komentarnya soal pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman soal Tuhan kita bukan orang Arab.

 

Ternyata, Habib Bahar itu ditahan bukan karena kritiknya ke Jenderal Dudung lho Sobat Hopers.

 

Tahu enggak jadi yang membuat Habib Bahar terjerat status tersangka dan ditahan adalah karena ujarannya yang dianggap memuat informasi bohong, yakni soal kondisi penyiksaan pada 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq gitu.

 

Dituding hoax soal 6 laskar FPI

Pernyataan Habib Bahar soal kondisi 6 laskar FPI ini lah yang dinilai penyidik memuat informasi bohong dan berpotensi menimbulkan keonaran.

 

Nah pernyataan Habib Bahar yang dinilai hoax itu jadi sorotan di antaranya Ferdinand Hutahaean sampai Profesor Henry Subiakto.

 

Dalam cuitannya Ferdinand bilang salah Habib Bahar menyebarkan hoax soal 6 laskar FPI ya konsekuensinya masuk penjara.

 

"Ceramah menuduh Polri membunuh 6 FPI pengawal Rizieq. Difitnah dengan keji dengan kata 'dibunuh, disiksa, dikuliti, dicabut kukunya, kemaluannya dibakar' padahal otopsi jenazah sudah jelas tidak ada itu semua. Berita hoax itu yang membuatnya akan mendekam lama di penjara..!!' kicau Ferdinand mengomentari penahanan Habib Bahar, dikutip Selasa 4 Januari 2022.

 

Profesor Henry Subiakto juga mengulas soal video Habib Bahar yang melontarkan hoax kondisi 6 laskar. Guru besar Universitas Airlangga itu menilai karena diduga hoax ya Habib Bahar terjerat pasal usang tentang keonaran.

 

"Sejak melihat video ini, saya sudah yakin kata-kata ngawur tentang penyiksaan yang mengerikan dalam ceramah BS itu bisa masuk sebagai penyebaran kabar bohong untuk menerbitkan keonaran. Inilah larangan pidana yang ada di Pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946," kicau Prof Henry.

 

Prof Henry menjelaskan Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang dipakai penyidik Polda Jawa Barat untuk mentersangkakan Habib Bahar Smith terkait ceramahnya yang memprovokasi keonaran.

 

Video ceramah Habib Bahar

Berikut ini potongan ceramah Habib Bahar yang dinilai provokatif dan berpotensi menimbulkan keonaran:

 

"Di saat ini banyak juga ulama-ulama lain yang membuat maulid, para kyai para habaib, banyak juga yang membuat maulid. Salah satunya beliau (Habib Rizieq) membuat maulid bergembira bersukacita pada Nabi Muhammad SAW tapi beliau malah dikejar ditangkap, dipenjara, 6 pengawal beliau 6 laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dirantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang saudara-saudara, hanya karena maulid Nabi Muhammad SAW, beliau ditangkap dipenjara, tangan yang mengalir darah suci Nabi Muhammad, tangan beliau diborgol saudara-saudara padahal tangan-tangan kotor koruptor tidak diborgol. Dihinakan dinistakan 6 pengawal dibunuh dibantai, beliau diperlakukan seperti penjahat besar hanya karena merayakan maulid Nabi Muhammad SAW

 

Tak ada sejarah dari nabi Adam sampai sekarang hanya di Indonesia ada anak cucu Rasulullah ditahan ditangkap hanya karena merayakan maulid siapa beliau al Habib Rizieq Shihab. Takbir Allahu Akbar!!!" jelas Habib Bahar dalam sebuah video yang direkam pada acara maulid 11 Desember 2021. (hops)

 



 

SANCAnews.id – Eks Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo kritik sikap Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi yang menyambangi ponpes Habib Bahar bin Smith beberapa waktu lalu.

 

Menurut Gatot, kedatangan Brigjen Achmad Fauzi ke ponpes Habib Bahar dapat diasosiasikan jika TNI membantu Polisi. Hal itu setidaknya disampaikan Gatot dalam saluran Youtube Refly Harun, yang dikutip Hops.id, Selasa 4 Januari 2021.

 

Padahal, yang perlu digarisbawahi, ada prosedur yang mesti ditaati jika TNI ingin membantu tugas Polisi.

 

"Prosedurnya, kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini mungkin Kapolres atau Kapolda, mengajukan surat kepada pimpinan militer setempat untuk meminta bantuan TNI dalam tugas kepolisian, dijelaskan juga soal situasi yang dihadapi atau yang akan dihadapi," kata Gatot Nurmantyo.

 

Di sisi lain, institusi TNI pun dikatakan punya prosedur tersendiri saat hendak membantu tugas Polisi.

 

"Setelah sampai di kepolisian, memberikan surat perintah dari komandan satuan di atas, kita minta tugas-tugasnya apa kemudian kepolisian setempat memeriksa jumlah personel dan senjata yang dibawa," kata Gatot.

 

Gatot Nurmantyo menjelaskan, personel TNI hanya diizinkan membawa senjata peluru hampa dan peluru karet yang fungsinya untuk memberikan peringatan.

 

Saat bertugas, personel TNI mesti menjelaskan Undang-Undang apa yang dilanggar sebagai dasar membubarkan kegiatan masyarakat.

 

"Dalam tindakan pun harus ada peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali, kalau tidak (menghasilkan) baru ada tembakan peringatan sebanyak 3 kali," ucap Gatot Nurmantyo.

 

Di satu sisi, menurut keterangan Kapenrem 061/Suryakencana Mayor Infanteri Ermansyah, kedatangan Danrem bukan untuk memberikan rasa takut melainkan untuk mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

 

Terlepas dari ungkapan Gatot, Habib Bahar bin Smith saat ini telah ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. (*)



 

SANCAnews.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara mengenai cepatnya proses hukum terhadap Bahar bin Smith.

 

Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

 

Dalam kasus yang dilaporkan seorang warga berinisial TNA, Bahar diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian melalui sebuah video ceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

 

Kini pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu langsung ditahan di Rutan Polda Jabar dalam 20 hari ke depan.

 

IPW pun  meminta agar Polda Jabar tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian.

 

Jangan terkesan polisi hanya tegas kepada pihak yang dianggap oposisi namun penanganan bagi orang yang disebut pendukung pemerintah malah kebal hukum.

 

"Polda Jabar harus menunjukkan sikap profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani penyidik Polda," tegas Sugeng di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

 

Sugeng juga menyoroti cepatnya penyidikan laporan terhadap Bahar bila dibandingkan laporan polisi yang dialamatkan kepada mereka yang mendukung pemerintah.

 

Ia membandingkannya dengan laporan ujaran kebencian kepada pegiat media sosial Denny Siregar yang diduga menghina santri di sebuah Pondok Pesantren Tasikmalaya dengan sebutan teroris.

 

Sugeng mempertanyakan penanganan kasus itu sebab cenderung tidak jelas progresnya padahal sudah hampir 2 tahun berjalan.

 

"Bila dibandingkan dengan kasus Denny Siregar yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan menyebut santri calon teroris sangat lambat tindak lanjutnya. Itu sudah berjalan hampir 2 tahun tapi tak ada kejelasan," papar Sugeng.

 

Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh personel Brimob DD alias Nando. Hingga kini laporan tersebut juga tak menemui kejelasan.

 

Kasus yang dilaporkan di Polda Jabar itu juga belum mendapat titik kejelasan mengenai penyelidikan atas tindak penganiayaan oleh oknum Brimob itu.

 

"Oleh karena itu kapolda (Jabar) harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak," kata Sugeng.

 

Sugeng menegaskan agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus-kasus pidana maka penyidik wajib bersikap transparan.

 

Salah satunya harus mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor.

 

Jika tidak ada, kata dia, maka muncul kesan tebang pilih penanganan kasus  yang makin melekat di benak masyarakat.

 

Menurut dia, masyarakat cenderung akan menilai penegakan hukum dilakukan adil, tidak memihak golongan tertentu.

 

"Kalau terkesan cepat kepada mereka yang dianggap bersebrangan dengan pemerintah itu fatal. Dalam tiap kasus perlu ada SP2HP yang dikirim kepada pelapor agar penyidik dalam menjalankan tugas profesional dan transparan," tutup Sugeng.

 

Laporan Denny Siregar 2020 Lalu 

Diberitakan Tribun Jabar pada Jumat 3 Juli 2020, Polresta Tasikmalaya saat itu menegaskan segera menindaklanjuti laporan warga Kota Tasikmalaya terkait status Denny Siregar di media sosial yang dianggap menghina santri Kota Tasikmalaya.

 

"Terkait pelaporan perwakilan warga kota kemarin, akan kami proses sesuai tahapan-tahapannya. Langkah pertama kami akan mencari bukti-bukti kasus tersebut," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, Jumat (3/7/2020).

 

Sehari sebelumnya ratusan warga mengatasnamakan Forum Mujahid Tasikmalaya (FMT) mendatangi Mapolresta.

 

Selain beraksi unjuk rasa, warga pun melaporkan Denny Siregar karena dianggap menghina santri.

 

Koordinator aksi FMT, Nanang Nurjamil, menyerahkan berkas pelaporan kasus postingan Denny Siregar ke Kapolresta, AKBP Anom Karibianto, di lobi Mapolresta, Kamis (2/7/2020).

 

Menurut Koordintor FMT, Nanang Nurjamil, Denny menulis status melalui akun Facebook miliknya, 27 Juni 2020, dengan judul "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang".

 

Di status itu ada foto sejumlah santri Tahfidz Alquran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya saat aksi 212.

 

"Status tersebut saat ini telah dihapus yang bersangkutan. Namun karena sempat menyebar, kami selaku warga Kota Tasikmalaya merasa ikut prihatin dengan postingan tersebut, dan melaporkan," kata Nandang.

 

Kapolresta mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima polisi, Denny Siregar dianggap melanggar UU ITE karena telah menyebarkan konten yang bersifat memecah belah melalui akun media sosial.

 

"Jadi akan diproses sesuai laporan dari warga. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Warga mohon bersabar," ujar Anom.

 

Ia minta warga mempercayakan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak kepolisian, "Karena itu saya mengimbau warga tidak perlu melakukan aksi terkait kasus itu. Terlebih masih ada pandemi Covid-19," kata Kapolresta. (wartakota)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.