Latest Post



SANCAnews – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut banjir di wilayah Jabodetabek terjadi karena curah hujan ekstrem. Curah hujan ekstrem itu terjadi dalam waktu 24 jam.

 

"Sesuai dengan prediksi BMKG selama dua hari terakhir, 18 sampai 19 Februari 2021, wilayah Jabodetabek diguyur hujan secara merata dengan intensitas lebat hingga sangat lebat. Lebat lebih dari 50 milimeter, dan sangat lebat 100-150 milimeter, dengan kondisi cuaca hujan ekstrem. Jadi plus kondisi ekstrem, yaitu curah hujan lebih dari 150 milimeter. Semua dalam waktu 24 jam," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/2/2021).

 

Curah hujan ekstrem terpantau di beberapa wilayah DKI Jakarta. Paling tinggi terjadi di wilayah Pasar Minggu.

 

"Data kami terkumpul, data pengamatan di Halim, yaitu tercatat 160-167 milimeter per hari. Di Sunter Hulu, curah hujan tercatat 197 milimeter per hari, Lebak Bulus 154 milimeter per hari, dan Pasar Minggu ini tercatat 226 milimeter per hari. Itu tertinggi di Pasar Minggu," kata Dwikorita.

 

Dwikorita menjelaskan ada tiga faktor terjadinya hujan ekstrem di Jabodetabek. Pertama, ada serakan udara dari Asia pada 18 dan 19 Februari.

 

"Termonitor adanya aktivitas serakan udara yang cukup signifikan. Serakan udara dari Asia, aktivitas tersebut cukup signifikan akibat peningkatan awan hujan di Indonesia bagian barat," katanya.

 

Apa faktor lain yang mempengaruhi hujan ekstrem, simak di halaman selanjutnya.

 

Kedua, adanya aktivitas gangguan atmosfer di zona ekuator, sehingga ada pelambatan dan pertemuan angin dari utara berbelok tepat di Jabodetabek.

 

"Ada pelambatan dari arah utara, kebetulan membelok tepat lewati Jabodetabek. Saat membelok, melambat, di situlah terjadi peningkatan awan hujan. Akhirnya terkondensasi turun hujan dengan intensitas tinggi," ucapnya.

 

"Faktor ketiga, adanya tingkat labilitas dan kebasahan udara di sebagian besar wilayah Jawa bagian barat yang cukup tinggi dan hal ini peningkatan potensi awan hujan di Jabodetabek," katanya.

 

Seperti diketahui, hari ini terjadi banjir di beberapa wilayah Jabodetabek. Banjir terjadi tak hanya di permukiman warga, tapi juga di ruas jalan tol.[]


 

SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2020 mengenai pelaksanaan tes urine kepada seluruh anggota Polri untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri.

 

"Iya betul (penerbitan surat telegram)," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam (19/2).

 

Surat telegram tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang sedang menggunakan narkoba beserta 11 anggotanya.

 

Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kompol Yuni dan 11 anggotanya itu dinilai sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di masyarakat.

 

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang melibatkan anggota Polri, Kapolri Sigit meminta para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri, memperkuat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah.

 

"Pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga," tutur Irjen Ferdy Sambo.

 

Para atasan juga diminta untuk selalu mengingatkan jajarannya tentang dampak negatif penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Penguatan kegiatan pembinaan rohani dan mental dan pemberian arahan pimpinan saat apel terhadap jajaran tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi bagi yang melanggar," ujar mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

 

Sementara untuk anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi. Selain itu mereka juga akan dibina dan diawasi ketat oleh atasannya.

 

Selain itu untuk anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri maka akan diberikan penghargaan.

 

"Mempercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus berupa rekomendasi PTDH pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," papar Ferdy Sambo.

 

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri. [rmol]




SANCAnews – Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan tiga kelompok yang paling sering menggunakan UU ITE untuk melaporkan ke polisi. Peringkat pertama adalah pejabat pemerintah, pengusaha dan polisi.

 

“Menurut data yang kami terima orang yang paling banyak menggunakan Undang-undang ITE ini tiga klaster tersebut,” kata Koordinator PAKU ITE, Muhammad Arsyad dalam diskusi daring, Jumat, 19 Februari 2021.

 

Arsyad mengatakan pejabat pemerintah berada di posisi pertama. Dia mengatakan pejabat banyak yang menggunakan Undang-undang ITE ketika ada warga yang mengkritiknya di media sosial. “Karena banyak masyarakat yang mengkritik program dan kinerja di pemerintah pusat atau daerah,” kata Arsyad.

 

Sementara, pengusaha ada di peringkat kedua pihak yang paling banyak menggunakan UU ITE dalam laporan ke polisi. Dia mengatakan pengusaha memiliki kekuatan finansial, sehingga lebih mudah memanfaatkan pasal karet di beleid itu.

 

Dia mencontohkan seorang buruh yang mengkritik perusahaan di media sosial. Lalu, pihak perusahaan melaporkannya ke polisi dengan UU ITE. Laporan itu, kata dia, menjadi alat tawar agar si buruh tidak lagi mengkritik. “Jadi alat tawar agar buruh menurunkan tuntutannya,” kata dia.

 

Terakhir, kata dia, adalah penegak hukum. Dia mencontohkan kasus jurnalis Dhandy Laksono dan aktivis Ravio Patra yang ditangkap polisi atas aduan dari polisi itu sendiri.

 

Arysad dan PAKU ITE meminta agar pemerintah dan DPR merevisi UU ITE. Bahkan dia menuntut Undang-undang ITE dicabut. “Kalau UU itu masih ada, maka kemungkinan untuk melakukan diskrimnasi atau pembungkaman itu akan selalu ada,” kata dia. (*)


 

SANCAnews – Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung Jawa Barat, yakni Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, membuat kehormatan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tercoreng.

 

Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (STR) Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021, tanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangai oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan ditujukan kepada para Kapolda.

 

“Perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Jawa Barat beserta 11 anggotanya sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat,” kata Sambo dikutip dari Telegram.

 

Menurut dia, dalam rangka mencegah tidak terulang lagi kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan kembali untuk segera melakukan tes urine. Tes itu dilakukan kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah.

 

“Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

 

Selanjutnya, kata Sambo, melakukan razia di tempat tertentu yang diprediksi sebagai tempat penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri. Serta meningkatkan koordinasi antara fungsi reserse narkoba, BNN, POM TNI dalam hal pengungkapan penyalahgunaan narkoba yang libatkan anggota Polri.

 

Kemudian, memberikan reward terhadap anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri dan punishment terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, konsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba atau membekingi peredaran gelap narkoba.

 

“Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba, dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas dia. [viva]




SANCAnews – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin terharu dan mengapresiasi simpati dari PP Muhammadiyah yang secara sukarela memberikan bantuan hukum terkait tuduhan radikal oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB.

 

"Saya merasa terharu, dan berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah lewat Majelis Hukum dan HAM yang menunjukan perhatian, simpati dan dukungan pada saya dalam menghadapi masalah yang sedang saya hadapi," ucap Din Syamsuddin dalam keterangannya, Jumat (19/2).

 

Sebab, menurut Din, tuduhan dari GAR Alumni ITB itu sangat berdimensi luas dan secara khusus melakukan pembunuhan karakter bukan hanya kepada Muhammadiyah, organisasi yang di mana ia menjadi bagian dalamnya, tapi juga berkaitan dengan umat Islam secara keseluruhan.

 

"Langkah hukum yang cerdas dan elegan seperti yang akan dilakukan oleh Tim Advokasi menjadi sangat penting, namun sesuai dengan watak Muhammadiyah yang wasathiyah dan sekaligus kepada warga Muhammadiyah, dan para pendukung saya untuk tetap tenang, mengedepankan akal untuk menjadikan kita kaum berakal," tuturnya.

 

"Maka dengan Bismillahirahmanirahim saya memberikan kuasa kepada Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dan para advokat yang tergabung di dalamnya. Semoga langkah kita ini adalah langkah yang membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi bangsa dan negara," demikian Din Syamsuddin. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.