Latest Post



SANCAnews – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak DPR RI untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap menjadi alat pembungkam masyarakat menyampaikan aspirasinya. Meski demikian, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan kalau selama ini pemerintah tidak pernah menangkap para kritikus.

 

"Pemerintah tidak pernah menangkap para kritikus, tidak ada orang yang mengkritik ditangkap oleh pemerintah kecuali di masa lalu," kata Fadjroel dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/2/2021).

 

Fadjroel lantas menjelaskan kalau UU ITE kerap menjadi alat hukum antar masyarakat untuk saling melaporkan ke pihak kepolisian.

 

Ia menyebut kalau literasi digital masyarakat masih sangat kurang. Tidak sedikit masyarakat yang saling lapor hanya karena menulis kritik melalui media sosial.

 

Hal tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa Jokowi mewacanakan revisi UU ITE.

 

"Jadi, problem utama yang dilihat presiden ini dari kritik dan masukan adalah belakangan ini kata presiden banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," ujarnya.

 

Ia juga menyebut kalau Jokowi sudah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat lebih selektif dalam melihat laporan masyarakat dan membuat semacam pedoman interpretasi.

 

Kalau misalkan upaya itu tidak juga membuat UU ITE memberikan keadilan bagi masyarakat, maka Jokowi akan merevisinya bersama dengan DPR RI.

 

"Karena di sinilah (UU ITE) hulu (permasalahannya) supaya ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif." []




SANCAnews – Wacana pembentukan Sumatra Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), kembali muncul ke permukaan disela polemik tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam Sekolah yang terbit usai kasus jilbab non Muslim di SMKN 2 Padang. Bahkan di media sosial, kini berseliwearan formulir dukungan untuk Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau melalui aplikasi google form.

 

Wacana tentang Daerah Istimewa Minangkabau ini, pada mulanya mencuat ke permukaan publik sejak tahun 2014 lalu. Adalah Dr. Mochtar Naim, sosiolog ternama yang menjadi inisiator.

 

Pada saat itu, ia bersama dengan beberapa tokoh lainnya, sempat mendeklarasikan wacana DIM ke publik. Bahkan pada 2016, Mochtar Naim dan tim berhasil merampungkan perumusan naskah akademik RUU Perubahan Provinsi Sumatera Barat menjadi Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau.

 

Diwawancari Wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatra Barat Kamis 19 Februari 2021, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mendukung keinginan itu dan upaya masyarakat terkait dengan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau.

 

Meski demikian, ia berharap dan meminta kepada tokoh Sumbar yang punya pemikiran sama agar dapat seiring selangkah datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasinya.

 

“Saya dukung keinginan dan upaya masyarakat itu. Saya minta kepada tokoh masyarakat Sumbar ini, agar seiring selangkah datang ke DPR menyampaikan aspirasinya, tidak hanya saya,” kata Guspardi.

 

Menurut Guspardi, saat ini di Komisi II sedang dilakukan perevisian terhadap UU Provinsi. Karena, UU itu tidak cocok lagi pada masa dewasa ini. Karena, UU pembentukan Provinsi termasuk Sumbar itukan berdasarkan RIS tahun 1958.

 

Karena kita Negara berdasarkan UUD 1956, tentunya harus mengacu pada itu. Sudah ada komitmen Komisi II untuk semua Provinsi yang sudah habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021.

 

“Saya adalah anggota pansus daripada UU provinsi Papua. Sumbar juga merupakan prioritas bagi Komisi II, termasuk juga NTB, NTT dan Bali. Dan memang, DIM sebelumnya sudah diprakarsai oleh pak Mochtar Naim agar bagaimana Sumbar ke depan, didasari oleh undang-undang nya itu berdasarkan Daerah Istimewa Minangkabau,” ujar Guspardi.

 

Guspardi menyampaikan, saat ini Bali juga akan diberikan hak istimewanya dengan kekhasan pariwisatanya. Nah, kita sebetulnya lebih prioritas sebetulnya jika dibandingkan dengan Bali. Karena, kita satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu berkulindan dengan agama .

 

“Nggak ada yang begini rata-rata. Coba lihat dimanapun Provinsi lain. Ini adalah kekhasan. Kalau di Minang, kalau dia orang Minang pasti Islam, kalau dia keluar dari Islam, dia tidak Minang lagi. Itu adalah kekhasan yang dibuat. Jangan marah orang lain dengan apa yang sudah menjadi jati diri Minang itu. Kan, ada juga yang memplesetkan dikatakan Ham, lah apa lah. Khebinekaan harus dihargai,” tutup Guspardi. []




SANCAnews – Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar berpendapat, jika pemerintah serius untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka sebagai implementasinya pasal 27 dan 28 UU ITE harus dihapus alias dicabut.

 

“Pasal 27 dan 28 UU ITE, banyak dipakai untuk mempidanakan orang tanpa bukti yang baik. Tidak cocok dengan tujuan UU ITE,” kata Haris kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).

 

Disisi lain menurut Haris, pasal 27 dan 28 kerap dimanfaatkan orang untuk balas dendam. Dan, yang lebih miris, pada praktiknya pasal-pasal itu digunakan oleh sekelompok pihak yang pro kepada penguasa juga ke pebisnis.

 

“Dalam praktiknya digunakan untuk sepihak pro pada penguasa dan pebisnis,” kata Haris.

 

Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik secara daring. Dalam setiap pelaporan yang terjadi saat ini. Implementasi penghinaan atau pencemaran nama baik ini diartikan secara luas.

 

Dan justru tidak merujuk pada pasal 310-311 KUHP yang seharusnya hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri. Ditambah pasal ini juga kerap digunakan untuk kriminalisasi konten jurnalistik.

 

Sedangkan pasal 28 ayat 2 terkait penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Tafsirnya seperti pasal sebelumnya, bisa sangat luas.

 

Bahkan dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE ini, kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian. []



SANCAnews – Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar berpendapat, jika pemerintah serius untuk merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka sebagai implementasinya pasal 27 dan 28 UU ITE harus dihapus alias dicabut.

 

“Pasal 27 dan 28 UU ITE, banyak dipakai untuk mempidanakan orang tanpa bukti yang baik. Tidak cocok dengan tujuan UU ITE,” kata Haris kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).

 

Disisi lain menurut Haris, pasal 27 dan 28 kerap dimanfaatkan orang untuk balas dendam. Dan, yang lebih miris, pada praktiknya pasal-pasal itu digunakan oleh sekelompok pihak yang pro kepada penguasa juga ke pebisnis.

 

“Dalam praktiknya digunakan untuk sepihak pro pada penguasa dan pebisnis,” kata Haris.

 

Adapun bunyi pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait penghinaan atau pencemaran nama baik secara daring. Dalam setiap pelaporan yang terjadi saat ini. Implementasi penghinaan atau pencemaran nama baik ini diartikan secara luas.

 

Dan justru tidak merujuk pada pasal 310-311 KUHP yang seharusnya hanya dapat diproses dengan aduan dari pihak korban langsung dan tidak boleh menyerang penghinaan apabila demi kepentingan umum atau terpaksa membela diri. Ditambah pasal ini juga kerap digunakan untuk kriminalisasi konten jurnalistik.

 

Sedangkan pasal 28 ayat 2 terkait penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Tafsirnya seperti pasal sebelumnya, bisa sangat luas.

 

Bahkan dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE ini, kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian. []




SANCAnews – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (19/2).

 

Gugatan dilakukan karena Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai bahwa KPK telah menelantarkan perkara bansos yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) selaku mantan Menteri Sosial.

 

Penelantaran yang dimaksud adalah penyidik KPK tidak menggunakan seluruh izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Jumlahnya mencapai 20 izin.

 

Selain itu, penyidik KPK juga tidak kunjung melakukan pemanggilan terhadap politisi PDIP, Ihsan Yunus.

 

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga Termohon KPK menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya, sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," ujar Boyamin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/2).

 

Berkaitan dengan dugaan penelantaran 20 izin penggeledahan itu, MAKI telah membuat laporan kepada Dewas agar dapat menegur KPK untuk memastikan izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya.


"Namun hingga saat ini, baru melakukan sedikit penggeledahan. Baru sekitar 5 penggeledahan," kata Boyamin yang juga melampirkan link berita soal penggeledahan kasus ini.

 

Dugaan penelantaran izin ini, menurut Boyamin telah menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya.

 

"Secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Tersangka lainnya," kata Boyamin.

 

Penyidik KPK hingga saat ini juga belum memeriksa Ihsan Yunus sebagai saksi dalam perkara ini. Padahal, sambung Boyamin, penyidik telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan. Yaitu penggeledahan di rumah orang tua Ihsan.

 

Selain itu, orang dekat Ihsan pun juga telah diperiksa. Yaitu, adik Ihsan bernama Muhammad Rakyan Ikram dan Agustri Yogasmara alias Yogas selaku operator Ihsan yang juga muncul saat rekonstruksi.

 

"Bahwa Termohon melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus. Namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus, sehingga nampak Termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako bansos Kemensos," terang Boyamin.

 

Atas hal tersebut, Boyamin berharap Majelis Hakim Praperadilan dapat menyatakan secara hukum bahwa Termohon KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap penanganan perkara ini, dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan. Selain itu, juga tidak dipanggilnya Ihsan Yunus sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala.

 

"Memerintahkan secara hukum Termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK," pungkasnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.