Latest Post



SANCAnews – Sebuah kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa UGM baru-baru ini menganugerahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan gelar “Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan Dengan Kenyataan,”

 

Gelar itu diberikan oleh kelompok tersebut karena pernyataan Presiden Jokowi terkait kebebasan mengkritik pemerintahannya dianggap mereka tidak konsisten.

 

Lewat media sosial Twitter, Aliansi Mahasiswa UGM juga mengucapkan selamat dengan nada menyindir terhadap Presiden Jokowi terkait penghargaan tersebut.

 

“Selamat kepada bapak presiden RI @jokowi yang juga Alumni UGM. Kami sebagai mahasiswa UGM merasa bangga dengan bapak,” katanya, dikutip dari akun Twitter @UGMBergerak pada Kamis, 11 Februari 2021.

 

Selain itu, mereka juga menyindir para buzzer politik dan oligarki yang diduga dipakai pemerintah untuk menghadang pengkritik serta melancarkan pemerintahan Presiden Jokowi. “Teruslah berkarya dengan oligarki dan para buzzer. Hedeh,” katanya.

 

Tak sampai disitu, mereka juga mengatakan orang-orang yang melancarkan kritik pada Presiden Jokowi banyak yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum meskipun presiden telah meminta masyarakat untuk mengkritik pemerintahannya.

 

“Di forum, mic dimatiin. Di kampus, diancam gak bisa lulus. Di jalanan, dihadang aparat. Di media sosial, diancam UU ITE,” katanya.

 

Sampai artikel ini dibuat, cuitan tersebut sebanyak 6.664 kali dan disukai oleh 15.700 pengguna Twitter.

 

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan pemerintah membutuhkan kritik yang pedas dan pedas dari pers.

 

Pramono Anung mengibaratkan kritik media massa ini sebagai jamu yang menguatkan pemerintah.

 

“Kami memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar,” kata Pramono Anung.

 

Pramono Anung menyebutkan sebagai negara demokrasi, kebebasan pers merupakan tiang utama untuk menjaga demokrasi tetap berlangsung.

 

“Karena kami meyakini dengan adanya fungsi kontrol ini maka pemerintah dan juga masyarakat akan semakin baik dalam kehidupannya mengisi ruang-ruang demokrasi,” ujar Pramono Anung.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pramono Anung meyakini kebebasan pers harus dijaga bersama.

 

Lanjut, Pramono Anung apalagi seiring dengan kemajuan teknologi, Indonesia menghadapi problem media sosial salah satunya adalah hoaks.

 

“Untuk itu perlu literasi dan edukasi kepada kita semua bahwa kebebasan ini harus diisi secara benar. Jangan kemudian kebebasan diisi dengan hal-hal yang tidak produktif,” ujar Pramono Anung.

 

Sebelumnya pun Presiden Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap pemerintah.

 

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladministrasi," kata Presiden Jokowi.

 

Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memberi sambutan dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin, 8 Februari 2021, di Istana Merdeka, Jakarta.

 

Jokowi menyebutkan masyarakat perlu melayangkan kritik untuk terwujudnya perbaikan pelayanan publik. ***




SANCAnews – Pemerintah membantah memiliki buzzer politik yang digunakan untuk membungkam sejumlah kritik dari warga negara. Bantahan itu disampaikan langsung Jurubicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/2).

 

Fadjroel menuturkan, Pemerintah tidak punya buzzer, "Pemerintah selalu terbuka menghadapi setiap kritik dari warganya," tegasnya Fadjroel.

 

Kemudian pemerintah juga tidak pernah memiliki persoalan jika ada yang oposisi yang menyampaikan kritik maupun saran. Pemerintah menyadari, Indonesia merupakan demokratis dan setiap kebijakan tentu saja ada yang mendukung dan mengkritik.

 

"Ini negara demokratis, siapa pun yang mendukung kebijakan dipersilakan dan siapa pun mengkritik bahkan beroposisi dengan pemerintah dipersilakan," kata Fadjroel.

 

Sebab, kata dia, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya seperti yang diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Selain itu, kebebasan berpendapat juga memiliki aturan seperti yang tersebut di Pasal 28 J UUD 1945. Yaitu, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

 

Jika pendapat disampaikan melalui media sosial, masih kata Fadjroel, masyarakat harus tunduk pada UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), "Bila di media sosial harus memperhatikan Undang-undang ITE," tekannya.

 

Presiden Jokowi sebelumnya mengajak masyarakat aktif menyampaikan masukan dan kritik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Dan begitu pula dengan Ahmad Syafii Maarif menyambut baik langkah pemerintah yang tetap memberi ruang bagi lawan politiknya untuk menyampaikan kritik. Tetapi, Syafii Maarif, sapaan karibnya Buya itu menegaskan untuk memelihara budaya kritis tidak perlu ada buzzer.

 

"Pihak pemerintah sebagai pengendali kekuasaan juga harus terus terang, jika memang telah melakukan kekeliruan dalam bidang apa pun," tegasnya dilansir RMOL.

 

Sementara itu, Ketua YLBHI Asfinawati menyesalkan terkait adanya buzzer dalam setiap kritik terhadap pemerintah. Meskipun kerap dibantah, buzzer bukan dari pihak pemerintah. Asfinawati menyatakan, sulit untuk menepis buzzer tidak ada relasi dengan pemerintah.

 

“Kan pemerintah selalu bilang (buzzer -red) itu bukan dari mereka.Tapi kalau kita lihat sulit untuk menepis tidak adanya relasi (dengan pemerintah -red), baik itu relasi dari mereka yang mendukung Pak Jokowi ketika mencalonkan diri atau dari yang lain-lain,” ujar Asfinawati. (sanca)




SANCAnews – Nasib yang dialami penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuai keprihatinan tersendiri bagi mantan Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

 

Keprihatinan ini berkaitan dengan laporan polisi yang dilakukan Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski soal dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial yang dilakukan Novel Baswedan.

 

“Disiram air keras, diserang isu taliban, kini dilapor ke Polisi akibat kritiknya. Novel Baswedan seperti tidak punya tempat nyaman,” ujar Hinca lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (12/2).

 

Hinca memastikan bahwa dirinya mendukung penuh setiap langkah yang dilakukan Novel Baswedan. Sekalipun dukungan itu tidak ditunjukkan lewat karangan bunga, “Semangat bung! Mendukungmu tidak perlu kirim karangan bunga toh?” tutupnya.

 

Novel dilaporkan setelah mengomentari soal kabar meninggalnya Soni Eranata atau Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.

 

Menurut Novel, tak seharusnya Maaher yang sedang mengalami sakit ditahan atas kasus penghinaan. Dia juga meminta aparat untuk tidak bersikap keterlaluan.

 

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..,” tulis Novel. (rmol)




SANCAnews – Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat untuk aktif memberi kritik justru dinilai memberi 'angin' bagi para buzzer bayaran alias buzzeRp.

 

Permintaan Jokowi untuk dikritik tersebut seolah membuka jalan bagi para buzzeRp untuk mendapat 'proyek' baru.

 

"Buzzer berbayar perusak bangsa, mereka adalah 'dosa' rezim Jokowi. Pernyataan Presiden yang menganjurkan kritik hanya akan jadi pepesan kosong, karena sudah pasti jadi 'proyek' baru bagi para buzzer berbayar," ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/1).

 

Semestinya, kritik yang akan diberikan rakyat kepada pemerintah berguna untuk mempertajam program, tujuan, dan target pemerintah terkait pelayanan kepada masyarakat.

 

Namun, lanjut Satya Purwanto, hal tersebut justru akan dimanfaatkan oleh buzzer yang tidak peduli benar atau salah sebuah pernyataan kritik untuk pemerintah, untuk mendapat 'proyek' baru.

 

Sehingga, ditegaskan Satya Purwanto, buzzer berbayar sudah sangat merusak tatanan pemerintahan. Membuat hukum tumpul ke atas dan tajam kepada masyarakat kritis.

 

"Jokowi mesti segera mengembalikan wibawa pemerintah dengan melakukan penegakan hukum bagi para buzzer perusak bangsa," pungkas Satyo. (rmol)




SANCAnews – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku punya alasan untuk mengomentari kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.

 

Menurut mantan polisi itu, twitnya yang menyebut 'aparat  jangan keterlaluanlah, apalagi dengan ustadz' merupakan bentuk ungkapan rasa kemanusiaannya.

 

"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan," kata Novel saat dihubungi, Kamis (11/2).

 

Alumnus Akpol 1998 itu menambahkan, sebelumnya tidak pernah ada tersangka kasus penghinaan yang meninggal dalam rutan.

 

Adapun Ustaz Maaher yang menyandang status tersangka ujaran kebencian meninggal di Rutan Bareskrim lantaran sakit.

 

"Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan. Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ujar Novel.

 

Oleh karena itu Novel merasa aneh ketika ada ormas melaporkannya ke polisi. Walakin, pria kelahiran 22 Juni 1977 itu enggan menanggapi laporan tersebut.

 

"Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan, itu yang aneh," kata dia. (gelora)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.