Latest Post




Oleh:Anthony Budiawan

GERAKAN Nasional Wakaf Uang belum lama berselang masih menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat. Salah satu pertanyaan publik yang belum terjawab antara lain apakah pemerintah boleh menghimpun wakaf uang dari masyarakat.

 

Judul tulisan ini juga bernada pertanyaan, sebagai lanjutan pertanyaan yang disampaikan melalui Surat Terbuka Kepada Menkeu: Wakaf Uang dan Dampak Negatif bagi Ekonomi,

 

Seperti dijelaskan sebelumnya, berdasarkan Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU No 17/2003), pemerintah tidak boleh menerima pungutan apapun dari masyarakat. Kecuali penerimaan negara yang sudah ditetapkan oleh undang-undang, yang terdiri dari tiga jenis penerimaan. Yaitu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.

 

Yang dimaksud dengan pemerintah adalah pemerintah dalam arti luas. Termasuk di dalamnya pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, serta lembaga negara independen.

 

Artinya, UU Keuangan Negara melarang pemerintah, termasuk kementerian dan lembaga, menghimpun dana dari masyarakat. UU Keuangan Negara juga melarang pemerintah, kementerian dan lembaga, mengelola dan mengembangkan dana masyarakat, termasuk wakaf dan wakaf uang.

 

Di lain pihak, pemerintah melalui Undang-undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf mendirikan Badan Wakaf Indonesia untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional. Status hukum Badan Wakaf Indonesia adalah sebagai lembaga negara yang independen.

 

Kedudukannya sama seperti lembaga negara independen lainnya seperti Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lainnya. Juga setara dengan lembaga negara nonkementerian seperti Badan Intelijen Negara, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan lainnya.

 

Tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia antara lain membina para Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. memberhentikan dan mengganti Nazhir, menerima laporan pelaksanaan perwakafan dari para Nazhir.

 

Di samping tugas dan wewenang tersebut di atas, Badan Wakaf Indonesia juga berfungsi sebagai Nazhir. Artinya, Badan Wakaf Indonesia juga melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

 

Dengan kata lain, Badan Wakaf Indonesia sebagai Nazhir, berdasarkan UU tentang Wakaf, dapat menerima, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dari masyarakat.

 

Di lain pihak, Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga negara independen, berdasarkan UU tentang Keuangan Negara, seharusnya tidak boleh menghimpun, mengelola, atau mengembangkan dana masyarakat, termasuk harta benda wakaf. Bukankah begitu?

 

Sehingga kedua UU di atas terindikasi saling bertentangan: UU tentang Wakaf bertentangan dengan UU tentang Keuangan Negara, dalam hal menerima dan mengelola harta benda wakaf.

 

Kalau pertentangan kedua UU ini dibiarkan berlanjut, maka kepastian hukum menjadi taruhan. Khawatirnya, kementerian atau lembaga negara lainnya akan mengikuti fenomena ini, dan berupaya menghimpun dana dari masyarakat.

 

Sebagai contoh, Kementerian Agama sudah mulai menghimpun wakaf uang dan berhasil mengumpulkan Rp 4,13 miliar, https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/qnjqn1457/gerakan-wakaf-uang-kemenag-himpun-rp-413-miliar

 

Kementerian BUMN juga berkomitmen menghimpuan wakaf uang hingga Rp 80 miliar, https://koranbumn.com/2021/01/menteri-erick-thohir-pastikan-komitman-kementerian-bumn-saat-ini-akan-himpun-wakaf-uang-senilai-rp-80-miliar/

 

Publik pun bertanya-tanya, bagaimana kedua kementerian tersebut bisa dan boleh menghimpun dana (wakaf uang) dari masyarakat? Apa dasar hukumnya? Sedangkan undang-undang tentang Keuangan Negara secara tegas melarang semua kementerian melakukan pungutan kecuali yang ditetapkan Undang-undang.

 

Oleh karena itu, untuk memberi kepastian hukum, sebaiknya kedua Undang-undang yang bertentangan tersebut segera dicarikan jalan keluar. Mau tidak mau, salah satu dari undang-undang tersebut harus dibatalkan. Atau batal demi hukum.

 

Secara logika, undang-undang tentang Keuangan Negara seharusnya dipertahankan. Yaitu pemerintah, kementerian, dan lembaga, tidak boleh menerima, menghimpun, mengelola, dan mengembangkan dana masyarakat, termasuk wakaf. Sebagai konsekuensi, maka undang-undang tentang keberadaan Badan Wakaf Indonesia harus disesuaikan.

 

Alternatif pertama, Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga negara hanya bisa berfungsi sebagai regulator yang melakukan pembinaan perwakafan Indonesia. Artinya Badan Wakaf Indonesia tidak boleh melakukan fungsi Nazhir: tidak boleh menghimpun, mengelola dan mengembangkan dana masyarakat dan wakaf, sesuai UU tentang Keuangan Negara.

 

Atau, sebagai alternatif kedua, kalau Badan Wakaf Indonesia tetap mau berfungsi sebagai Nazhir, maka Badan Wakaf Indonesia harus menanggalkan statusnya sebagai lembaga negara (independen).

 

Agar Badan Wakaf Indonesia dapat menghimpun, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf dari masyarakat. Berarti, status Badan Wakaf Indonesia harus berubah dari lembaga negara menjadi organisasi atau badan hukum dalam bidang Nazhir seperti diatur dalam Undang-undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

 

Semoga pertentangan kedua undang-undang tersebut dapat segera diselesaikan. Semoga Badan Wakaf Indonesia dapat melakukan fungsinya sebaik-baiknya sesuai tujuan mulia perwakafan, tanpa bertentangan dengan undang-undang lainnya: Keuangan Negara.

 

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)




Jakarta, SN – Dai terkenal di Sumatera Barat Ustaz Muhammad Joni Al Annas meminta agar kasus dugaan menistakan Islam yang dilakukan oleh Permadi Arya alias Abu Janda dituntaskan.

 

Ia berharap, penegakan hukum harus di tegakkan seadil-adilnya dan tidak memandang siapa orangnya, pasalnya menurut Ustaz Joni pernyataan yang di lontarkan oleh Abu janda seringkali membenturkan sesama umat muslim.

 

"Yang jelas hukum harus diterapkan seadil-adilnya, tidak pandang bulu siapapun itu Abu Janda sering longgar dari kasus hukum. Statementnya seringkali membenturkan antara ummat muslim atau menyakiti ummat Islam," kata Ustaz Muhammad Joni Al Annas kepada wartawan, Rabu (10/2).

 

Ustaz Joni juga mendukung upaya DPP KNPI yang melaporkan Permadi Arya atas dugaan penistaan Agama terkait cuitannya di di Twitter yang menyebutkan Islam Agama arogan dan pendatang.

 

Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI atas dugaan melanggar UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama 1/1946 tentang KUHP Pasal 156A. (rmol)




Jakarta, SN – Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat lebih aktif dalam mengkritik pemerintah terus dipertanyakan. Pasalnya, permintaan itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya tengah terjadi.

 

Kader Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana menilai pernyataan Jokowi sebatas basa-basi untuk mendongkrak indeks persepsi demokrasi Indonesia yang sedang anjlok.

 

“Karena indeks persepsi demokrasi kita turun, pemerintah bikin statemen, pemerintah butuh kritik,” tuturnya dalam akun Twitter pribadi, Rabu (10/2).

 

Namun demikian, para aktivis tentu sudah paham bahwa pernyataan itu sebatas pencitraan. Para pengkritik tidak akan percaya begitu saja sampai pemerintah membebaskan rekan-rekan mereka yang ditangkap polisi karena kritis pada pemerintah.

 

“Coba bebasin Jumhur dan Syahganda dulu, baru kita sedikit percaya. Iya nggak sih?” tutupnya.

 

Presiden Jokowi sebelumnya meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah. Ia juga meminta penyelenggara layanan publik terus meningkatkan kinerja.

 

"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi. Dan para penyelenggara layanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Ombudsman RI, Senin (8/2).  (rmol)




Jakarta, SN – Bantuan masyarakat untuk keluarga mendiang almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang digalang Ustadz Yusuf Mansur hingga Rabu pagi (10/2/2021) tembus hampir mencapai Rp400 juta.

 

Yusuf Mansur menyampaikan perkembangan laporan uang masuk di akun Instagram @yusufmansurnew. "nih apdet donasi buat istri ust maheer dan 2 anaknya alm, sampe pagi ini... udah ampir 400jt. +/- 1600 transaksi sedekah. maasyaaAllah," cuitnya, dikutip Rabu (10/2/2021).

 

"Ini bisa buat istrinya alm usaha juga... dan bisa buat beliau, istrinya alm, sedekah juga kepada perempuan2 lain yg kurang beruntung sbb tdk kenal kita2 dg izin Allah. mksh semuanya.. met shalawat yaaa..." katanya.

 

Unggahan tersebut mendapatkan respons ribuan orang. Salah satunya motivator kondang Tung Desem Waringin. "Setuju UYM. Hidup harus Saling Bantu. Semoga Segala Bantuan Membawa Berkah untuk yg dibantu dan untuk yg Membantu. Aamiin," cuitnya melalui akun @tungdesemwaringin.tdw.

 

Dalam unggahan sebelumnya, Yusuf Mansur menyebutkan bahwa mendiang almarhum Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang telah berpulang pada Senin (8/2) malam pukul 19.00 WIB, meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih balita. Anak pertamanya berusia tiga tahun sementara yang kedua masih satu tahun.

 

Semasa hidupnya, mendiang Ustadz Maaher sempat mengalami kesulitan ekonomi. Terlebih di masa krisis akibat pandemi yang sampai saat ini belum juga usai.

 

"Ustadz Maaher sampai jualan parfum atau minyak wangi untuk mengatasi kesusahan yang dia hadapi. Ia bersama sang istri dan kedua anaknya pun masih tinggal di kontrakan daerah Cimanggu, Bogor, Jawa Barat," kata Yusuf Mansur.

 

Untuk tetap bisa bertahan setelah ditinggalkan Ustadz Maaher, dirinya pun mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan materiil kepada istri dan anak-anak Ustadz Maheer dengan sedekah terbaik yang bisa disalurkan melalui pppa.id/sedekah. (*)




Jakarta, SN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti buzzer menyerang kelompok yang mengkritisi pemerintah di media sosial. YLBHI menilai mestinya pemerintah bisa mengontrol dan mengambil tindakan terhadap buzzer itu meski tidak 100%.

 

Ketua YLBHI Asfinawati awalnya mengungkapkan bahwa sulit untuk tidak mengkaitkan buzzer itu sebagai pendukung pemerintah. Asfinawati kemudian mengungkapkan beberapa laporan mengenai buzzer itu.

 

"Kan pemerintah selalu bilang (buzzer) itu bukan dari mereka. Tapi kalau kita lihat sulit untuk menepis tidak adanya relasi, baik itu relasi dari mereka yang mendukung Pak Jokowi ketika mencalonkan diri atau dari yang lain-lain," kata Asfin kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

 

Asfinawati mengatakan pemerintah harusnya bisa mengendalikan oknum yang menjadi buzzer itu. Sebab, menurut Asfinawati oknum tersebut adalah pendukung pemerintah dan ada di bawah pemerintah.

 

"Ya menurut saya pada akhirnya pasti tidak bisa 100% dikontrol tapi sebagian besar sebetulnya bisa dikendalikan oleh pemerintah baik dalam lembaga yang ada di bawah dia maupun orang-orang yang menjadi pendukungnya," katanya.

 

Lebih lanjut Asfinawati menyinggung buzzer yang kebal dengan UU ITE. Berbeda dengan oposisi yang melakukan kritikan di media sosial.

 

"Juga salah satu indikasi bahwa ada diskriminasi penegakan hukum kalau yang melakukan kesalahan adalah oposisi atau orang yang kritis meskipun sudah di-take down postingannya, minta maaf tetap dikriminalisasi, tetap dikriminalkan. Tetapi kalau sebaliknya influencer yang sering membantu narasi-narasi pemerintah dia seperti kebal hukum," katanya.

 

Menurut Asfinawati serangan buzzer itu sejatinya sudah bisa dilihat. Seperti buzzer yang memproduksi serangan kepada pihak oposisi yang suka mengkritisi.

 

"Itu dan sebetulnya simpul-simpulnya kelihatan ya, simpul yang produksi dan mengorkestrasi serangan-serangan itu kan sebenarnya udah ketahuan. Seperti yang saya katakan tadi, ada dua sebagai pendukung dia maupun ada, ada di bawah kalau tadi bagian dari influencer yang dibayar dengan uang negara itu kan lain lagi pendekatannya," jelasnya.

 

Selain itu, Asfin juga menanggapi pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyatakan pemerintah terbuka dengan kritik. Menurut Asfin, pertanyaan dari Istana itu harus diimplementasikan.

 

"Sebagai sebuah pernyataan formal itu kan baik ya, pernyataan yang betul dan baik. Tetapi agar pernyataan itu mendarat maka harus ada kebijakan-kebijakan yang diambil. Salah satu kebijakan yang ada dalam kontrol pemerintah sebagai kepada pemerintahan adalah politik hukum, politik hukumnya jangan melakukan kriminalisasi kepada orang yang melakukan kebebasan berpendapat," ucap Asfin.

 

Asfin berharap pernyataan pemerintah itu dilaksanakan dalam penegakan hukum. Dia berharap pemerintah mengambil tindakan jika terjadi kriminalisasi hukum.

 

"Nah polisi itu kan ada di bawah Presiden. Jadi kalau polisi melakukan penyimpangan fungsi tugasnya, mengkriminalisasi orang yang menyampaikan kebebasan berpendapat, harusnya diperingatkan Presiden. Kalau ini tidak dilakukan ini cuma kosong aja. Pada akhirnya saya melihatnya kalau tidak diikuti dengan kebijakan itu, jadi semacam kontranarasi bahwa survei-survei mengatakan kebebasan di Indonesia menyempit. Jadi ini adalah bentuk pencitraan yang berikutnya kalau tidak ada kebijakan," kata dia.

 

Kwik Kian Gie itu sebelumnya mengaku khawatir usai mengemukakan pendapat berbeda dengan rezim akan langsung diserang buzzer di media sosial. Hal itu disampaikan lewat akun Twitter @kiangiekwik pada 6 Februari lalu.

 

"Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yg berbeda dng maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja di-buzzer habis2an, masalah pribadi diodal-adil," kata Kwik melalui akun twitternya, seperti dilansir detikcom.

 

Kwik kemudian membandingkan saat dia menyampaikan kritik saat Soeharto berkuasa. Kwik mengaku leluasa melontarkan kritik ke rezim Orde Baru di kolom harian Kompas. Menurutnya, kritik yang dia sampaikan saat itu juga tergolong tajam, "Kritik2 tajam. tidak sekalipun ada masalah," ujarnya.

 

Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri, Kwik Kian Gie itu. KSP menegaskan pemerintah tidak antikritik.

 

"Pertama, pemerintah tidak alergi kritik, setiap hari pemerintah dihujani kritik baik media mainstream, online, maupun sosial," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian, kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

 

Donny mengatakan ketakutan Kwik Kian Gie itu tak beralasan. Sebab, kata Donny, buzzer bukan representasi pemerintah.

 

"Kedua, pemerintah mampu membedakan mana kritik mana hasutan atau ujaran kebencian, kritik halal dalam demokrasi, sementara ujaran kebencian itu tindak pidana," kata Donny.

 

"Ketakutan Pak Kwik tidak beralasan, jika khawatir dengan buzzer, patut dicatat buzzer adalah buzzer dan bukan pemerintah, oposisi pun mempunyai buzzer-nya sendiri," sambung Donny.

 

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya menekankan mengenai pentingnya kritik dan saran bagi pemerintah. Menurut Pramono, kritik yang keras dan terbuka akan membuat pembangunan lebih terarah.

 

"Sebagai negara demokrasi, kebebasan pers merupakan tiang utama untuk menjaga demokrasi tetap berlangsung. Bagi pemerintah, kebebasan pers adalah sesuatu yang wajib dijaga dan bagi pemerintah kebebasan pers, kritik, saran, masukan itu seperti jamu, menguatkan pemerintah. Dan kita memerlukan kritik yang terbuka, kritik yang pedas, kritik yang keras karena dengan kritik itulah pemerintah akan membangun lebih terarah dan lebih benar," kata Pramono saat menyampaikan ucapan selamat Hari Pers Nasional 2021 seperti ditayangkan akun YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa (9/2). (sanca)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.