Latest Post



Jakarta, SN – Presiden Joko Widodo memberikan angin segar kepada perusahaan dan pekerja media Tanah Air di Hari Pers Nasional (HPN) 2021 hari ini.

 

Kepala Negara menyatakan, pemerintah akan mebebesakan Pajak Penghasilan atau PPh21 bagi pekerja media massa, mengingat industri pers adalah salah satu sektor yang juga terpukul di masa pandemi Covid-19.

 

"Oleh karena itu pemerintah berusaha meringankan beban industri media, PPh21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah," ujar Jokowi dalam acara puncak HPN 2021 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).

 

Dengan begitu, Jokowi memperjelas, pembayaran pajak bagi insan pers akan dibayar oleh pemerintah, dan akan diberlakukan hingga Juni 2021.

 

Namun, Jokowi belum memastikan mulai kapan pebebasan pajak pengahasilan ini diterapkan. Karenanya, dia meminta media untuk mengawal implementasinya yang akan dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

 

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," demikian Joko Widodo.

 

Selain PPh 21 untuk awak media, Jokowi berencana juga memberikan insentif lainnya berupa pengurangan PPh badan dan pembebasan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi yang juga berlaku sampai Juni 2021 untuk industri media yang terdampak pandemi Covid-19.

 

Bahkan, mantan Wali Kota Solo ini juga memastikan  insentif yang diberikan kepada industri lain akan ikut diberikan juga kepada industri media. Misalnya, pembebasan abonemen listrik.  (rmol)




Jakarta, SN – Polisi memproses personel Satreskrim Polres Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), Brigadir KR, yang menembak buronan kasus perjudian Deki Susanto. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diterjang timah panas di depan anak dan istrinya.

 

"Tersangka Brigadir KR, pelaku penembakan, disanksi pidana (sesuai) Pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2021.

 

Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara bagi pelaku penganiayaan. Brigadir KR sudah ditahan di Polda Sumatra Barat sejak Minggu, 31 Januari 2021. Argo memastikan  kepolisian transparan mengusut perkara tersebut.

 

Menurut dia, Brigadir KR juga sudah dibebastugaskan selama proses hukum hingga persidangan. Sementara itu, lima petugas lainnya yang ikut dalam penangkapan Deki hanya dikenakan sanksi etik.

 

Kasus ini bermula ketika polisi menangkap Deki di kediamannya, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Rabu, 27 Januari 2021. Deki berstatus tersangka yang masuk DPO kasus perjudian serta pemerasan dan pengancaman.

 

Saat hendak dibekuk, polisi menyebut Deki menyerang dengan golok. Tangan salah satu petugas terluka akibat terkena sabetan golok. Petugas akhirnya menembak kepala Deki.

 

Istri Deki, Mery, berkali-kali memohon polisi membawa sang suami ke rumah sakit. Namun, polisi tak memberikan respons yang cepat. Bahkan, sesekali mereka menembakkan senjata api untuk memaksa Mery diam.

 

Buntut dari penembakan, sekitar 200 warga menyerang Polsek Sungai Pagu. Kaca kantor polisi itu pecah. Anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumbar diterjunkan untuk menjaga kantor polisi tersebut. []




Jakarta, SN – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan jika sebelum meninggal dunia, ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata sempat bertemu dengan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI). Habib Rizieq dan Maaher diketahui sama-sama ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

 

“Habib Rizieq pernah bertemu dengan almarhum (ustaz Maaher) saat di tahan. Namun mereka tidak satu ruang tahanan. Habib tahu jika ustaz Maaher sudah meninggal dunia,” ujar Azis saat dihubungi VIVA, Selasa 9 Februari 2021.

 

Azis tidak menjelaskan lebih panjang apa isi pertemuan antara Habib Rizieq dengan Maaher ketika itu. “Belum sempat disampaikan ke saya. Yang pasti sempat ketemu,” kata dia.

 

Seperti diketahui, ustaz Maaher meninggal dunia pada Senin malam, 8 Februari. Kuasa hukum Ustaz Maaher, Djuju Purwantoro membenarkan kabar duka atas meninggalnya Ustaz Maaher. "Iya betul berita itu. Beliau meninggal sekitar jam 7 malam di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 malam sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju.

 

Menurut dia, Ustaz Maaher meninggal dunia karena sakit. Memang, seminggu lalu beliau baru kembali ke RS Polri habis menjalani perawatan. Kemudian, tiga hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

"Hari Kamis, saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS Ummi Bogor atas permintaan keluarga," ujarnya.

 

Sedangkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono membenarkan kalau Ustaz Maaher meninggal dunia karena sakit. "Benar, karena sakit," kata Rusdi,

 

Diketahui, Ustaz Maaher ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

 

Atas perbuatannya, Ustaz Maaher dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []



Jakarta, SN – Ketua Umum Badan Relawan Nusantara Edysa Girsang mengaku heran atas pertemuan Permadi Arya alias Abu Janda dengan Natalius Pigai yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.

 

Padahal menurut aktivis yang akrab disapa Eq ini Sufmi Dasco adalah anak buah Prabowo Subianto di Gerindra--partai yang selama ini menganggap sebagai partai oposisi. Namun, kata Eq justru seolah membela Abu Janda yang selama ini dianggap kontroversi dan dinilai sangat provokatif.

 

"Sementara pengkritik kekuasaan demi tegaknya demokrasi dan hukum (seperti Syahganda), malah masuk sel?," sindir Edysa saat dihubungi wartawan, Selasa (9/2).

 

Syahganda Nainggolan saat ini tengah menjalani masa persidangan setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian lantaran dianggap terlalu kritis dengan pemerintah, aktivis senior ini disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

 

Disisi lain, Eq melihat pertemuan tersebut sarat dengan konspirasi. Sehingga wajar jika publik menganggap hal tersebut permainan kekuasaan, dan bagian dari cara kekuasaan memainkan situasi.

 

Eq menegaskan, ujaran bernada kebencaian sarat rasis harus diselesaikan secara hukum, agar tak jadi preseden bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Saya pikir ini momentum bagi kapolri yang baru memperbaiki wajah Kepolisian dan hukum. Seperti pentayaannya saat fit and proper test. "Kepolisian bukan alat kekuasaan tapi Kepolisian adalah alat negara menegakkan hukum seadil mungkin. Hukum tak tumpul keatas tajam ke bawah". pungkas Eq. (rmol)




Jakarta, SN – Pengasuh Ponpes Darussohihain Sragen, Mursyid Thoriqoh Syadziliah, Gus Wafi Maimun Zubair, menilai pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyatakan Islam agama arogan merupakan pelecehan terhadap agama Islam.

 

Gus Wafi menegaskan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin bukan agama arogan seperti yang disampaikan Abu Janda dalam cuitannya.

 

“Meskipun sudah minta maaf, proses hukum diminta tetap berjalan,” katanya kepada wartawan, Selasa, 9 Februari 2021.

 

Gus Wafi menuturkan tidak hanya kali ini saja Abu Janda melecehkan Islam. Dia menyampaikan dulu yang bersangkutan juga mengaitkan Islam agama teroris, dengan lantang menyebutkan teroris punya agama dan agamanya Islam.

 

"Di sisi lain, Abu Janda juga melontarkan pernyataan rasis kepada Natalius Pigai," kata dia lagi.

 

Putra almarhum KH Maimun Zubair (Mbah Moen) ini mendukung penuh langkah KNPI yang melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri.

 

“Saya minta untuk tetap mengawal sampai hukum benar-benar ditegakkan. Karena penegakan hukum merupakan prasyarat terwujudnya persatuan dan kedamaian,” katanya.

 

Dia juga berharap Polri segera menangkap Abu Janda dan menuntaskan kasus yang sensitif ini terlebih terkait masalah SARA. Hal ini agar tidak menjadi liar dan menimbulkan keresahan di masyarakat di tengah pandemi seperti sekarang ini.

 

“Pernyataan gaduh di tengah kondisi negeri yang sedang banyak bencana merupakan tindakan ceroboh dan tidak peka terhadap kondisi bangsa yang sedang dilanda banyak musibah,” katanya.

 

Sebelumnya, DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri atas dua kasus. Pertama dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai, dan kedua, dugaan penghinaan terhadap agama Islam.

 

Polisi sudah memeriksa Abu Janda sebagai saksi atas kasus-kasus tersebut. Selain itu, ia juga meminta maaf ke sejumlah pihak seperti kiai NU, dan juga ke tokoh Muhammadiyah.

 

Baru-baru ini, Abu Janda bertemu dengan Natalius Pigai di sebuah hotel. Dalam pertemuan tersebut, hadir elite Partai Gerindra, yang juga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.