Latest Post



Jakarta, SN – Pengamat IT Heru Sutadi menilai inovasi sertifikat tanah elektronik dari Kementerian ATR BPN memiliki beberapa risiko. Nantinya sertifikat elektronik itu akan menggantikan sertifikat tanah asli yang ditarik oleh Kementerian ATR/BPN.

 

"Sebenarnya sertifikat asli tetap harus dipegang pemilik. Selama ini yang asli dipegang pemilik saja banyak yang palsu, apalagi tidak dipegang," ujar Heru menyatakan kekhawatirannya saat dihubungi MNC Portal Indonesia hari ini (2/2) di Jakarta.

 

Karena itu dia juga mengingatkan agar BPN harus mau mengembangkan teknologi blockchain. Jadi sertifikat didukung data elektronik dan tidak bisa diubah sembarangan.

 

"Sekarang ini banyak masalah karena antara data di BPN dan di lapangan berbeda. Juga banyak tanah yang tidak ada sertifikatnya. Justru ini yang harus diperbaiki," jelasnya.

 

BPN menyatakan, untuk merealisasikan sertifikat elektronik ini, instansi terkait harus terlebih dahulu memvalidasinya dengan sertifikat tanah sebelumnya. Baik dari segi data, luas lahan dan sebagainya. Setelah validasi selesai maka sertifikat tanah dapat diganti dengan sertifikat elektronik. 

 

Ternyata sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah. Tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.

 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Aturan itu sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Nantinya, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik). []



Jakarta, SN – Pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait agraria. Rencananya, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini. Namun, jangan khawatir, pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el ( sertifikat tanah elektronik).

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

 

Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

 

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

 

Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

 

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

 

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

 

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni: 

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

 

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

 

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

 

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

 

Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021), menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.

 

Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum, “Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.

 

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.

 

Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

 

"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi. []




Jakarta, SN – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko diisukan ingin mengambil alih bangku kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat, meski tudingan itu telah dibantah. Sekuat apa sih Moeldoko hingga dituding ingin mengkudeta AHY?

 

"Dia kan tokoh senior. Yang kedua, jenderal; yang ketiga, mantan Panglima TNI itu pangkat tertinggi di militer, bahkan lebih tinggi dari Pak SBY; yang keempat, pengalaman di KSP memimpin KSP," kata pakar politik dari Indobarometer, M Qodari, saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

 

Qodari mengatakan, dari sisi pengalaman, Moeldoko sudah cukup makan asam garam, baik di pemerintahan maupun organisasi. Hal itu, menurutnya, berbanding terbalik dengan AHY yang hanya berpangkat mayor saat masih bergabung di TNI.

 

"Jadi secara pengalaman pemerintahan dan organisasi itu oke, dan itu tentu lebih dianggap lebih dibandingkan dengan AHY ya, AHY junior, pangkatnya mayor. Katakanlah tinggi di pemerintahan itu," ujarnya.

 

Qodari mengatakan memang memungkinkan pertemuan kader Partai Demokrat dengan Moeldoko itu guna mengusung sang jenderal menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Atau, kata dia, dimungkinkan juga guna mengusung Moeldoko sebagai calon presiden di Pilpres 2024.

 

"Kalau ke Pak Moeldoko itu kan bisa ada 2 kemungkinan ya, pertama, untuk dijadikan Ketum, kalau dijadikan ketum kan sah-sah saja. Kedua adalah Pak Moeldoko sebagai calon presiden," tutur Qodari.

 

Namun, menurut Qodari, langkah Moeldoko menjadi calon presiden cukup berat. Mengingat selama ini tidak pernah ada survei yang menunjukkan Moeldoko memperoleh suara yang tinggi.

 

"Sebetulnya kalau mau jadikan Pak Moeldoko sebagai calon presiden itu masih berat ya situasinya karena kita atau saya belum pernah melihat hasil survei Pak Moeldoko yang betul betul sangat tinggi sebagaimana saya dulu liat survei Pak Jokowi di 2003, 2004, 2008, 2009, gitu," ungkap dia.

 

Selain itu, Qodari menilai harapan untuk mencalonkan Moeldoko sebagai presiden pada 2024 belum cukup realistis. Pasalnya, kata dia, berdasarkan sejumlah survei capres, nama Moeldoko belum punya elektabilitas untuk saat ini.

 

"Saya punya data survei Pak Moeldoko belum punya elektabilitas sebagai calon presiden di tahun 2021 ini, tetapi saya kira posisinya belum manifeslah masih potensi, jadi ekspektasi orang orang Demokrat pun yang ingin figur Moeldoko sebagai calon presiden sebetulnya belum cukup realistis juga ya," jelas Qodari. (gelora)





Jakarta, SN – Permadi Arya alias Abu Janda menjadi buah bibir selama sepekan terakhir karena Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri gara-gara menghina Islam dan komentar rasis kepada Natalius Pigai dan akhirnya Abu Janda diperiksa di Bareskrim, Senin (1/2/2021).

 

Sudah siap ditahan, ternyata Abu Janda sudah kembali dan masih berstatus saksi. Abu Janda juga blak-blakan menjadi Buzzer tim Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019, bahkan saat menjadi Buzzer Jokowi, Abu Janda meraup untung besar.

 

Dalam video berjudul "Blak-blakan Abu Janda" di Youtube, ia mengaku sudah digaji sejak 2018 lalu kemudian menjadi influencer atau buzzer selama kampanye Pilpres 2019 untuk memenangkan Jokowi dan Ma'ruf Amin.

 

Meski tidak menyebutkan nominal secara spesifik, namun Abu Janda menyebut besaran gajinya dengan istilah 'jackpot'.

 

"Pokoknya yang benar-benar jackpot itu istilahnya ya di situlah. Sebelumnya, bisa makan syukur," kata Abu Janda.

 

Abu Janda menambahkan kalau setelah pilpres berakhir, dirinya sudah tidak lagi digaji karena kontraknya dengan tim sukses Jokowi sudah berakhir.

 

"Tapi terus dipelintir ke mana-mana seolah jadi buzzer. Itu nggak bener, kita dah dibubarin," sambung Abu Janda.

 

Meski demikian, keseharian Abu Janda terus mendapatkan perhatian. Bahkan di media sosial ia sering memamerkan gaya hidup glamor termasuk memajang foto-foto mobil mewah.

 

Baru-baru ini, Abu Janda memajang foto dirinya dengan mobil sport Ferrari berwarna kuning di akun instagramnya @permadiaktivis2.

 

“Alhamdulillah, seperti kata pepatah, hasil memang tidak akan mengkhianati usaha. Jika kita tekun, insya Allah kita bisa dapatkan apa yang kita mau,” tulisnya.

 

Namun, diketahui postingan tersebut hanya guyonan karena mobil Ferrari miliknya adalah diecast Ferrari berwarna merah yang ia pegang.

 

“Kerja kerasku bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil. Akhirnya saya bisa beli Ferrari.. yang warna merah,” sambungnya. (*)




Jakarta, SN – Keluarga dan istri tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mendatangi Komnas HAM usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Barat.

 

Pemeriksaan dilakukan terhadap istri dan keluarga DPO judi yang ditembak mati di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

 

Pihak keluarga dan istri mendatangi Komnas HAM guna membeberkan rinci dan fakta kejadian saat peristiwa penembakan tersebut terjadi.

 

Penasehat Hukum (PH) istri tersangka DS, Guntur Abdurahman Cs mengatakan, pihaknya juga meminta Komnas HAM bersama-sama mengawal dan proses pengadilan kasus penembakan tersebut.

 

"Kami ingin kasus ini diungkap secara transparan. Sehingga masyarakat, terutama keluarga korban bisa memperoleh keadilan di negeri ini," kata Guntur seperti dilansir dari Suarasumbar.id - jaringan Suara.com, Rabu (3/2/2021).

 

Guntur juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Polda Sumbar. Apalagi, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan oknum polisi yang menembak sebagai tersangka dan dia pun sudah ditahan.

 

Hanya saja, kata Guntur, pemeriksaan terhadap saksi dari pihak keluarga sepertinya masih diarahkan kepada dugaan pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

 

"Dari keterangan saksi yang melihat langsung, kasus tersebut adalah tindak pidana pembunuhan dan bukan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Hanya satu tembakan dan korban mati di tempat," tegas ia

 

Ketua Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin menyebut akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

 

Untuk tahap pertama yang akan dilakukan ialah meminta klarifikasi pihak Polda Sumbar terkait langkah-langkah yang sedang dan yang telah dilakukan. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.