Latest Post


Jakarta, SN – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, M Suci Khadavi Putra, terkait penangkapan dimulai. Dalam permohonannya, keluarga meminta penangkapan Khadavi dinyatakan tidak sah.

 

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). Sebelumnya, sidang praperadilan ini sempat ditunda lantaran pihak Termohon tidak hadir.

 

"Menyatakan secara hukum Termohon I telah melakukan penangkapan secara tidak sah terhadap korban yang bernama Muhammad Suci Khadavi Putra yang berusia 21 tahun, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," demikian bunyi permohonan keluarga, seperti dikutip Detik.com, Senin (1/2/2021).

 

Keluarga, melalui kuasa hukumnya, mengatakan tidak ada satupun dokumen yang menyatakan kalau Khadavi pelaku tindak pidana. Sehingga, tidak ada tidak hak bagi kepolisian untuk menangkap Khadavi saat itu.

 

"Korban atau Pemohon tidak pernah mendapatkan dokumen dari Termohon I atau Termohon II yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka dari suatu tindak pidana, sehingga oleh karenanya korban dapat dilakukan penangkapan," tulis Pemohon dalam surat permohonannya.

 

"Bahwa dengan demikian, terbukti secara nyata Termohon I telah melakukan penangkapan secara tidak sah kepada korban," lanjutnya.

 

Dalam permohonannya, keluarga juga meminta hakim memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk merehabilitasi nama baik Khadavi. Selain itu, hakim juga diminta untuk memerintahkan Turut Termohon, yakni Ketua Komnas HAM, melanjutkan dugaan terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa KM 50.

 

"Memerintahkan Turut Termohon untuk melanjutkan penyelidikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

 

Permohonan itu disampaikan tertulis. Hakim tunggal Ahmad Suhel menganggap permohonan Pemohon sudah dibacakan dalam sidang yang kemudian disetujui Termohon dan Pemohon.

 

Dalam permohonan ini, pemohon diwakili pihak kuasa hukum, Rudy Marjono. Sedangkan pihak Termohon I yakni Kapolda Metro Jaya dan Termohon II adalah Kapolri cq Kabareskrim Polri. Kemudian, Turut Termohon yakni Ketua Komnas HAM. Hanya pihak Komnas HAM yang tidak hadir dalam sidang perdana ini.

 

Seusai persidangan, kuasa hukum Pemohon, Rudy Marjono, menjelaskan alasan permohonan tidak dibacakan. Hal itu, kata dia, guna mempersingkat waktu.

 

"Karena cukup tebal, majelis mempersingkat waktu, dianggap dibacakan dan mereka juga sudah terima," ucap Rudy di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

 

Rudy juga membeberkan rencananya dalam persidangan ke depan, termasuk menyiapkan 2 saksi nantinya. Dia menilai penangkapan korban tidak sah dan menginginkan adanya tindak lanjut atas investigasi Komnas HAM.

 

"Terkait dengan surat gugatan ini, dari pihak Termohon Bareskrim dan pihak Polda Metro, besok jawabannya. Kemudian dilanjutkan hari berikutnya pembuktian, surat-surat baik dari pihak kami, pemohon, kemudian kalau ada saksi sekalian di Rabu itu. Yang hari Kamis agenda pemeriksaan saksi dari pihak Termohon. Untuk sementara agenda sidangnya sampai di Kamis. Selanjutnya apakah hari Jumat kesimpulan kita menunggu perkembangan selanjutnya," kata Rudy.

 

Terpisah, kuasa hukum Termohon I, Kasubdit Bantuan Hukum (Bankum) Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah, tak berkomentar banyak mengenai jalannya sidang. Dia hanya menegaskan telah menyiapkan langkah ke depan terkait permohonan ini, "Nanti kalau saksi, kan masih hari Kamis (4/2/2021). Lihat saja nanti ya," ujar Aminullah. (*)



Jakarta, SN – Permadi Arya alias Abu Janda menghindar dari wartawan saat akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

 

Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, awak media yang telah lama menunggu kedatangan Abu Janda di depan lobby gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim sejak pagi terkecoh, lantaran Abu Janda sudah masuk ke ruang penyidikan tanpa diketahui wartawan.

 

“Sudah hadir, sedang diperiksa,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (1/2).

 

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengagendakan pemeriksaan terhadap Abu Janda pukul 10.00 sebagai terlapor atas tuduhan menghina Islam dan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

 

Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan oleh DPP KNPI atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Islam lantaran ucapannya soal “Islam Arogan” dan tindak rasisme terhadap aktivis kemanusiaan asal Papua Natalius Pigai.

 

Ketum KNPI Haris Pertama menyatakan bahwa Abu Janda ini penyakit yang harus dihilangkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Bagi Haris, Abu Janda harus diberi efek jera karena sudah berulang kali membuat cuitan yang memecah belah persatuan.

 

“Sudah berkali-kali, banyak orang melaporkan tentang cuitan-cuitan dia yang dirasa cukup menghina,” pungkas Haris. (sanca)




Jakarta, SN – Permadi Arya mengaku mulai giat di media sosial sejak 2015. Lewat nama fiksi Abu Janda, dia membuat beragam parodi untuk melawan terorisme ISIS dan radikalisme yang berkembang, khususnya di media sosial. Tak cuma itu, belakangan dia juga aktif menyerang balik pihak-pihak yang dianggapnya kerap menyerang Presiden Jokowi.

 

Simpati itu tumbuh karena dia melihat Jokowi sebagai figur yang paling banyak difitnah, sejak Pilpres 2014.

 

“Pak Jokowi itu calon presiden yang paling banyak difitnah dalam sejarah politik Indonesia,” kata dia seperti dikutip dalam Blak-blakan yang tayang di detikcom, Senin (1/2/2021).

 

Mungkin karena kreativitas, keberpihakan, dan keberaniannya itulah pada 2018, tim sukses Jokowi mengajaknya bergabung. Dia menjadi influencer atau orang awam kerap menyamakannya dengan buzzer selama kampanye pilpres 2019.

 

Permadi Arya alias Abu Janda ini mengaku dibayar bulanan dengan nominal besar. Tapi dia tak menyebut berapa besaran rupiah yang diterimanya itu.

 

“Pokoknya yang bener-bener jackpot itu istilahnya ya di situlah. Sebelum-sebelumnya, (asal) bisa makan syukur,” kata Permadi Arya berseloroh.

 

Selain honor bulanan, selama kampanye dia ikut keliling ke berbagai kota di Tanah Air, bahkan hingga ke luar negeri. “Iya, saya pernah diminta jadi pembicara dalam kampanye di Hong Kong dan Jepang,” ujar lulusan University of Wolverhampton, Inggris, itu.

 

Tapi begitu pilpres selesai, Permadi menegaskan kontrak dia dengan tim sukses Jokowi pun berakhir. “Tapi terus dipelintir ke mana-mana seolah masih tetap jadi buzzer. Itu nggak bener, kita dah dibubarin,” imbuhnya.

 

Karena telah menerima honor bulanan yang besar, Permadi Arya mafhum bila dirinya kemudian tak pernah ditawari untuk menjadi komisaris di BUMN, seperti anggota tim sukses yang lain. []




Jakarta, SN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Senin (1/2/2021), hari ini.

 

Agenda sidang kali ini adalah jaksa penuntut umum akan menghadirkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai terdakwa.

 

"Pemeriksaan terdakwa Prasetijo Utomo," dikutip dalam jadwal sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

 

Dakwaan Jaksa 

Kasus suap red notice Djoko Tjandra telah menyeret beberapa nama, dua jenderal polisi. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

 

Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Kemudian, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Selanjutnya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

 

Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. (sc)




Jakarta, SN – Jakarta, SN – Tarik menarik kepentingan antar partai politik menjelang Pemilu serentak 2024 mulai bergeliat di Parlemen.

 

Berdasarkan informasi yang dirangkum oleh Kantor Berita Politik RMOL, fraksi-fraksi di DPR mulai menyatakan sikapnya yang berbeda terkait usulan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

 

Dalam draf RUU Pemilu yang kini masih digodok di DPR itu, terdapat aturan pelaksanaan Pilkada serentak 2022 dan 2023. Namun, draf ini baru diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

 

Dari sembilan fraksi di DPR, sikap masing-masing fraksi berbeda sikap. Ada yang menginginkan UU Pemilu direvisi, dan sebagian lainnya menyatakan tidak perlu dirubah.

 

Sedikitnya ada empat fraksi menolak revisi UU Pemilu. Keempatnya adalah Fraksi PAN, PKB, PPP, dan PDI Perjuangan.

 

Keempat fraksi ini menilai kenapa UU Pemilu tidak perlu direvisi dan pilkada mesti digelar tahun 2024, karena dalam membuat UU diperlukan waktu dan perdebatan yang panjang.

 

Selain itu, sesuai dengan desain pemerintah pusat dan daerah bahwa pilkada baiknya digelar 2024.

 

"Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," ujar Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Kamis lalu (28/1).

 

Sedangkan fraksi PKS, Partai Golkar, Demokrat dan Partai Nasdem menginginkan agar UU Pemilu tetap direvisi. Fraksi-fraksi ini ingin pilkada tetap digelar di 2022 dan 2023.

 

Di internal Golkar sendiri, ada juga yang menginginkan belum perlu dilakukan revisi UU Pemilu sekarang.

 

Keempat fraksi ini menilai, UU Pemilu perlu direvisi dan kenapa pilkada mesti digelar 2022 dan 2023, karena banyak catatan pada Pemilu 2019, hingga terjadi polarisasi.

 

"Kalau Nasdem tetap ingin bahwa pilkada itu secara rasional paling mungkin memang di 2022 tetap ada 2023 tetap ada," kata Sekretaris Fraksi Nasdem Saan Mustopa dalam diskusi daring Populi Center dan Smart FM Network bertajuk "Perlukah Ubah UU Pemilu Sekarang?" pada Sabtu (30/1).

 

Sisanya, fraksi Partai Gerindra belum menyatakan sikap menolak atau mendukung revisi UU Pemilu. Fraksi Gerindra masih mengkaji apakah sebaiknya pilkada disatukan di tahun 2024 atau tetap digelar di tahun 2022 dan 2023.

 

"Gerindra dalam menyikapi ini menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antar parpol di DPR," kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (27/1).

 

"Kami juga sedang menghitung dan juga sedang kami kaji. Kami sedang minta pendapat-pendapat dan komunikasi dengan parpol lain mengenai perlu tidaknya pilkada di 2022," imbuhnya.

 

Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo sudah mempunyai sikap terkait UU Pemilu dan pelaksanaan pilkada serentak.

 

Melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, stabilitas politik dan keamanan menjadi pertimbangan Presiden Jokowi sehingga menginginkan pemilihan kepala daerah tetap digelar pada 2024.

 

"Saya pikir alasan yang logis adalah agar stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dengan baik sehingga agenda pembangunan dapat berjalan sesuai yang direncanakan dan untuk kesejahteraan rakyat," kata Moeldoko, Sabtu (30/1). (sanca)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.