Latest Post





Jakarta, SN – Ibu kota terus diguyur hujan sejak Jumat malam kemarin hingga hari ini, Sabtu (30/1/2021). Warga juga bingung tidak ada banjir di Jakarta padahal hujan cukup deras.

 

"Apakah jakarta akan banjir hari ini?" tanya @FaldySetyawan.

 

Akun @nvtsyu heran Jakarta belum ada berita banjir meski terus diguyur hujan. "jakarta hujan terus tapi blm ada berita banjir. is that odd?" tanyanya.

 

Akun lainnya, @utuntauk bersyukur Jakarta tidak banjir meski diguyur hujan. Dia pun berterimakasih kepada pasukan oranye dan biru milik PemprovDKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan.

 

"Hamdallah sdh empat hari ini hujan terus, ternyata Jakarta selalu indah dan tidak Banjir. Terimakasih pasukan orange and biru yg di pimpin systemnya oleh Pak Gub @aniesbaswedan. By. Salam Hormat warga Jakarta," ungkap @utuntauk.

 

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jakarta diperkirakan akan terus diguyur hujan deras mulai 28 Januari hingga 2 Februari mendatang.

 

Masyarakat diminta waspada dan disarankan mengunduh aplikasi JAKI untuk memantau kondisi kawasan sekitar dari genangan atau banjir melalui fitur JakiPantau, dan melaporkan jika menemukan genangan melalui fitur JakLapor. []




Jakarta, SN – Hal itu disampaikan untuk merespons draf revisi Undang-undang Pemilu yang salah satu poinnya mengatur readyviewed larangan bagi eks HTI menjadi peserta pemilu calon presiden, legislatif dan kepala daerah.

 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menilai sangat berlebihan bila eks HTI dicabut hak politiknya dalam pemilu. Menurutnya, menghapuskan hak politik seseorang bisa bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

 

"Menurut saya berlebihan jika eks anggota FPI dan HTI tidak memiliki hak politik: memilih dan dipilih. Bangsa Indonesia harus adil kepada warga negaranya. Menghapuskan hak politik bisa bertentangan dengan HAM," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).

 

Selain itu, Abdul pesimistis aturan itu mudah dilaksanakan bila nantinya RUU Pemilu disahkan. Pasalnya, eks HTI tak memiliki administrasi keanggotaan yang tertata dan terdata secara resmi, "Akan ada masalah pendataan," kata dia.

 

Abdul menyarankan pemerintah seharusnya terus melakukan pembinaan ideologi terhadap eks HTI. Sebab, ideologi organisasi tersebut masih tetap berkembang meski sudah dilarang di Indonesia.

 

Terpisah, Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad tak mempermasalahkan apabila eks HTI menjadi peserta pemilu. Ia menilai salah satu cara untuk melawan ideologi HTI dengan mendorong mantan anggotanya ikut dalam kontestasi politik elektoral di Indonesia.

 

"Iya, enggak ada masalah [ikut pemilu]. Melawan HTI itu salah satu caranya mendorong mereka untuk terlibat dalam politik formal. Itu cara untuk melunturkan ideologi HTI," kata Rumadi.

 

Lebih lanjut, Rumadi mengatakan eks HTI akan lebih suka bila tak diizinkan untuk berpartisipasi dalam politik formal di Indonesia. Pasalnya, kata Rumadi, HTI sendiri menganggap sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia ini sebagai sistem yang kafir.

 

"Karenanya, untuk eks HTI yang kita perlukan malah dorongan agar mereka terlibat atau didorong terlibat dalam proses demokrasi," kata Rumadi.

 

Sebelumnya, rencana larangan tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat. Beberapa fraksi di DPR ada yang menyetujui rencana tersebut. Ada pula yang menolaknya.

 

Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP Junimart Girsang menyatakan tidak setuju dengan usulan tersebut. Menurutnya, setiap orang berhak maju menjadi peserta pemilu sepanjang pengadilan tidak mencabut hak politiknya.

 

"Sepanjang pengadilan tidak memutuskan siapapun setiap orang yang tidak dicabut hak politiknya di pengadilan maka dia berhak untuk maju," kata Junimart.

 

Pendapat yang berlawanan turut disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim. Luqman menilai HTI patut disetarakan dengan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang selama ini sudah dilarang dalam UU Pemilu. (sanca)

 



Jakarta, SN – Bareskrim Mabes Polri tengah mempelajari laporan yang ditujukan terhadap Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.

 

Abu Janda diketahui dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terkait dugaan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

 

"Kita pelajari dulu, saat ini penyidik masih mempelajari LP yang kemarin dibuat oleh pelapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (29/1).

 

Rusdi belum mau berkomentar lebih lanjut ihwal laporan terhadap Abu Janda. Rusdi baru mau bicara jika sudah ada perkembangan terkait laporan tersebut, "Nanti perkembangannya pasti akan disampaikan," ucap Rusdi.

 

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda karena membuat cuitan bernuansa rasisme kepada Pigai. Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis menyebut cuitan itu bernuansa ujaran kebencian yang dibalut dengan SARA.

 

Medya juga menuturkan bahwa kata-kata evolusi yang disampaikan Abu Janda merupakan penghinaan bentuk fisik bagi masyarakat yang menempati satu wilayah dengan Pigai.

 

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata Medya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

 

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

 

Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. []




Jakarta, SN – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) memeriksa tiga personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan yang melakukan penangkapan hingga tewasnya buronan kasus judi, DG di Sungai Pagu, Solok Selatan, Rabu (27/1/2021).

 

Pemeriksaan dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumbar.

 

"Ada tiga personel Satreskrim Polres Solok Selatan yang sedang diperiksa Propam dan Itwasda Polda Sumbar terkait meninggalnya buronan DG," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

 

Stefanus mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada kesalahan prosedur dalam proses penangkapan buronan judi, DG yang tewas ditembak di bagian kepalanya.

 

"Kalau nanti ada kesalahan tentu akan ada sanksi bagi personel tersebut. Kita akan lakukan pemeriksaan secara transparan," kata Stefanus.

 

Selain memeriksa tiga personel tersebut, Propam juga telah mengamankan pistol yang diduga digunakan untuk menembak korban.

 

"Senjata api personel juga telah diamankan. Saat ini baru tiga personel yang diperiksa. Ada kemungkinan bertambah, tergantung pemeriksaan nantinya," jelas Stefanus.

 

Sebelumnya diberitakan, kantor Polsek Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat diserang sekelompok orang yang diduga marah karena keluarganya meninggal dunia saat ditangkap polisi.

 

"Iya, keluarganya marah. Sekitar 200 orang datang. Kaca pecah dilempari dari jauh,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

 

Menurut Stefanus, massa mendatangi Mapolsek sekitar pukul 15.30 WIB setelah penangkapan yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia.

 

"Tindakan tegas dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan," kata Stefanus.

 

Tertembak di kepala

Stefanus mengatakan salah seorang anggota kepolisian pun mengalami luka di bagian tangan akibat terkena sabetan golok tersangka.

 

Tersangka, kata Stefanus merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi, "Tapi kasusnya bukan hanya judi, banyak seperti pemerasan dan pengancaman,” kata Stefanus.

 

Tersangka berinisial DG yang meninggal dunia tertembak di bagian kepala. Tersangka tewas setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solok Selatan.

 

Saat ditangkap tersangka menyerang anggota kepolisian dengan menggunakan senjata tajam sehingga tersangka harus dilumpuhkan.

 

Keluarga: DG tidak melawan, ditembak depan anak dan istri...

Keluarga DG, Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tewas ditembak polisi saat penangkapan, di Sungai Pagu, Solok Selatan, Sumatera Barat, Rabu (27/1/2021) mengungkapkan fakta berbeda dengan versi kepolisian.

 

Kuasa hukum keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia, Guntur Abdurrahman menyebutkan DG ditembak polisi bukan karena melawan petugas.

 

"Tidak ada korban melawan. Versi polisi disebutkan korban melawan yang menyebabkan polisi terluka. Itu tidak benar. Rekaman video yang kita punya, terlihat tidak ada polisi yang terluka," kata Guntur yang dihubungi Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

 

Guntur menjelaskan DG ditembak dari jarak dekat dengan peluru mengenai kepala korban, "Kejadian ini sangat ironis sekali karena dilakukan dihadapan istri dan anak-anak korban," jelas Guntur.

 

Akibat tindakan polisi itu, ratusan warga menjadi marah sehingga menimbulkan penyerangan ke Mapolsek Sungai Pagu sehingga menimbulkan kerusakan.

 

"Tindakan yang dilakukan polisi sudah di luar batas. Ini adalah pembunuhan bukan lagi kesalahan prosedur dalam penangkapan," kata Guntur.

 

Guntur meminta polisi benar-benar profesional dalam mengungkap kasus penembakan tersebut.

 

"Kita minta tindakan tegas bagi oknum polisi yang melakukan tindakan diluar batas itu," jelas Guntur. []




Jakarta, SN – Aktivis dakwah, Ustad Tengku Zulkarnain memberikan kritik ketas atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher yang akan dikenai pajak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

 

Menurutnya, pengenaan pajak baru itu semakian membebani kehidupan warga. Terlebih dengan kondisi ekonomi yang serba sulit karena pandemi Covid-19.

 

“Peraturan Menteri Keuangan yang Baru tahun 2021. Beleid Baru, Tarik Pajak. Token Listrik, Kartu Perdana, Voucher, Kena PPN dan Penjualan Pulsa Kena PPH.Pemerintah Dapat Uang Masuk Baru, Rakyat Dapat Tambahan Beban Hidup.Bravo. Sabar. Jangan Tangisi Nasib,” kata Tengku Zul dikutip di akun Twitternya, Jumat (29/1/2021).

 

Dia pun menyindir kebijakan Menkeu Sri Mulyani itu. Bahkan, Tengku Zul meminta pemerintah untuk menerapkan pajak terhadap buku nikah, akte kelahiran hingga SIM jika masih kekurangan uang.

 

“Paling mudah dan bisa menyeluruh, kenakan Pajak Tahunan utk Buku Nikah, Ijazah, Akte Kelahiran, dan SIM.Tidak bayar Pajak Tahunan, mati masa berlakunya. Negara akan dapat masukan uang Pajak banyak sekali jika Menteri Keuangan terbitkan Beleid baru model Pajak seperti itu Ok.. ?,” sindirnya.

 

Sebelumnya, dalam aturan (beleid) baru yang dia keluarkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.

 

Di dalam Pasal 2 disebutkan, penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

 

“Pulsa dan kartu perdana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik,” isi beleid tersebut sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).

 

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

 

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.

 

Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

 

Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang. (sanca)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.