Latest Post



Jakarta, SN – Aktivis dakwah, Ustad Tengku Zulkarnain memberikan kritik ketas atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher yang akan dikenai pajak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

 

Menurutnya, pengenaan pajak baru itu semakian membebani kehidupan warga. Terlebih dengan kondisi ekonomi yang serba sulit karena pandemi Covid-19.

 

“Peraturan Menteri Keuangan yang Baru tahun 2021. Beleid Baru, Tarik Pajak. Token Listrik, Kartu Perdana, Voucher, Kena PPN dan Penjualan Pulsa Kena PPH.Pemerintah Dapat Uang Masuk Baru, Rakyat Dapat Tambahan Beban Hidup.Bravo. Sabar. Jangan Tangisi Nasib,” kata Tengku Zul dikutip di akun Twitternya, Jumat (29/1/2021).

 

Dia pun menyindir kebijakan Menkeu Sri Mulyani itu. Bahkan, Tengku Zul meminta pemerintah untuk menerapkan pajak terhadap buku nikah, akte kelahiran hingga SIM jika masih kekurangan uang.

 

“Paling mudah dan bisa menyeluruh, kenakan Pajak Tahunan utk Buku Nikah, Ijazah, Akte Kelahiran, dan SIM.Tidak bayar Pajak Tahunan, mati masa berlakunya. Negara akan dapat masukan uang Pajak banyak sekali jika Menteri Keuangan terbitkan Beleid baru model Pajak seperti itu Ok.. ?,” sindirnya.

 

Sebelumnya, dalam aturan (beleid) baru yang dia keluarkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.

 

Di dalam Pasal 2 disebutkan, penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

 

“Pulsa dan kartu perdana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik,” isi beleid tersebut sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).

 

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

 

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.

 

Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

 

Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang. (sanca)


Peneliti Indef, Bhima Yudhistira/Net



Jakarta, SN – Kebijakan baru Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang memajaki penjualan pulsa, kartu perdana hingga token dan vouher mendapat kritik dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

 

Pasalnya, kebijakan tersebut bertolak belakangan dengan negara lain yang justru memberikan subsidi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang ini.

 

"Di negara lain justru ada subsidi besar-besaran dari pemerintahnya kepada pelaku usaha dan masyarakat. Sementara kok Indonesia berkebalikan," ujar peneliti Indef, Bhima Yudhistira, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).

 

Bentuk subsidi yang diberikan negara lain kepada msyarakatnya, disebutkan Bhima adalah pulsa gratis. Sementara untuk perusahaan telekomunikasi berupa intensif pajak untuk pegembangan dan pembangunan infrastruktur jaringan.

 

"Masyarakat diberikan subsidi internet gratis. Kemudian juga perusahaan telekomunikasi diberikan intensif, sehingga dia melakukan ekspansi seperti pembanguanan jaringan-jaringan internet baru yanga ada di daerah-daerah terpencil atau terluar," ungkap Bhima.

 

"Itu yang dilakukan negara-neagara lain di tengah situasi resesi dan pandemi," sambungnya.

 

Oleh karea itu, Bhima menyimpulkan kebijakan Sri Mulyani kontraproduktif dengan situasi pandemi Covid-19. Justru, pengenaan pajak pulsa hingga token ini akan memperberat kondisi ekonomi rakyat.

 

"Kebijakan ini tidak memberikan stimulus di tengah situasi saat ini. Sehingga ini dianggap menjadi beban baru bagi masyarakat," demikian Bhima Yudhistira.

 

Pengenaan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher tertuang dalam aturan (beleid) yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

 

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher dikenakan kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

 

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

 

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.

 

Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

 

Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang. (sanca)




Jakarta, SN – PWNU Jatim menegaskan semua pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda selama ini sama sekali tak ada kaitannya dengan NU. Sebaliknya, pernyataan Abu Janda banyak merugikan NU.

 

"Yang perlu dipahami juga, Abu Janda juga tak ada kaitannya dengan NU. Sama sekali tak ada," tegas Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Abdusalam Sokhib kepada detikcom, Jumat (29/1/2021).

 

"Menurut saya bahkan lebih banyak cenderung merugikan NU," tambah pria yang disapa Gus Salam itu.

 

Gus Salam kemudian menyoroti kebiasaan Abu Janda yang kerap berpakaian baju banser. Menurut Gus Salam hal itu sangat dipatut dilakukan Abu Janda.

 

"Itu juga dia sering pakai baju banser dan seterusnya. Itu kan menurut saya sesuatu yang tidak patut dia lakukan. Dan sangat merugikan," ujar Gus Salam.

 

"Dan sebenarnya kami juga tidak tahu latar belakang dia itu apa. Kemudian kok bisa seorang Abu Janda yang tidak jelas asal-usulnya menjadi tokoh yang kemudian pernyataan-pernyataan ini sering menghebohkan kalau tidak ada orang-orang di balik itu tidak mungkin," tandas Gus Salam.

 

Sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda dipolisikan terkait cuitannya yang diduga rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. PBNU menegaskan pernyataan Abu Janda tak ada kaitannya dengan NU.

 

"Oh nggak dong. Saya kira pernyataan yang disampaikan Abu Janda kalau seperti itu, itu tidak mewakili NU ya. Tidak mewakili NU," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021). []


Sekjen Pengurus Besat Nadhatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini


Jakarta, SN – Cuitan sang pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda di  jejaring Twitter kini berbuntut panjang. Cuitan yang menjurus pada tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

 

Merespons hal itu, Sekjen Pengurus Besat Nadhatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini menyampaikan, tindakan Abu Janda tidak mempunyai keterkaitan dengan organisasinya.

 

"Oh tidak dong, tidak dong. Saya kira pernyataan Abu Janda kalau  seperti itu tidak mewakili NU," ujar Helmy di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).

 

Selain itu, Helmy juga menyoroti kicauan Abu Janda di Twitter terkait 'Islam agama arogan'. Menurut dia, Abu Janda tidak mengerti betul tentang agama -- dan tidak bisa membedakan antara agama dengan individu.

 

"Wah itu nggak ngerti Islam itu. Masa begitu? Saya tidak tahu persis. Harus dibedakan antara agama denyan orang ya. Kalau oknum dalam beragama itu di semua agama ada. Sehingga mencerminkan agama itu kejam, agama itu radikal dan seterusnya," jelasnya.

 

Helmy menyebut, semua agama pasti mengajarkan kebaikan. Jika ada yang mengajarkan tentang kejahatan, itu artinya dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan agama.

 

"Jadi semua agama mengajarkan pada kedamaian. Kalau ada yang mengajarkan kekerasan itu adalah oknum-oknum dari umat beragama itu," paparnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.

 

Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

 

Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

 

"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

 

Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono. Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu, Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.

 

Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.

 

Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.

 

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya.

 

Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. (suara)





Jakarta, SN – Netizen nazar jika Abu Janda dipenjara akan wakafkan gajinya selama masa hukuman. Abu Janda dipolisikan karena isu rasisme ke Natalius Pigai.

 

Nazar itu disampaikan akun Twitter @RahmaAy86090311. Dia berharap Abu Janda dipenjara.

 

"Tolong diingatkan, kl laporannya di proses & @permadiaktivis1 masuk bui dengan tuduhan Rasisme. Saya nadzar gaji saya wakafkan selama panjangnya hukumannya," tulis @RahmaAy86090311, Kamis (28/1/2021). 

 

Nazar itu pun dikomentari netizen lain, "Ya Allah... nadzarnya berat banget.. misalkan di vonis 25 tahun, berarti gaji di wakafkan selama 25 tahun?" @triumclorida_.

 

Dalam kepercayaan Islam, Nazar secara bahasa adalah janji (melakukan hal) baik atau buruk. Sedangkan nazar menurut pengertian syara’ adalah menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib (fardhu ‘ain) bagi seseorang.

 

Berdasarkan kutipan NUonline, berdasarkan pengertian di atas, maka tidak sah bernazar akan melakukan hal yang mubah, makruh (menurut pendapat yang rajih [kuat]), dan haram. Begitu juga tidak sah bernazar akan melakukan sesuatu yang wajib atau fardhu ‘ain baginya, seperti bernazar akan melakukan shalat lima waktu. Sebab shalat lima waktu, meskipun tidak dinazarkan, sudah menjadi kewajiban bagi seorang Muslim (Sayyid Ahmad bin ‘Umar As-Syatiri, al-Yaqut an-Nafis fi Madzhabi Ibni Idris, hal. 227).

 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri resmi menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda.

 

Pegiat media sosial itu dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

 

Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

 

"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

 

Medya menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu berawal ketika Pigai terlibat argumentasi dengan eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono. Singkat cerita, pada 2 Januari 2021 lalu Abu Janda selaku pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 pun membela Hendropriyono.

 

Ketika itu, dalam kicauannya Abu Janda menanyakan kapasitas Pigai berdebat dengan Hendropriyono. Dia kemudian mempertanyakan kepada Pigai apakah sudah 'berevolusi'.

 

Menurut Medya, kata 'evolusi' itu patut diduga mengandung ujaran kebencian. Tidak hanya kepada Pigai melainkan kepada masyarakat lain asal daerah Pigai.

 

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" jelas Medya.

 

Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

 

 

Jawaban Abu Janda 

Abu Janda menuding pelapornya dendam karena FPI dibubarkan pemerintah Jokowi. Abu Janda dilaporkan karena kasus rasis evolusi Natalius Pigai.

 

Abu Janda mengatakan sang pelapor juga mau balas dendam karena eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab dipenjara.

 

"Ini mah dendam politik. Pelapornya @harisknpi pembela FPI. Sakit hati FPI dibubarin, mau balas dendam Rizieq dipenjara ingin mata dibalas mata. Saya yakin polisi @CCICPolri bisa menilai tidak bisa diperalat jadi ajang balas dendam politik," kata Abu janda dalam akun Twitternya, @permadiaktivis1.

 

Abu Janda menantang dai kondang Abdullah Gymnastiar atau biasa dikenal Aa Gym untuk disuntik vaksin Covid-19 setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Twitter/@permadiaktivis1). (suara)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.