Latest Post


Jakarta, SN – Permadi Arya alias Abu Janda menilai pelaporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ada hubungannya dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). KNPI tegas membantah. KNPI menyebut Abu Janda adalah orang yang membuat kacau pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Bantahan itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) KNPI Haris Pertama. Haris menjelaskan KNPI merupakan tempat berhimpunnya organisasi-organisasi kepemudaan, termasuk ormas sayap Nahdlatul Ulama (NU).

 

"Jadi gini kan Permadi Arya alias Abu Janda ini kan suka asbun dia, asal bunyi aja. Nah jadi yang harus dipahami KNPI ini singkatan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia. Nah kalau bisa ditanya juga sama dia, tahu arti dari KNPI nggak. KNPI ini, ini tempat berhimpunnya, wadah berhimpunnya seluruh organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia. Nah salah satunya kan dia bilang dia Ansor, NU. Ansor juga berhimpun, ada Ansor, ada PMII, ada Fatayat, terusnya ada IPNU ada IPPNU," kata Haris, kepada wartawan, Kamis (28/1/20210).

 

"Nah kalau untuk di Muhammadiyah, ada Pemuda Muhammadiyah, ada Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, ada Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Untuk di mahasiswanya ada HMI, GMNI, PMII, GMKI, PMKRI, habis itu yang lainnya ya, kaya KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), dan juga organisasi kepemudaan di seluruh partai politik," imbuhnya.

 

Haris membantah bahwa KNPI adalah pendukung FPI. Dia meminta Abu Janda supaya tidak asal bicara.

 

"Jadi bukan kita pendukung FPI. Makanya, maksud kita Abu Janda itu suruh baca lagi berita-berita yang dia share, yang dia bilang saya dendam politik. Jangan asal bunyi dong," tegas Haris.

 

Haris heran Permadi Arya alias Abu Janda yang mengaku-ngaku sebagai pendukung Jokowi, tapi perilakunya justru membuat gaduh. Dia kemudian menyinggung soal kondisi masyarakat di Papua.

 

"Maklum lah bahwa dia suka menghina orang. Jadi, apa namanya ya, dia salah satu orang yang bikin kacau pemerintahan Pak Jokowi. Bikin kacau. Dia bukan pendukung Pak Jokowi," sebut Haris.

 

"Nah ini kok, dia mengaku katanya pendukung Pak Jokowi tapi bikin kacau pemerintahan Pak Jokowi. Kan bisa dilihat. Bahwa di Papua ini aja gejolak sosialnya, gejolak masyarakatnya masih cukup tinggi. Jadi jangan asal bunyi dong," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa dia bukan pendukung FPI. Haris menyebut kritikannya ke pemerintah bukan hanya soal pembubaran FPI saja.

 

"Nggak ada kaitannya dengan FPI. Kritikan membangun saya dengan pemerintah kan bukan hanya sekadar pembubaran FPI. Tapi ini demi kenyamanan, demi kedamaian, bisa dicek. Jadi bukan saya mendukung FPI tidak dibubarkan," terangnya.

 

"Jadi nggak ada dendam politik. Saya kenal Abu Janda juga nggak. Emang dia siapa. Saya cuma menganggap seorang Abu Janda, Permadi Arya itu orang yang selalu buat gaduh, selalu menghina orang, rasis dan lain-lain," sambung dia.

 

Selain itu, Haris menjelaskan pelaporan KNPI terhadap Permadi Arya alias Abu Janda juga dilakukan untuk menepis anggapan kebal hukum. Dia menegaskan perilaku Abu Janda tidak bisa dibiarkan, sebab bukan tak mungkin akan berimbas buruk terhadap jalannya pemerintahan.

 

"Jadi yang harus digarisbawahi, Abu Janda inilah perusak citra pemerintahan Pak Jokowi. Makanya kita KNPI mengambil langkah, karena orang banyak bilang dia kebal hukum. Kita kan tahu sama-sama bahwa di Indonesia ini tidak ada satu pun manusia di Indonesia yang kebal hukum, bahkan sekali pun presiden. Itu kan penegakan hukum di kita. Lah kok dia seakan-akan tantang hukum, tantang saya. Maksud saya manusia kaya gini nih nantinya menghina semua orang. Bisa-bisa negara kita ini dilecehkan sama dia," papar Haris.

 

Diberitakan sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda menanggapi laporan KNPI terhadapnya soal dugaan rasisme kepada Natalius Pigai. Ia menilai pelaporan itu kental dengan muatan politis.

 

"Ini jelas dendam politik karena pelapornya ini Haris Pertama, ini pembela FPI, saya punya jejak digitalnya. Ini jelas Haris Pertama ini jelas sakit hati FPI dibubarin. Terus dia mau balas dendam Rizieq dipenjara, dia mau mata balas mata, ini jelas motifnya politik ini," kata Abu Janda saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1/2021).

 

Abu Janda menilai laporan Haris Pertama bersifat asumtif. Padahal, menurutnya, kata-kata yang dia lontarkan bukan sebuah pernyataan, melainkan pertanyaan.

 

Ia juga mengaku bahwa kata-kata 'evolusi' yang ditujukan kepada Natalius Pigai saat itu tidak ada kaitannya dengan Teori Darwin.

 

"Yang aku maksud itu jadi 'Kau ini sudah berkembang belum otak kau', itu maksudnya kau nggak ada otak gitu, cuma dikaitkan ke Teori Darwin sama si Rocky Gerung itu," sambungnya. []




Jakarta, SN – Sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita hoax dengan terdakwa aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis siang (28/1).

 

Namun demikian, wartawan tidak diperbolehkan masuk oleh dua petugas Kepolisian yang berjaga di pintu Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

 

Merespon hal itu, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan seharusnya persidangan menjadi rang terang benderang.

 

Kata Suparji, persidangan Jumhur adalah ruang pembuktian dakwaan, sehinga penasehata memiliki hak untuk melakukan pembelaan.

 

Suparji mencatat ada keanehan dalam penanganan kasus yang menjerat Jumhur. Padahal perkara bermula dari ekspresi untuk menyampaikan pendapat tapi menimbulkan pertanggungjawaban pidana.

 

"Sebagian publik mempertanyakan ketika tersangka diborgol seperti layaknya memperlakukan tersangka teroris atau tipikor," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/1).

 

Lebih lanjut Suparji menjelaskan alasan persidangan yang membatasi peliputan media karena ruangan tidak cukup makin mengindikasikan ada keanehan.

 

"Adanya pembatasan liputan media dengan alasan ruangan tidak cukup juga menambah keanehan perjalanan perkara ini," tandasnya.

 

Suparji mengatakan yang paling mendasar dari penegakan hukum terhadap pihak yang bersuara kritis terhadap setiap kebijakan dan regulasi. (RMOL)


Ketua Umum DPP Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan/Net



Jakarta, SN – Setelah mendekam di ruang tahanan Mabes Polri, Ketua Umum DPP Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan menyadari bahwa selama ini ada yang salah dalam penanganan kritik yang disampaikan kalangan oposan.

 

Dalam sepucuk surat yang ditulis Ambroncius dan diterima redaksi dari utusan khususnya, Kamis siang (28/1), Ambroncius mengatakan, seharusnya negara hadir dengan merangkul dan mendengar aspirasi semua anak bangsa.

 

“Walaupun aspirasi tersebut berbeda dan tidak sejalan dengan aspirasi pemerintah, tulisnya dalam surat empat lembar itu.

 

Aspirasi politik yang berbeda, sambungnya,  belum tentu tidak baik dan tidak dapat menyatu dengan aspirasi politik negara.

 

“Dalam hal ini perlu dicarikan solusi dan jalan keluar dengan melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan menempuh jalan musyawarah, sehingga para pihak yang dianggap selama ini berseberangan dengan pemerintah dapat duduk bersama untuk mencari solusi dengan jalan perdamaian,” urai Ambroncius lagi.

 

Ambroncius mendekam di ruang tahanan Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pernyataan rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

 

Di dalam rutan Mabes Polri ia bertemu dengan sejumlah tahanan politik, seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

 

“Seluruh tahanan politik yang sedang menjalani proses hukum di Indonesia dapat dibebaskan dengan sebuah landasan bahwa walau berbeda politik tetapi kita tetap bersatu dalam bingkai NKRI dan Pancasila,  dan sama-sama memberikan buah pikiran untuk memajukan Indonesia di semua lini (sosial, budaya, politik, ekonomi),” masih tulisnya.(RMOL)




Jakarta, SN – Abu Janda alias Permadi lagi-lagi dilaporkan ke polisi. Kali ini, KNPI datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan kasus ucapan rasisme ke tokoh Papua, Natalius Pigai.

 

“Telah diterima laporan kami. Alhamdulillah secara kooperatif dari polisi. Bahwa kami melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 diduga dimiliki oleh saudara Permadi Alya alias Abu Janda,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1).

 

Abu Janda memang terkenal dengan berbagai pernyataan yang kontroversial. Pria yang juga dikenal sebagai relawan Jokowi itu juga sudah berkali-kali dilaporkan ke polisi. 

 

Tapi sejumlah kasus yang dilaporkan itu tak ada kabarnya. Dan, sampai saat ini, Abu Janda masih berkegiatan seperti biasa. 

 

Mungkinkah nasib laporan KNPI akan bernasib serupa? Dikutip dari akun twitternya, permadi sendiri sudah berkomentar soal laporan itu.

 

"mau maen lapora2an ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2 ? yuk maen kita. kita lihat laporan siapa yang diproses," kicau Permadi di akun twitternya @permadiaktivis1.

 

Berikut kumparan rangkum, pelaporan polisi yang menyeret pria bernama asli Arya Permadi ini.

 

 

1. Menghina Bendera Tauhid

 

Abu Janda dilaporkan ke polisi pada 14 November 2018 oleh Muhammad Alatas, dari Majelis Al Munawir. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 14 November 2018. Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Ia diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

 

2. Dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi atas dugaan pencemaran nama baik

 

Setahun berselang, Abu Janda yang belum diproses oleh polisi dilaporkan lagi oleh Maaher At Thuwalibi, atau Ustad Maaher. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah. Abu Janda kala itu menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya adalah Ustad Maaher.

 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM.dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain itu, juga Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP. Terakhir, pada 4 Juni 2020, Maaher mendatangi Bareskrim untuk memberikan keterangan atas laporanya itu. Setelah itu, tidak nampak lagi proses dari kepolisian. Sementara Maaher saat ini tengah mendekam di tahanan Bareskrim Polri karena menghina ulama, Habib Lhutfi. 

 

 

3. Menghina Agama Islam

 

Kali ini, IKAMI yang melaporkan Abu Janda. Ia dilaporkan pada 10 Desember 2019 dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM. Perwakilan IKAMI menyebut Abu Janda telah menghina agama Islam lewat sosmednya dengan menyebut bahwa teroris mempunyai agama. Yakni, Islam. 

 

 

4. Dilaporkan Sultan Pontianak Karena Menghina Sultan Hamid II

 

Abu Janda dilaporkan oleh Sultan Pontianak ke-9 Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalimantan Barat. Laporanya teregister dengan nomir STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020. Terlapornya adalah akun YouTube Agama Akal TV. 

 

Kasus berawal saat pengusulan Sultan Hamid II menjadi pahlawan. Namun, hal ini menimbulkan polemik. Kala itu, AM Hendropriyono dalam kanal YouTube Agama Akal TV memaparkan beberapa data tentang Sultan Hamid II, yang merupakan keturunan Arab dan sempat terlibat gerakan separatis APRA pada tahun 1950-an. Abu Janda juga menyampaikan komentarnya, ia bertanya balik melalui akun sosial medianya "apakah Sultan Hamid II pahlawan atau penghianat?". 

 

 

5. Ucapan Rasis Pada Kasus Natalius Pigai

 

Abu Janda tak berhenti berulah. Ia melontarkan kalimat bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Kalimat tersebut berbunyi ‘Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’. 

 

Hal itu membuat KNPI geram. Mereka melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan pun telah diterima dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis. (gelora)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.