Latest Post



Jakarta, SN  Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny Kabur Harman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menanggapi setiap informasi yang berkembang di masyarakat terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari. Peter Batubara dan menurutnya KPK harus adil dan tidak pilih kasih dalam pemberantasan korupsi.

 

Hal itu diungkapkan Benny saat ditanya langkah apa yang harus diambil KPK terkait dugaan keterlibatan sejumlah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), termasuk laporan dari Koran Tempo yang menyebutkan ada sosok madam'  yang terkait erat kepada tokoh-tokoh penting di kalangan elit PDIP.

 

"KPK harus segera responsif, jalankan tugasnya menegakkan hukum berantas korupsi secara adil dan tanpa pilih kasih," kata Benny kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/1).

 

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu pun menyampaikan bahwa KPK harus segera mendalam berbagai informasi yang beredar di publik terkait korupsi bansos.

 

Menurut Benny, langkah itu penting dilakukan KPK agar informasi soal korupsi bansos tidak menjadi fitnah dan spekulasi di tengah masyarakat.

 

"KPK harus responsif, KPK bisa mendalami informasi-informasi yang selama ini beredar di publik agar tidak ada fitnah dan spekulasi di tengah-tengah masyarakat," tutur Benny.

 

Untuk diketahui, dalam perkembangan penanganan kasus korupsi bansos, sejumlah politikus PDIP diduga terlibat. Selain Juliari, ada nama Herman Hery dan Ihsan Yunus.

 

Herman merupakan Ketua Komisi III DPR, sementara Ihsan sempat duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VIII. Saat ini Ihsan digeser ke Komisi II yang membidangi tugas pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, hingga pertanahan dan reforma agraria.

 

Berdasarkan laporan investigasi Koran Tempo, disebutkan bahwa jatah kuota 1,3 juta paket bansos diberikan kepada Herman dan Ihsan. Perusahaan yang terafiliasi dengan Herman memperoleh 1 juta paket, sedangkan sisanya untuk perusahaan yang berafiliasi dengan Ihsan.

 

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan lembaganya akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat terkait kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat eks Mensos, Juliari.

 

Firli menegaskan KPK bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kata dia, KPK tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum.

"Pada prinsipnya segala informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan dan keterangan para saksi-saksi," kata Firli kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Selasa (26/1).

 

"Karena dengan bukti-bukti itulah akan membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangkanya," lanjutnya. [*]




Jakarta, SN – Penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tahun 2007-2017 memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus aliran uang hasil rasuah tersebut mengalir ke sejumlah pihak di Sekretariat Negara (Setneg).

 

Hingga kini Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama masih enggan menanggapi temuan KPK tersebut. Ia justru meminta CNNIndonesia.com bertanya balik kepada komisi antirasuah.

 

"Silakan ditanyakan ke KPK," ucap Setya kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Selasa (26/1).

 

Dugaan aliran dana korupsi di PTDI ke Setneg diketahui usai penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terkait kasus ini. Salah satunya terhadap mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah, Selasa (26/1).

 

"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (26/1).

 

Piping dan Taufik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh. KPK menduga Budiman menerima aliran dana sejumlah Rp686.185.000.

 

Budiman terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI. Teranyar, Budiman menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero).

 

KPK menjerat Budiman dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Budiman, mereka yang menjadi tersangka antara lain mantan Direktur Utama PTDI, Budi Santoso; mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi; serta Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI 2007-2014 dan Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo.

 

Kemudian Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; serta Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.

 

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan perbuatan tindak pidana ini bermula pada 2008. Ketika itu Budi Santoso melakukan rapat bersama-sama dengan Irzal Rinaldi, Budiman Saleh, Arie Wibowo, dan Direktur Aircraft Integration Budi Wuraskito.

 

Mereka, lanjut Firli, melakukan rapat membahas kebutuhan dana PTDI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lain, termasuk biaya entertainment dan uang rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

 

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kelanjutan kerja sama mitra keagenan, di antaranya proses kerja sama dilakukan dengan penunjukan langsung, serta dalam penyusunan anggaran pembiayaan kerja sama dititipkan dalam 'sandi-sandi' anggaran pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

 

Firli mengatakan kerja sama melibatkan enam perusahaan mitra untuk mengerjakan proyek untuk memenuhi kebutuhan terkait operasional perusahaan tersebut. Yakni PTDI, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

 

Perbuatan dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp303 miliar. Budi Santoso dan Irzal Rinaldi diketahui sedang dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (sanca)




Jakarta, SN – Sidang lanjutan kasus Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat besok tiak akan dihadiri Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo (GN).

 

Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf memastikan hal tersebut dengan menyataan, ketidakhadiran GN dalam sidang lanjutan nanti sebagai bentuk protes pihaknya terhadap proses peradilan yang dianggapnya tidak adil.

 

"Terkait sidang lanjutan Syahganda dan Jumhur Hidayat, besok Kamis, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo (GN) dipastikan tetap tidak akan menghadiri sidang," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/1).

 

"Sejak awal GN tidak hadiri sidang sebagai bentuk protes atas persidangan yang dianggap bukan benar-benar sidang yang adil," sambungnya.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini menerangkan, ketidakadilan persidangan kasus Syahganda dan Jumhur Terkait itu, adalah bisa dilihat dari beberap hal.

 

Pertama, Gde Siriana mengungkapkan, dakwaan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua tokoh KAMI itu tidak sesuai dengan dengan pasal yang dipakai pihak kepolisian untuk mentersangkakan Syahganda dan Jumhur.

 

"Tentang dakwaan yang dipakai adalah UU No.1/1946 pasal 14 dan 15, sedangkan pintu masuk untuk menangkap SN dan Jumhur adalah UU ITE. UU 1/1946 sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan alam demokrasi saat ini," katanya.

 

Kemudian fator kedua yang membuat persidangan kaus ini tidak adi adalah keputusan dan atau kebijaan hakim yang tidak menghadirkan Syahganda dan Jumhur secara langsung di dalam sidang.

 

"Sedangkan aturan sidang daring ini kan hanya ada di PerMA (Peraturan Mahkamah Agung). Hakim bisa mengabaikannya jika berniat sidang berlangsung adil seperti sidang kasus Jerinx di Bali," ucap Gde Siriana.

 

Oleh karena itu, Gde Siriana menduga proses persidangan yang digear di Pengadilan Negeri Depok ini hanya berifat normatif. Karena menurutnya, hakim sudah memegang putusannya.

 

"Yang demikian ini menunjukkan bahwa bisa saja hukuman sudah ditetapkan hakim. Ya buat apa sidang-sidang lagi, langsung saja ketuk palu," tegas Gde Siriana Yusuf menutup.

 

Syahganda didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal penghasutan yang menciptakan keonaran yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Setelah sidang pembacaan dakwaan pada 21 Desemeber yang lalu, tim kuasa hukum membacakan nota keberatan atau eksepsi pada Senin (4/1).

 

Dalam eksepsi itu, tim kuasa hukum menilai dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara kliennya tidak tepat. Namun, hakim menolak eksepsi Syahganda dan Jumhur.

 

Rencananya, Kamis besok (28/1) PN Depok akan melanjutkan sidang perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. (sanca)




Jakarta, SN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional Denhaag, Belanda akan mengalami kendala karena unsur pelanggaran HAM berat tidak terpenuhi.

 

Sementara itu, mantan Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, bahkan menuding Komnas HAM sebagai pelindung bagi mereka yang menembak laskar FPI.

 

"Respons itulah yang membuktikan bahwa Komnas HAM diduga jelas menjadi pelindung para pelanggar HAM berat tersebut," tuturnya ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).

 

Aziz juga mencurigai ada pihak yang khawatir kasus tewasnya 6 Laskar FPI bisa terungkap. Kemudian, pihak yang tidak disebutkan namanya juga merasa takut karena pemberitaan terkait hal tersebut masih mendapat perhatian dari masyarakat.

 

"Ada yang makin panik paranoid, segala cara ditempuh, siapapun penghalangnya, yang membeberkan fakta akan di kriminalisasi. Komplotan pembunuh enam Laskar FPI kejang-kejang, karena beritanya masih terus viral," ucapnya.

 

Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah laporan kejadian penembakan tersebut telah diproses oleh International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, dia tidak menjawab lugas. Aziz hanya minta didoakan. "Insya Allah ya. Mari kita doakan saja," pungkasnya. [*]




Jakarta, SN – Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengingatkan semua pihak untuk lebih bijak menggunakan sosial media.

 

Dia berharap tak ada lagi kasus ujaran kebencian bernada rasial sebagaimana yang diduga dilakukan oleh Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

 

"Jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis, agama, suku, golongan. Namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

 

Penyidik Dit Tipidsiber sebelumnya resmi menahan Ambroncius. Dia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin. 

 

Slamet mengatakan bahwa Ambroncius resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini.

 

"Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Slamet.

 

Dijerat Pasal Berlapis 

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin. Politikus Partai Hanura itu langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa sejak petang. Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis.

 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.

 

"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021). [gelora]


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.