Latest Post

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/ist



Jakarta, SN – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Raffi Ahmad hingga Basuki Tjahja Purnama atau Ahok datang ke pesta Ricardo Gelael di rumah Sean Gelael tanpa diundang.

 

Menurut Yusri, para tamu datang secara spontan ke pesta yang tidak direncanakan itu, "Ada teman-teman dekatnya RG (Ricardo Gelael) memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang, yang biasanya hall itu dimuat sekitar 200 - 300 orang," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Januari 2021.

 

Yusri menjelaskan, acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael rutin digelar setiap tahunnya. Namun karena saat ini sedang pandemi Covid-19, Ricardo sudah berniat tak menggelar pesta tersebut.

 

Namun tiba-tiba 18 orang teman Ricardo datang, sehingga pesta terpaksa digelar, "Pestanya bersifat privacy (pribadi)," ujar Yusri.

 

Pesta mewah yang diadakan Ricardo terjadi pada Rabu malam, 13 Januari 2021. Pesta itu dihadiri oleh sejumlah publik figur dan selebritas, seperti Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine, Uus, Sean Gelael, hingga Ahok.

 

Dalam video yang tersebar, tampak ada kerumunan dengan tamu undangan lain dan tak menerapkan protokol kesehatan, seperti tak menjaga jarak hingga tidak memakai masker.

 

Hal itu sontak mendapat banyak kritik dari masyarakat, sebab pesta digelar saat Jakarta sedang menerapkan PSBB ketat karena kasus Covid-19 yang sedang meroket.

 

Hal lain yang membuat masyarakat geram, Raffi Ahmad juga baru terpilih menjadi penerima program vaksinasi Covid-19 di Istana Merdeka bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Panglima TNI Marsekal Hadi Pranoto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Raffi menerima vaksin gelombang pertama itu sebagai perwakilan dari golongan anak muda.

 

Namun dari hasil gelar perkara, polisi tak menemukan adanya pelanggaran UU Karantina.

 

Beberapa hal yang membuat polisi yakin pesta Raffi Ahmad dan kawan-kawan itu tak melanggar hukum, karena pemilik hajat tidak menyebar undangan, acara digelar dengan swab test dengan hasil negatif Covid-19, hingga luas ruangan yang lebih dari cukup menampung tamu agar bisa menjaga jarak. (gelora)


Doni Monardo Positif Covid-19/Ist


Jakarta, SN – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengumumkan dirinya positif terpapar Covid-19 melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (23/1/2021).

 

“Dari hasil tes PCR tadi malam, pagi ini mendapatkan hasil positif Covid-19 dengan CT Value 25. Saya sama sekali tidak merasakan gejala apapun dan pagi ini tetap beraktivitas normal dengan olahraga ringan berjalan kaki 8 kilometer,” tutur Doni dalam siaran persnya.

 

Doni sendiri baru saja pulang dari Mamuju, Sulbar, Jumat sore. Menurutnya, dirinya selama ini begitu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker dan mencuci tangan.

 

Pada Jumat sore, Doni dan seluruh staf yang mendampinginya selama kunjungan kerja di Sulbar dan Kalimantan Barat juga menjalani tes PCR. Hasilnya, salah satu stafnya juga dinyatakan positif.

 

“Covid-19 begitu dekat di sekitar kita. Selama ini saya berusaha sekuat tenaga patuh dan disiplin menjalan protokol kesehatan dan tetap bisa tertular. Dengan kejadian ini, saya meminta masyarakat agar jangan kendor dalam memakai masker, menjaga jarak dan jauhi kerumunan, serta rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” tuturnya.

 

Sementara itu, Egy Massadiah, Tenaga Ahli BNPB yang juga staf khusus Doni Monardo mendapatkan hasil tes PCR-nya negatif.

 

Dia mengatakan selalu berada dekat Doni dalam seminggu terakhir, termasuk selalu satu mobil ketika aktivitas penanganan bencana di Mamuju, Majene dan Banjarmasin.


Menurut Egy, Doni telah berada di Mamuju pada Jumat Sore (15/1/2021) kurang dari 12 jam dari saat gempa di Sulawesi Barat terjadi. Selanjutnya Kepala BNBP bergeser ke Banjarmasin pada Minggu (17/1/2021) dan kembali ke Mamuju pada Selasa pagi sebelum kembali ke Jakarta, dilansir Suara.com (sanca)


Habib Rizieq Shihab /ist



Jakarta, SN – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar kembali membeberkan kondisi kliennya saat ini, yang kini menjadi tahanan Bareskrim Polri.

 

Aziz mengatakan, kondisi Habib Rizieq tidak berubah dari kondisi sebelumnya yang dikhawatirkan.

 

"Belum (lebih baik), masih stagnan," ungkap Aziz melalui pesan singkat kepada jpnn.com, Kamis (21/1) malam.

 

Lebih lanjut, Aziz mengatakan gejalanya pun masih sama dengan sebelumnya.

 

Habib Rizieq dinyatakan sakit lantaran sesak napas dan mengalami gangguan di lambung. "Masih sama (sesak napas, gangguan di lambung, red)," katanya.

 

Sementara penanganan kepolisian, Aziz menyebut baik dan profesional. (sanca)




Jakarta, SN – Ketua tim advokasi kematian enam laskar FPI, Hariadi Nasution, mengatakan melaporkan insiden ini ke International Criminal Court (ICC) melalui negara lain.

 

Hariadi mengatakan, sudah menghitung konsekuensi bahwa Indonesia bukan bagian statuta Roma. Sehingga, mereka membawa perkara ini lewat negara lain.

 

"Itu tidak kami khawatirkan karena sebelum kita melangkah ke proses di ICC, negara yang memang adalah pihak sudah kita kondisikan dengan baik," kata Hariadi, saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Januari 2021.

 

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tim pengacara laskar akan kesulitan jika mengadu ke pengadilan internasional. Sebab, Indonesia tak menjadi bagian pihak dalam Statuta Roma.

 

Hariadi menegaskan langkah yang akan ditempuh tim advokasi bukan berupa gugatan. Namun, mereka ingin memberikan informasi kepada ICC bahwa ada pelanggaran HAM berat di Indonesia berupa kematian anggota FPI. ICC, kata Hariadi, juga sudah menerima semua berkas-berkas itu.

 

"Termasuk pembunuhan oleh aparatur negara Indonesia dalam peristiwa 21-23 Mei 2019. Karena kami melihat mata rantai kekerasan oleh aparatur negara sudah menjadi kebijakan yang bersifat permanen oleh rezim Indonesia," kata Hariadi.

 

Bahkan, Hariadi mengatakan tim advokasi bukan hanya melaporkan kasus ini ke ICC. Sejak 25 Desember, ia mengklaim laporan kasus ini juga sudah diberikan ke Committee Against Torture di Geneva, Swiss. Ia mengingatkan Indonesia terikat dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU nomor 5 Tahun 1998.

 

"Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta Hak Asasi manusia kita akan terus melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya," kata dia.

 

Meski begitu, Hariadi masih enggan mengungkap negara mana yang diminta tolong untuk mengadukan kematian laskar FPI ke ICC. "Saya belum bisa katakan negara mana," kata dia.

 

Namun, Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, mengaku tak yakin mekanisme ini bisa diterapkan dalam kasus kematian enam anggota Laskar. Pasalnya, merujuk pada Pasal 14 Statuta dari ICC, ia mengatakan hanya negara peserta yang dapat mengajukan pelaporan.

 

Hikmahanto mengatakan memang ada kasus Myanmar yang bukan anggota, tapi diadukan Bangladesh terkait isu Rohingya. Namun konteksnya, saat itu banyak etnis Rohingya yang ada di Bangladesh. Pelaporan serupa, dinilai Hikmahanto tak dapat diterapkan dalam kasus kematian enam laskar FPI ini. "Menurut saya tidak (bisa diterapkan). Karena tidak ada irisan dengan negara lain," kata dia. [gelora]


Laporan FPI Diterima oleh Pengadilan Internasional/ist

 

Jakarta, SN – Ketua Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Hariadi Nasution mengatakan, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda telah menerima laporan dan berkas terkait dengan peristiwa penembakan 6 laskar FPI oleh polisi Indonesia.


“Saya perlu jelaskan, bentuknya itu bukan sebuah gugatan, akan tetapi seluruh laporan informasi terkait pelanggaran HAM berat sudah kita sampaikan kepada ICC, dan pihak ICC menyampaikan sudah menerima semua berkas itu dengan baik,” kata pria yang akrab disapa Ombat itu, Jumat (22/1).

 

Tidak hanya insiden penembakan 6 laskar FPI, Ombat mengatakan ICC juga telah menerima berkas laporan dugaan pembunuhan oleh aparat keamanan Indonesia pada saat demonstrasi 21-23 Mei 2019.

 

Menurut Ombat, laporan itu sengaja dikirimkan agar ICC melihat indikasi mata rantai kekerasan yang terus dilakukan aparatur keamanan negara Indonesia, “Seperti sudah menjadi kebijakan yang bersifat permanen oleh rezim Indonesia,” tuturnya.

 

Lanjut Ombat, masih menunggu tindak lanjut dan proses selanjutnya dari ICC. Tidak hanya ke ICC, Ombat mengaku juga telah mengirimkan laporan penembakan 6 laskar FPI ke Committee Against Torture di Jenewa, Swiss pada 25 Desember 2020 lalu.

 

Laporan tersebut dikirim karena Indonesia terikat oleh Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

 

“Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang di anggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya,” kata dia.

 

Seperti diketahui, peristiwa bentrokan antara polisi dengan enam Laskar FPI yang menjaga Babib Rizieq Shihab terjadi di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari. Dalam kejadian tersebut, enam anggota FPI ditembak mati oleh polisi.

 

Setiap kelompok mengajukan gugatan atas kejadian tersebut, baik dari FPI maupun polisi. Pasca kejadian, Komnas HAM langsung melakukan penyidikan, beberapa bulan kemudian tim penyidik Komnas HAM menyimpulkan bahwa kejadian pada akhir tahun 2020 itu merupakan pelanggaran HAM. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.