Latest Post



BEKERJA sia-sia bahkan tidak profesional adalah pilihan diksi yang mungkin pas diberikan bagi Komnas HAM yang diberi amanah untuk menyelidiki kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI pada 7 Desember 2020.


Harapan publik begitu besar atas kerja keras, transparan, obyektif, dan independen. Namun harapan itu sirna melalui realita kerja Komnas HAM.

 

Menurut UU 39/1999 tentang HAM, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.

 

Pasal 89 ayat (3) butir c dalam hal pemantauan maka Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang patut diduga terdapat pelanggaran HAM.

 

Ada kesalahan mendasar Komnas HAM dalam penyelidikan kasus penembakan 6 anggota laskar FPI, yaitu:

 

Pertama, dari peristiwa yang secara dini dipantau publik diduga penembakan bahkan pembantaian yang terjadi adalah "extra ordinary" dengan tuntutan keras akan pembentukan TPF independen, maka sesuai UU 26/2000, seharusnya Komnas HAM membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat (vide Pasal 89 ayat 2).

 

Kedua, bahwa hasil penyelidikan dengan kesimpulan terjadinya pelanggaran HAM Komnas HAM seharusnya mengumumkan kepada publik siapa yang diduga pelanggar HAM tersebut. Mengetahui penembak atau pembantai adalah hal termudah dan layak didapat oleh Komnas HAM dalam kasus ini.

 

Ketiga, Komnas HAM tidak mampu menjelaskan indikasi penyiksaan (torture) bahkan terkesan menghindar, hal ini merupakan pelanggaran  atas tanggungjawab moral kemanusiaan yang mendasar. Foto kondisi jenazah yang beredar ternyata tidak terklarifikasi baik dalam penyelidikan.

 

Keempat, Komnas HAM keliru hanya melaporkan hasil kerja kepada Presiden, sebab pada pelaporan reguler saja dilakukan kepada DPR dan Presiden dengan tembusan Mahkamah Agung (Pasal 97 UU HAM), apalagi pelaporan khusus. Komnas HAM itu bekerja bukan atas perintah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

 

Mengingat kegagalan kerja Komnas HAM dalam kasus penyelidikannya, apalagi mengganggu asas dasar kemandiriannya, maka layak jika Komnas HAM dengan angggota yang kini menjabat patut untuk mendapat sanksi. Pemberhentian adalah konsekuensi. Pimpinan dan tim penyelidik kasus penembakan atau pembantaian bertanggungjawab atas kegagalan.

 

Pemberhentian dari keanggotaan Komnas HAM ini sesuai dengan ketentuan Pasal 85 UU HAM yang membuka pintu pemberhentian atas dasar "mencemarkan martabat dan reputasi dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas dalam Komnas HAM".

 

Kesalahan sebagaimana dimaksud Pasal 85 bila dilakukan secara kolektif dan sistematis maka Komnas HAM yang semestinya menjadi pelindung dan pembela HAM justru menjadi bagian dari pengaburan dan pelanggaran HAM itu sendiri.

 

Jika hasil kerja Komnas HAM memang dinilai sudah tidak efektif, mandul, dan tidak berwibawa dalam langkah hukum lanjutannya, maka sebaiknya Komnas HAM dibubarkan saja.

 

M. Rizal Fadillah

(Pemerhati politik dan kebangsaan)


Foto: Gedung Komnas HAM di Jakarta/Net
Diterbikan: oposisicerdas.com, diteruskan @SANCAnews.id


Disclaimer : Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.



OLEH: ARIEF GUNAWAN

WAKTU Indonesia mau merdeka bumiputera terdidik jumlahnya cuma sedikit. Lebih sedikit lagi lulusan universitas. Ketika Sukarno terjun ke lapangan politik, 1927, lulusan HBS (SMA) hanya 78 orang.

 

Orang Belanda pertama-tama bikin sekolah pertanian. Disusul sekolah kedokteran. Sekolah hukum termasuk belakangan. Ilmu-ilmu humaniora lebih dulu mereka kembangkan.

 

Namun konstruksi konstitusi dan ketatanegaraan Republik ini dibangun oleh para ahli hukum bumiputera yang jumlahnya tak banyak itu. Mereka umumnya bukan hanya memiliki bobot intelektualitas dan pemahaman ilmu yang tinggi, tetapi juga bernyali.

 

Bernyali maksudnya berani mengambil keputusan yang memihak rakyat, yang tercermin dari produk konstitusi mereka yaitu UUD 1945, yang kini banyak diselewengkan elit kekuasaan.

 

Sutan Sjahrir yang anak jaksa studi hukum di Leiden. Ali Sastroamidjojo, Mr Soepomo, Iwa Kusumasumantri, dan lainnya. Mereka memandang hukum sebagai Volkgeist (Jiwa Bangsa) yang waktu itu lagi sakit. Karena itu harus disembuhkan.

 

Penyelewengan konstitusi kini justru dipertontonkan.

 

Salah satunya presidential treshold, ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang diatur UU 7/2017 tentang Pemilu. Aturan ini seperti jagal. Menutup peluang figur potensial jadi presiden.

 

"Mahkamah Konstitusi sangat berwenang menghapusnya, sebagai satu-satunya lembaga yang ditugaskan mengawal UUD '45, agar betul-betul diterapkan dalam pembentukan undang-undang," kata pakar hukum tatanegara Feri Amsari.

 

Presidential treshold 20 persen nyatanya memang tidak diatur UUD '45.

 

Pasal 6A ayat (2) UUD '45 tidak menyebut pembatasan dalam pencalonan presiden. Justru menegaskan setiap partai politik dapat mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

 

"Jadi secara konstitusional keberadaan ambang batas pencalonan presiden 20 persen tidak dibenarkan," tegas Feri Amsari.

 

Tokoh nasional Dr. Rizal Ramli sendiri menggugat peraturan tersebut melalui judicial review. Mahkamah Konstitusi menolak meski presidential treshold bertentangan dengan UUD '45.

 

"Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi bahwa saya tidak punya legal standing untuk menggugat presidential threshold, kekanak-kanakan," kata Rizal Ramli.

 

Presidential threshold pernah digugat dua belas kali. Sebelas diantaranya diterima dan diproses oleh Mahkamah Konstitusi. Para penggugat adalah individu, termasuk Rizal Ramli, maupun individu yang mewakili organisasi, "Mereka takut banget saya gugat," kata Rizal lagi. 


Faktanya Rizal Ramli punya legal standing dalam melakukan gugatan. Pada 2009 Rizal didukung sembilan partai yang tergabung dalam blok perubahan, antara lain Partai Buruh Sejahtera, Partai Kedaulatan, Partai PNBK dan lain-lain, untuk menjadi calon presiden, "Itu bukti saya sebetulnya bisa mencalonkan diri," tandas Rizal.

 

Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi tidak masuk logika, sebab menyebut Rizal Ramli tak memiliki legal standing, karena tidak mewakili partai politik sebagai pihak yang berkepentingan dengan pencalonan presiden.

 

"Lho, yang mau kita ubah ini pola dan perilaku partai yang selalu dapat setoran dari calon presiden, karena presidential threshold 20 persen. Mereka tidak suka kalau dihapus," kata Rizal.

 

Sistem ambang batas presiden 20 persen merupakan legalitas dari sistem politik uang dan demokrasi kriminal yang merusak kehidupan bernegara.

 

Mengakibatkan kekuatan uang jadi sangat menentukan dalam pemilihan pemimpin di Indonesia. Kelompok utama yang mendukung sistem ini adalah bandar dan cukong.

 

"Saya yakin kalau berdebat soal ini hakim Mahkamah Konstitusi enggak berani. Mereka tidak percaya diri bisa menang argumen. Kami memang meragukan bobot intelektual hakim Mahkamah Konstitusi," papar Rizal Ramli.

 

Hal lainnya, 48 negara di dunia menggunakan sistem pemilihan dua tahap seperti di Indonesia, tapi tidak memberlakukan presidential threshold.

 

"Hakim-hakim Mahkamah Konstitusi ketinggalan, karena kurang baca. 48 negara sudah meninggalkan sistem presidential treshold," tegas Rizal.

 

(Penulis adalah wartawan senior.)




Jakarta, SN – Kedekatan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk dua periode, M. Jusuf Kalla, dengan Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, membuka peluang Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) menjadi orang penting dalam menentukan pemilihan presiden 2024.

 

"Tetapi bukan untuk JK menjadi Presiden. Faktor usia dan banyaknya figur yang bertarung di Pilpres 2024, hanya membawa JK sebagai "begawan" yang diperlukan restunya," ujar pengamat politik M. Rizal Fadillah, Sabtu (23/1).

 

Jelas Rizal kepada Kantor Berita Politik RMOL, memang Biden bukan satu-satunya faktor menentukan dalam pilpres Indonesia, tapi akan ikut menentukan.

 

"Sebagaimana biasa kepentingan global sangat berpengaruh. Faktor Biden tentu membuat "kubu China" yang dimotori Luhut dan "geng Jokowi" agak ketar-ketir," ujar dia.

 

JK punya kedekatan dengan Joe Biden. Mereka pernah bertemu jelang Pilpres RI 2009, di Gedung Putih, AS. Pertemuan itu tanpa seremonial penyambutan dan layanan keamanan layaknya pertemuan pemimpin negara. Biden dengan JK sudah seperti sahabat.

 

Adapun di era Presiden Joko Widodo, pemerintah Indonesia banyak memuji Donald Trump, Presiden AS sebelumnya. Termasuk, Menko Kemaritiman dan Investigasi Luhut B. Pandjaitan juga pernah bertemua dengan Trump di ruangannya, Gedung Putih.

 

Jokowi dan Luhut yang lebih dekat dengan China diyakini akan membuat AS tidak senang, dan bisa saja tidak dapat restu dari Bidan pada Pilpres 2024.(sanca)


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/ist



Jakarta, SN – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Raffi Ahmad hingga Basuki Tjahja Purnama atau Ahok datang ke pesta Ricardo Gelael di rumah Sean Gelael tanpa diundang.

 

Menurut Yusri, para tamu datang secara spontan ke pesta yang tidak direncanakan itu, "Ada teman-teman dekatnya RG (Ricardo Gelael) memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang, yang biasanya hall itu dimuat sekitar 200 - 300 orang," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Januari 2021.

 

Yusri menjelaskan, acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael rutin digelar setiap tahunnya. Namun karena saat ini sedang pandemi Covid-19, Ricardo sudah berniat tak menggelar pesta tersebut.

 

Namun tiba-tiba 18 orang teman Ricardo datang, sehingga pesta terpaksa digelar, "Pestanya bersifat privacy (pribadi)," ujar Yusri.

 

Pesta mewah yang diadakan Ricardo terjadi pada Rabu malam, 13 Januari 2021. Pesta itu dihadiri oleh sejumlah publik figur dan selebritas, seperti Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Gading Marten, Anya Geraldine, Uus, Sean Gelael, hingga Ahok.

 

Dalam video yang tersebar, tampak ada kerumunan dengan tamu undangan lain dan tak menerapkan protokol kesehatan, seperti tak menjaga jarak hingga tidak memakai masker.

 

Hal itu sontak mendapat banyak kritik dari masyarakat, sebab pesta digelar saat Jakarta sedang menerapkan PSBB ketat karena kasus Covid-19 yang sedang meroket.

 

Hal lain yang membuat masyarakat geram, Raffi Ahmad juga baru terpilih menjadi penerima program vaksinasi Covid-19 di Istana Merdeka bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Panglima TNI Marsekal Hadi Pranoto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis. Raffi menerima vaksin gelombang pertama itu sebagai perwakilan dari golongan anak muda.

 

Namun dari hasil gelar perkara, polisi tak menemukan adanya pelanggaran UU Karantina.

 

Beberapa hal yang membuat polisi yakin pesta Raffi Ahmad dan kawan-kawan itu tak melanggar hukum, karena pemilik hajat tidak menyebar undangan, acara digelar dengan swab test dengan hasil negatif Covid-19, hingga luas ruangan yang lebih dari cukup menampung tamu agar bisa menjaga jarak. (gelora)


Doni Monardo Positif Covid-19/Ist


Jakarta, SN – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengumumkan dirinya positif terpapar Covid-19 melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu (23/1/2021).

 

“Dari hasil tes PCR tadi malam, pagi ini mendapatkan hasil positif Covid-19 dengan CT Value 25. Saya sama sekali tidak merasakan gejala apapun dan pagi ini tetap beraktivitas normal dengan olahraga ringan berjalan kaki 8 kilometer,” tutur Doni dalam siaran persnya.

 

Doni sendiri baru saja pulang dari Mamuju, Sulbar, Jumat sore. Menurutnya, dirinya selama ini begitu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker dan mencuci tangan.

 

Pada Jumat sore, Doni dan seluruh staf yang mendampinginya selama kunjungan kerja di Sulbar dan Kalimantan Barat juga menjalani tes PCR. Hasilnya, salah satu stafnya juga dinyatakan positif.

 

“Covid-19 begitu dekat di sekitar kita. Selama ini saya berusaha sekuat tenaga patuh dan disiplin menjalan protokol kesehatan dan tetap bisa tertular. Dengan kejadian ini, saya meminta masyarakat agar jangan kendor dalam memakai masker, menjaga jarak dan jauhi kerumunan, serta rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” tuturnya.

 

Sementara itu, Egy Massadiah, Tenaga Ahli BNPB yang juga staf khusus Doni Monardo mendapatkan hasil tes PCR-nya negatif.

 

Dia mengatakan selalu berada dekat Doni dalam seminggu terakhir, termasuk selalu satu mobil ketika aktivitas penanganan bencana di Mamuju, Majene dan Banjarmasin.


Menurut Egy, Doni telah berada di Mamuju pada Jumat Sore (15/1/2021) kurang dari 12 jam dari saat gempa di Sulawesi Barat terjadi. Selanjutnya Kepala BNBP bergeser ke Banjarmasin pada Minggu (17/1/2021) dan kembali ke Mamuju pada Selasa pagi sebelum kembali ke Jakarta, dilansir Suara.com (sanca)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.