Latest Post

Habib Rizieq Shihab /ist



Jakarta, SN – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar kembali membeberkan kondisi kliennya saat ini, yang kini menjadi tahanan Bareskrim Polri.

 

Aziz mengatakan, kondisi Habib Rizieq tidak berubah dari kondisi sebelumnya yang dikhawatirkan.

 

"Belum (lebih baik), masih stagnan," ungkap Aziz melalui pesan singkat kepada jpnn.com, Kamis (21/1) malam.

 

Lebih lanjut, Aziz mengatakan gejalanya pun masih sama dengan sebelumnya.

 

Habib Rizieq dinyatakan sakit lantaran sesak napas dan mengalami gangguan di lambung. "Masih sama (sesak napas, gangguan di lambung, red)," katanya.

 

Sementara penanganan kepolisian, Aziz menyebut baik dan profesional. (sanca)




Jakarta, SN – Ketua tim advokasi kematian enam laskar FPI, Hariadi Nasution, mengatakan melaporkan insiden ini ke International Criminal Court (ICC) melalui negara lain.

 

Hariadi mengatakan, sudah menghitung konsekuensi bahwa Indonesia bukan bagian statuta Roma. Sehingga, mereka membawa perkara ini lewat negara lain.

 

"Itu tidak kami khawatirkan karena sebelum kita melangkah ke proses di ICC, negara yang memang adalah pihak sudah kita kondisikan dengan baik," kata Hariadi, saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Januari 2021.

 

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut tim pengacara laskar akan kesulitan jika mengadu ke pengadilan internasional. Sebab, Indonesia tak menjadi bagian pihak dalam Statuta Roma.

 

Hariadi menegaskan langkah yang akan ditempuh tim advokasi bukan berupa gugatan. Namun, mereka ingin memberikan informasi kepada ICC bahwa ada pelanggaran HAM berat di Indonesia berupa kematian anggota FPI. ICC, kata Hariadi, juga sudah menerima semua berkas-berkas itu.

 

"Termasuk pembunuhan oleh aparatur negara Indonesia dalam peristiwa 21-23 Mei 2019. Karena kami melihat mata rantai kekerasan oleh aparatur negara sudah menjadi kebijakan yang bersifat permanen oleh rezim Indonesia," kata Hariadi.

 

Bahkan, Hariadi mengatakan tim advokasi bukan hanya melaporkan kasus ini ke ICC. Sejak 25 Desember, ia mengklaim laporan kasus ini juga sudah diberikan ke Committee Against Torture di Geneva, Swiss. Ia mengingatkan Indonesia terikat dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui UU nomor 5 Tahun 1998.

 

"Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta Hak Asasi manusia kita akan terus melakukan upaya-upaya yang dianggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya," kata dia.

 

Meski begitu, Hariadi masih enggan mengungkap negara mana yang diminta tolong untuk mengadukan kematian laskar FPI ke ICC. "Saya belum bisa katakan negara mana," kata dia.

 

Namun, Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana, mengaku tak yakin mekanisme ini bisa diterapkan dalam kasus kematian enam anggota Laskar. Pasalnya, merujuk pada Pasal 14 Statuta dari ICC, ia mengatakan hanya negara peserta yang dapat mengajukan pelaporan.

 

Hikmahanto mengatakan memang ada kasus Myanmar yang bukan anggota, tapi diadukan Bangladesh terkait isu Rohingya. Namun konteksnya, saat itu banyak etnis Rohingya yang ada di Bangladesh. Pelaporan serupa, dinilai Hikmahanto tak dapat diterapkan dalam kasus kematian enam laskar FPI ini. "Menurut saya tidak (bisa diterapkan). Karena tidak ada irisan dengan negara lain," kata dia. [gelora]


Laporan FPI Diterima oleh Pengadilan Internasional/ist

 

Jakarta, SN – Ketua Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Hariadi Nasution mengatakan, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda telah menerima laporan dan berkas terkait dengan peristiwa penembakan 6 laskar FPI oleh polisi Indonesia.


“Saya perlu jelaskan, bentuknya itu bukan sebuah gugatan, akan tetapi seluruh laporan informasi terkait pelanggaran HAM berat sudah kita sampaikan kepada ICC, dan pihak ICC menyampaikan sudah menerima semua berkas itu dengan baik,” kata pria yang akrab disapa Ombat itu, Jumat (22/1).

 

Tidak hanya insiden penembakan 6 laskar FPI, Ombat mengatakan ICC juga telah menerima berkas laporan dugaan pembunuhan oleh aparat keamanan Indonesia pada saat demonstrasi 21-23 Mei 2019.

 

Menurut Ombat, laporan itu sengaja dikirimkan agar ICC melihat indikasi mata rantai kekerasan yang terus dilakukan aparatur keamanan negara Indonesia, “Seperti sudah menjadi kebijakan yang bersifat permanen oleh rezim Indonesia,” tuturnya.

 

Lanjut Ombat, masih menunggu tindak lanjut dan proses selanjutnya dari ICC. Tidak hanya ke ICC, Ombat mengaku juga telah mengirimkan laporan penembakan 6 laskar FPI ke Committee Against Torture di Jenewa, Swiss pada 25 Desember 2020 lalu.

 

Laporan tersebut dikirim karena Indonesia terikat oleh Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

 

“Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang di anggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya,” kata dia.

 

Seperti diketahui, peristiwa bentrokan antara polisi dengan enam Laskar FPI yang menjaga Babib Rizieq Shihab terjadi di tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12) dini hari. Dalam kejadian tersebut, enam anggota FPI ditembak mati oleh polisi.

 

Setiap kelompok mengajukan gugatan atas kejadian tersebut, baik dari FPI maupun polisi. Pasca kejadian, Komnas HAM langsung melakukan penyidikan, beberapa bulan kemudian tim penyidik Komnas HAM menyimpulkan bahwa kejadian pada akhir tahun 2020 itu merupakan pelanggaran HAM. (*)




Jakarta, SN – Kebakaran hebat menghanguskan 11 unit kios permanen dan 15 kios semi permanen di kawasan Pasar Kuok, Kabupaten Kampar pada Jumat (22/1/2021) pukul 04.30 WIB dini hari.

 

Saat kejadian, api dengan cepat menjalar ke kios-kios di pusat jual beli warga setempat itu. Akibat tempat dagangan yang hangus, para pedagang kebingungan untuk mencari nafkah selanjutnya.

 

Saat kejadian kebakaran, salah satu pedagang Jasri (45) bergegas keluar dan melihat api sudah mulai membesar. Jasri kemudian segera membangunkan seluruh penghuni yang tinggal di sekitar kios yang terbakar itu.

 

Dia bersama warga lainnya berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun api justru makin membesar.

 

"Sempat berupaya dipadamkan dengan alat seadanya, banyak kios yang dihuni terbakar," kata Jasri kepada SuaraRiau.id, Jumat (22/1/2021).

 

Dia yang sudah bertahun-tahun berdagang di lokasi itu pun tak tahu harus berbuat apa lagi, sebab lokasi kios barang harian dagangan tersebut sudah ludes terbakar malam tadi, "Kita hanya bisa pasrah," kata Jasri.

 

Dari informasi yang dihimpun, ada 14 keluarga yang menjadi korban amukan api, mereka tinggal dalam kios yang berada di lokasi itu.

 

Kepala Dusun setempat melalui kanal media sosial juga menggalang dana untuk membantu para korban yang terdampak di pasar Kuok tersebut.

 

Dalam unggahan itu, dia menyarankan agar sumbangan dapat disalurkan melalui Ketua RT/RW atau ke posko di tempat kejadian di Pasar Kuok, Kabupaten Kampar.

 

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, sementara penyebab dan jumlah kerugian masih dalam pendataan pihak kepolisian.

 

Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid melalui Kasubbag Humas AKP Deni Yusra mengungkapkan, bahwa saat kejadian itu salah satu pemilik kios, Jasri sedang tidur di dalam kiosnya dan melihat ada kepulan asap memenuhi tempat tinggalnya itu.

 

"Pada waktu bersamaan dia mendengar ada teriakan ada kebakaran," kata Deni, dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).

 

Selanjutnya Jasri bergegas keluar dan melihat api sudah mulai membesar, dengan segera Jasri membangunkan seluruh penghuni yang tinggal disekitar kios yang terbakar itu.

 

Kemudian dia bersama warga lainnya berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya, namun api makin membesar, "Beruntung tidak ada korban jiwa," ungkapnya.

 

Tak lama setelah kebakaran pasar tradisional itu, Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Yulanda Alvaleri yang mendapat informasi segera memerintahkan anggotanya mendatangi lokasi untuk melakukan pertolongan, sekaligus mengamankan lokasi kejadian serta menghubungi pihak Damkar Kabupaten Kampar.

 

Sekitar pukul 05.30 WIB, 4 unit Mobil Damkar Pemkab Kampar tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman, api baru dapat dipadamkan sekira pukul 06.30 WIB.

 

Kapolsek Bangkinang Barat Ipda Yulanda Alvaleri menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan olah TKP, mendata dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran ini, "Kita masih melakukan pendataan," katanya.[]


Lokasi gempa tektonik bermagnitudo 7,0 di wilayah Talaud Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (21/1) pukul 19.23 WIB /Istimewa


Jakarta, SN – Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB mencatat sejumlah kerusakan akibat gempa M7,0 yang mengguncang Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara pada Kamis (21/1/2021) pukul 19:23 WIB.


Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Raditya Jati merinci kerusakan akibat gempa antara lain satu unit gereja terdampak di Desa Ganalo, Tampan Amma dan RSUD di Desa Mala, Melonguane.

 

"Pantauan sementara BPBD menyebutkan kerusakan minor teridentifikasi pada RSUD. Laporan tingkat kerusakan bangunan masih dalam pendataan petugas di lapangan," kata Raditya Jati dalam keterangannya, Jumat (22/1).

 

Kemudian, sebanyak dua unit rumah mengalami rusak ringan dan tiga unit terdampak, tingkat kerusakan pada ketiga unit rumah tersebut masih dalam proses pendataan petugas di lapangan.

 

"Dua unit rumah rusak ringan berada di Desa Rae, Kecamatan Beo Utara, sedangkan rumah terdampak lainnya diidentifikasi masing-masing di Desa Ganalo, Kecamatan Tampan Amma, Desa Mala, Kecamatan Melonguane dan Desa Bantik, Kecamatan Beo," ujarnya.

 

Dia menyebut BPBD Kabupaten Kepulauan Talaud masih belum menemukan laporan adanya korban luka maupun jiwa, mereka masih terus melakukan pengawasan.

 

"Saat ini BPBD setempat terus menghimpun informasi dari desa-desa yang teridentifikasi merasakan guncangan gempa," tuturnya, dilansir Suara.com.

 

Sebelumnya, BMKG menganalisis gempa dengan kekuatan magnitudo 7,1 yang mengguncang Sulawesi Utara pada Kamis (21/1/2021) 19:23 WIB disebabkan aktivitas di lempeng Filipina, namun tidak berpotensi tsunami.

 

Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG Bambang Setiyo Prayitno mengatakan hal itu diamati berdasarkan lokasi episenter dan kedalaman hiposentrumnya, gempa merupakan jenis gempa menengah.

 

"Gempa akibat adanya aktivitas subduksi lempeng Filipina. Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik (Thrust Fault)," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis.

 

Gempa berlokasi 134 km arah Timur Laut Kota Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dengan titik koordinat 4.98 Lintang Utara, 127.38 Bujur Timur, pada kedalaman 154 km.

 

Masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa.

 

Masyarakat dapat mengakses aplikasi InaRISK melalui telepon pintar untuk mengetahui risiko bahaya di sekitar atau memantau portal BMKG untuk mengetahui berbagai informasi gempa terkini dan potensi cuaca untuk menghindari informasi tidak benar yang meresahkan masyarakat. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.