Latest Post


Jakarta, SNC - Unjuk rasa yang belum lama berselang setelah disahkannya UU Cipta Kerja memanas dengan narasi sejumlah tokoh. Alih-alih menenangkan, beberapa narasi yang bermunculan justru menyulut polemik baru.


Kali ini, pernyataan kontroversial disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin yang menyebut istilah ‘sampah demokrasi’ saat ada aksi demo oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak) NKRI di sekitar kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (13/10).


Sontak, pernyataan tersebut pun memancing berbagai reaksi dan salah satunya politikus yang menanggapi pernyataan Ali Ngabalin adalah politikus Demokrat Rachland Nashidik. 


Melalui akun Twitternya, Selasa malam (13/10), Rachland tak sependapat dengan Ngabalin, “Pak Ngabalin, demokrasi itu bersih,” kata Rachland.


Aksi unjuk rasa yang belakangan terjadi di Tanah Air adalah merupakan hak konstitusional masyarakat. Sebaliknya, menurut Rachland, demokrasi akan terciderai bukan karena unjuk rasa melainkan perilaku otoriter.


“Otoriterismelah yang mengotori demokrasi. Dan Anda yang di istana: Andalah sampah otoriterisme!” tandasnya. (*)



Jakarta, SNC - Politisi PKS yang juga pendakwah Kingkin Annida itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan informasi palsu terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sebelumnya, mantan calon PKS Kingkin itu ditangkap pada 10 Oktober 2020 di Tangerang Selatan pukul 13.30 WIB.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pendakwah Ustadzah Kingkin Anida ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam. “Kalau yang sudah 1×24 jam itu sudah jadi tersangka,” kata Awi kepada wartawan di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).


Setelah ditetapkan tersangka, Kingkin langsung ditahan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri. “Saat ini yang bersangkutan (KA) sudah ditahan karena sudah lebih dari 1 x 24 jam,” ujarnya.


Sementara itu, Polri belum bisa menjelaskan secara lebih detail terkait kronologi kejadian dan konstruksi hukumnya dan motif yang dilakukan oleh terduga pelaku penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Awi beralasan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Kita masih menunggu keterangan dari tim siber atau Dit Tipid Siber Bareskrim Polri setelah nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif, akan disampikn lebih lanjut bagaimana kejadiannya, kelanjutannya, kronologisjya, kemudian apa motif,” paparnya.


Sementara untuk petinggi aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana (AP) yang juga anggota eksekutif KAMI pusat belum ditetapkan sebagai tersangka. Dan terakhir Kholid Saifullah (aktifis PII) yang juga ikut tertangkap.


“Ada yang masih belum (ditahan), karena masih proses pemeriksaan hari ini,” tukasnya. Diketahui, sejumlah pengurus KAMI yang ditangkap dalam hal ini SG, JH, AP, dan KA, serta Kholid Saifullah (KS), diduga melanggar UU ITE dan ujaran kebencian, pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan.


Kemudian anggota KAMI Sumatera Utara yang ditangkap tim Siber Bareskrim, pertama Juliana Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri yang merupakan KAMI Medan Sumatera Utara. Dan Videlya Esmerella sebagai Aktivis perempuan Makassar. “Kemudian inisial JD dan NZ ditangkap Tim siber Polda Sumatera Utara pada 10 Oktober 2020,” tuturnya.


Pada hari berikutnya, tanggal 12 Oktober 2020, atas nama inisial WRP ditangkap Tim Siber Polda Sumatera Utara. “Mereka semua ditangkap karena terkait dengan adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkis di Sumatera Utara,” tandasnya. [*]


Imam Besar Front Pembela Islam (IB FPI), Habib Rizieq Shihab /Ist


Jakarta, SNC - Kabarnya, pentolan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab, kembali ke Indonesia. Dewan Pimpinan Pusat FPI mengatakan Rizieq kembali ke tanah air tanpa bantuan pemerintah.

 

Ketua DPP FPI Ahmad Shabri Lubis mengatakan, Rizieq telah melakukan negosiasi dengan otoritas Arab Saudi untuk proses pemulangannya.

 

“Bahwa setelah melalui proses negosiasi yang panjang antara IB-HRS dengan otoritas Arab Saudi, tanpa bantuan rezim tirani Indonesia, akhirnya ada kejelasan dan titik terang terkait kembalinya IB-HRS,” kata Ahmad dilansir dari suara.com, Selasa (13/10/2020).

 

Hasil perundingan, kata Ahmad, status Rizieq dicabut beserta denda dari otoritas Arab Saudi. Rizieq saat ini menunggu selesainya proses administrasi. Apalagi, dia sudah membeli tiket pulang ke Indonesia.

 

“Proses administrasi bayan safar (exit permit) dan pembelian tiket, serta penjadwalan untuk kepulangan ke Indonesia,” ujarnya.

 

Selanjutnya, DPP FPI mengucapkan terima kasih khusus kepada pemerintah Arab Saudi dan semua pihak yang telah berjasa membantu Rizieq, termasuk jemaah yang selalu mendoakannya. [sanca]

 

Tonton Videonya, IB FPI Habib Rizieq Shihab :




Jakarta, SNC - Penangkapan delapan petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tidak perlu dilakukan. Dua di antaranya adalah Sekretaris Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, dan deklarator KAMI, M. Jumhur Hidayat.


“Penangkapan Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sejatinya tidak perlu dilakukan. Sebagai aktivis senior wajar bila keduanya selalu mengkritik kekuasaan,” kata aktivis Perhimpunan Masyarakat Madani, Sya’roni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/10).


Penangkapan keduanya bisa menjadi bumerang bagi rezim penguasa, dan di sisi lain akan menguntungkan KAMI, organisasi yang didirikan keduanya.


“KAMI akan mendapat keuntungan politik sebagai organisasi yang ditindas penguasa,” ujar Sya’roni.


Beberapa waktu lalu, sejumlah acara deklarasi dan agenda KAMI telah dibubarkan dan dihambat oleh aparat. Mantan Panglima TNI dan juga sebagai pentolan KAMI Gatot Nurmantyo yang hadir dalam acara tersebut, bisa menerima dengan lapang dada.


Saat itu, publik mulai simpati atas perlakuan yang diterima mantan Panglima TNI. Bahkan, Gatot digadang-gadang sebagai figur perlawanan yang siap berhadap-hadapan melawan rezim penguasa.


“Dengan penangkapan sejumlah petingginya maka daya pikat KAMI sebagai organisasi perlawanan makin meningkat. Publik yang tadinya masih ragu-ragu untuk bergabung dengan KAMI bisa serta-merta memutuskan untuk bergabung,” imbuh Sya’roni.


Rezim penguasa pasti paham karakter bangsa Indonesia, yakni cepat bersimpati kepada pihak yang ditindas. SBY dan Joko Widodo bisa dijadikan contoh bisa menjadi presiden karena simpati rakyat.


Ditambahkan Sya’roni, KAMI saat ini bisa dikatakan baru sebatas anak macan. Tapi penindasan yang diterima para petingginya bisa menjadi vitamin yang akan mempercepat pertumbuhannya menjadi macan dewasa yang bisa membahayakan rezim penguasa.


“Lebih baik para petinggi KAMI dibebaskan saja, termasuk Syahganda dan Jumhur,” tutupnya. (rmol)




Jakarta, SNCAli Mochtar Ngabalin, Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengatakan, masyarakat yang terus menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19 sebagai sampah demokrasi.


Hal itu Ngabalin sampaikan dari balik pagar Istana Negara, Jakarta saat memantau aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak) NKRI, di sekitar kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (13/10).


“Dalam masa pandemi, dia kirim orang untuk berdemonstrasi. Di mana logikanya coba. Jangan jadi sampah demokrasi di negeri ini,” ujar Ngabalin lewat sambungan telfon video kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/10).


Ngabalin memastikan situasi di depan Istana sepi dari pedemo. Sementara itu, beradasarkan pantauan CNNIndonesia.com bersamaan dengan tinjauan Ngabalin, massa aksi tertahan di sekitar Patung Kuda. Mereka tak bisa melewati blokade aparat kepolisian menuju Istana.


“Bang Ali (Ali Ngabalin) harus memenuhi janji untuk ada di depan Istana dan melihat langsung,” ujarnya.


Ngabalin pun mempertanyakan alasan masyarakat datang ke Istana Negara maupun DPR untuk menggelar unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, ada hak konstitusi yang bisa digunakan masyarakat menyatakan keberatan dengan UU tersebut.


Misalnya, kata Ngabalin, masyarakat bisa mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ngabalin mengatakan langkah tersebut menjadi cara legal yang telah diatur di dalam UUD 1945.


“Untuk apa dia datang ke Istana. Untuk apa dia datang ke DPR. Untuk apa dia demonstrasi di jalan. Sementara hak-hak konstitusi yang bisa dipakai itu tidak dia gunakan,” katanya.


Ngabalin juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir para perusuh dalam unjuk rasa tersebut. Menurutnya, setiap perusuh akan berhadapan dengan aparat TNI dan Polri.


“Enggak ada orang bisa toleransi. Enggak ada cerita dengan para perusuh. Kalau kau mengacaukan keadaan negeri ini, maka kau berhadapan dengan TNI-Polri, itu kalimatnya,” ujarnya.


Aksi unjuk kembali dilakukan masyarakat untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Kali ini, aksi dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI, meliputi FPI, Persaudaraan Alumni (PA) 212, hingga Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.


Massa aksi sempat memenuhi kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat. Mereka juga mencoba menerobos blokade aparat kepolisian untuk mendekat ke Istana. Namun, aparat menghalau dengan tembakan gas air mata dan memukul mundur massa ke arah Jalan MH Thamrin dan Jalan Budi Kemulyaan. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.