Latest Post



Jakarta, SN – Setara Institute menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang terburu-buru menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Padahal, UU PSDN masih menuai polemik. Program bela negara dinilai mengarah pada upaya menciptakan militerisasi sipil.

 

Lewat PP 3/2021, waga sipil dapat menjadi Komponen Cadangan TNI. Mereka yang lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan dan setelahnya akan dilantik serta diberikan pangkat yang mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

 

"Pemberian kepangkatan kepada Komponen Cadangan jelas memperlihatkan militerisasi sipil lantaran mengadaptasikan garis komando militer ke dalamnya," ujar Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Janiari 2021.

 

Terlebih, kata Ikhsan, keperluan atas pemberian pangkat ini juga tidak dijelaskan secara mendalam. "Meskipun memang sedari awal ada perbedaan, pelatihan dasar kemiliteran terhadap Komcad yang notabene berasal dari sipil sudah memperlihatkan arah militerisasi sipil," ujarnya.

 

Pada pengaturan terkait Komcad, ujar Ikhsan, juga sama seperti di UU PSDN, lagi-lagi tidak terdapat pengaturan hak warga negara untuk untuk menolak mengikuti Komcad, di antaranya berdasarkan keyakinan (conscientious objection).

 

"Penegasan keikutsertaan sebagai Komcad merupakan hak (yang artinya bisa iya atau tidak) juga tidak disebutkan. Bahkan alasan pemberhentian pun sangat berat, seperti kehilangan kewarganegaraan (Pasal 71). Ketentuan tunduk pada hukum militer selama masa aktif tentu juga berlaku di sini," ujar Ikhsan.

 

Pada Pasal 46 UU PSDN, sebelumnya dengan jelas mengatur bahwa bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer. "Pasal ini secara eksplisit mengamanatkan agar sipil tunduk kepada hukum militer," ujar Ikhsan.

 

Padahal, lanjut Ikhsan, Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer mengatur lingkup wewenang Peradilan Militer dimana Komcad tidak termasuk.

 

"Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI pun secara eksplisit juga telah menyebutkan bahwa yang tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer adalah prajurit. Disisi lain, revisi UU Peradilan Militer agar militer tunduk kepada hukum sipil ketika melakukan tindak pidana di ranah sipil masih menemui jalan buntu," ujarnya.

 

Setara Institute menyayangkan Jokowi terlalu cepat mengeluarkan PP 3/2021 ini. "Pro kontra mengenai pengaturan dalam UU PSDN belum selesai, tetapi ternyata pemerintah bergerak cepat dalam menyusun aturan turunan atas UU tersebut," tutur Ikhsan. []




Jakarta, SN – Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menyidak lokasi digelarnya konferensi pers Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, Kamis (21/1/2021) di Hotel Atlet Century Park Senayan, Jakarta Pusat.

 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto memimpin jajarannya melakukan penyisiran.

 

Pantauan di lokasi, Setyo sempat bertemu dengan salah satu panitia, Marwan Batubara acara guna menanyakan apa maksud tujuan mereka menggelar acara tersebut.

 

Marwan menjawab bawasanya pihaknya sudah diberikan izin oleh pihak hotel untuk menggelar acara tersebut. Menurutnya, beberapa waktu lalu dirinya juga menggelar serupa tapi tidak sampai didatangi oleh pihak kepolisian.

 

"Hanya membacakan tuntutan saja atas terbunuhnya dan tewasnya enam Laskar FPI," kata Marwan di lokasi.

 

Polisi pun berdalih bahwasanya acara yang dilakukan Marwan sebelum adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Akan tetapi, setelah bernegosiasi selama kurang lebih 10 menit, polisi memperbolehkan acara tetap digelar dengan catatan patuh atas ptotokol kesehatan.

 

"Tetap jaga protokol kesehatan, dibatasi yang masuk, selama kegiatan tidak menimbulkan kerumunan tidak apa," ucap Setyo.

 

Setyo pun meminta izin kepada panitia agar para jajarannya turut mengawasi jalannya acara dari luar. Selain di depan ruangan, belasan personel bersenjata lengkap juga turut mengamankan halaman bagian depan hotel.

 

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ditembak mati di Tol Jakarta Cikampek kilometer 50, pada Senin (7/12/2020).

 

Fadil mengatakan, penembakan tersebut terjadi setelah, anggota dari Polda Metro Jaya melakukan pendataan guna menindaklanjuti pemanggilan kedua Habib Rizieq Shihab (HRS) yang direncanakan pada Senin 7 Desember 2020.

 

Keenam anggota Laskar FPI itu adalah Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Lutfi Hakim (24). dan Muhammad Suci Khadavi (21). [*]

 



Jakarta, SN – Calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Purnomo mengatakan akan menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa. Hal itu disampaikan Listyo saat ia mengikuti fit and proper test di DPR, Rabu (20/1/2021) kemarin.

 

Listyo beralasan, Pam Swakarsa dibutuhkan untuk membantu pengamanan negara. Nantinya, mereka akan bersinergi dengan Polri.

 

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan Harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," ujarnya.

 

Pam Swakarsa, kata Listyo Sigit, nanti akan diintegerasikan dengan teknologi dan informasi milik Polri. Sehingga mereka terintegrasi dengan petugas kepolisian.

 

Wacana mengaktifkan lagi Pam Swakarsa sebenarnya sudah lama digulirkan Kapolri Jenderal Idham Azis, tapi diprotes. Anggota Komisi III Arteria Dahlan salah satu yang memprotes.

 

"Diksi Pam Swakarsa ini bagi kita-kita pak mengikuti dan mengalami peristiwa 98 pak, ini memang agak sensitif pak. Karena Pam Swakarsa zaman dahulu dipakai untuk menggebuk pak, aksi-aksi dan kegiatan demokrasi. Kalau dihadirkan kembali mungkin juga harus dilakukan sosialisasi yang lebih baik lagi," ujarnya.

 

Dalam rapat dengan Kapolri, Rabu (30/9/2020), anggota Komisi III Habiburokhman juga mengingatkan agar jangan sampai Peraturan Kapolri terkait Pam Swakarsa malah mengulang peristiwa 1998.

 

"Soal konsep tentu kita menentang kalau Pam Swakarsa ini seperti '98 itu untuk melawan kelompok reformasi, sebagian bersenjata jelas ya. Kami juga waktu itu ada di lapangan, diblok Pam Swakarsa terjadi bentrokan dan lain-lain sebagainya, itu konsep," kata dia.

 

"Soal nama saya pikir alangkah banyak nama lain, kenapa harus pakai Pam Swakarsa? Bisa pakai nama lain yang tidak menimbulkan trauma bagi kita," terangnya. [sc]




Jakarta, SN – Secara resmi Presiden Joko widodo merestui Warga Negara Indonesia (WNI) untuk jadi omponen cadangan berpangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berarti seorang warga sipil bisa saja dapat pangkat militer.

 

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

 

Dijelaskan dalam pasal 1, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa.

 

Cakupan aturan ini meliputi penyelenggaran Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai profesi, pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan, hingga mobilisasi dan demobilisasi.

 

Terkait komponen cadangan, dijelaskan di dalamnya terdiri atas WNI, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

 

Komponen cadangan dibentuk dari unsur warga negara akan dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.

 

Para warga akan mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Usai lulus seleksi administratif, maka calon komponen cadangan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

 

Nantinya, masyarakat yang mendaftar akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Pelatihan ini akan menjadi tanggung jawab menteri dan dilaksanakan langsung oleh Panglima TNI.

 

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon komponen cadangan akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

 

Masyarakat yang tergabung juga mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan paling sedikit terdiri dari pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan, serta ransel tempur.

 

Bagi mereka yang lulus, akan diangkat menjadi komponen cadangan dan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

 

Selain itu, komponen cadangan yang resmi dilantik berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.

 

Namun, bila komponen cadangan sakit yang membuatnya tidak bisa bertugas, gugur, atau tidak ada kepastian pengabdians elama 6 bulan hingga usia mencapai 48 tahun maka akan ada pemberhentian dengan hormat. (sc)




Jakarta, SN – Sindiran pedas nampaknya belum berhenti dikeluarkan politisi Partai Demokrat Roy Suryo kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini, sindiran itu dikeluarkan Roy Suryo saat foto-foto Risma meninjau lokasi  bencana, dari gempa di Mamuju sampai Banjir di Halmahera Utara.

 

Pada foto pertama, Mensos Risma terlihat ikut membungkus nasi di area tenda pengungsi bencana bersama sejumlah orang lainnya. Sementara pada foto kedua, terlihat momen saat Mensos Risma berkalung toa ikut mengangkat kayu di lokasi pengungsian.

 

Sontak saja, foto-foto itu langsung mendapatkan sorotan tajam dari pakar telematika tersebyt. Lewat jejaring Twitter miliknya pada Rabu (22/1/2021) membagikan dua potret Mensos Risma saat sedang berada di tempat pengungsian.

 

"Tweeps, kali ini coba kita positive thinking saja, bagaimana? Apa tanggapan netizen melihat 2 foto Mansos di lokasi bencana ini," ujar Roy Suryo, seperti dikutip Suara.com.

 

"Ikut masak dan bungkus-bungkus nasi bungkus. Ikut angkat-angkat kayu di pengungsian," sambungnya menerangkan isi foto.

 

Setelahnya, Roy Suryo mulai menuliskan sedikit tanggapan soal foto aksi Mensos Risma tersebut, "Harus bilang WOW kah? Jangan salah sebut jadi 'positif tinsing' ya... Ambyar!" tandas Roy Suryo.

 

Roy Suryo mengomentari aksi Mensos Risma di pengungsian (Twitter/KRMTRoySuryo2).

 

Sebelumnya, pemberitaan Mensos Risma yang kocar-kacir saat gempa disorot oleh Roy Suryo. Dia merasa kasihan. Hanya saja, cuitannya disertai dengan emoji tertawa terpingkal-pingkal.

 

"Dalam bahasa jawa, ini yang disebut 'ngono yo ngono, ning ojo ngono'. Meski (fakta) memang begitu, tetapi (mbok) tidak usah (sampai ditulis) begitu," tulis Roy Suryo lewat jejaring Twitter miliknya, Minggu (17/1/2021).

 

Roy Suryo menguraikan alasan dia merasa kasihan dengan Mensos Risma. Kata dia, mensos sudah bingung mencari angle pemotretan yang tepat untuk disebarluaskan, tetapi berita malah pakai sudut pandang lain.

 

"Kasihan lah dia, sudah bingung mau cari angle yang tepat buat jeprat-jepret dan tayang. Malah beritanya begitu. Ambyar," tukas Roy Suryo disertai emoji tertawa.[sanca]


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.