Latest Post


 

SANCAnews.id – Pengujian ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diajukan Partai Ummat diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MK Aswanto dalam Sidang Putusan perkara Nomor 74/PUUVIII/2020 bertanggal 14 Januari 2021, di Ruang Sidang Pleno MK, Jalan MEdan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).

 

"Berdasarkan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-VIII/2020 tersebut di atas maka partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 222 UU 7/2017 adalah partai politik atau gabungan partai politik yang sudah pernah menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya," jelas Aswanto.

 

Karena Partai Ummat selaku pemohon gugatan merupakan partai baru yang belum terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), maka Aswanto menegaskan bahwa Mahkamah menjadikan itu sebagai pertimbangan dalam putusannya yang teregistrasi sebagai Putusan Nomor 11/PUU-XX/2022.

 

"Mahkamah partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional Pemohon dalam permohonan a quo," imbuhnya menegaskan.

 

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

 

"Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," demikian Aswanto.

 

Pada sidang pendahuluan yang lalu, Partai Ummat selaku pemohon mendalilkan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bukanlah open legal policy dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) UUD 1945.

 

Menurut Pemohon, Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 merupakan delegasi yang mengamalkan hal-hal terkait dengan teknis, sementara ambang batas 20% bukan berbicara mengenai teknis dan malah menghambat terjadinya demokrasi yang fair dan kompetitif.

 

Sementara itu, mengenai pengusungan, hal tersebut seharusnya telah diatur secara limitatif dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, keberadaaan Pasal 222  UU Pemilu ini diyakini pemohon bukan merupakan open legal policy melainkan close legal policy.

 

Sehingga, seharusnya pasal a quo dibatalkan oleh MK. Sehingga, pada petitumnya, pemohon meminta  MK untuk menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (rmol)



 

SANCAnews.id – Megaproyek ibukota negara (IKN) Nusantara yang akan dibangun di Kalimantan Timur seperti menemukan jalan buntu. Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono kembali menemui Presiden Joko Widodo pasca beredar kabar rencana mundurnya dua konsorsium dari investasi pembangunan IKN Nusantara.

 

Bambang ditemani Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe dan juta Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, saat bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat Selasa (29/3).

 

Dalam pertemuan tersebut, ternyata Bambang berbicara dengan Jokowi tentang tiga aspek yang harus dipenuhi pemerintah dalam mempersiapkan pembangunan IKN.

 

Tiga aspek tersebut, dipaparkan Bambang yakni aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga regulasi. Terkait regulasi, dia menyatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyelesaikan sejumlah peraturan yang mendukung pembangunan IKN.

 

"Kita sekarang sedang menyelesaikan empat rencana Perpres, dan juga dua rencana peraturan pemerintah dan tadi disinkronisasi bersama-sama untuk melihat kesesuaian satu dengan yang lain. Karena semuanya itu penting untuk landasan hukum kita bersama dalam melangkah ke depan," ujar Bambang dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

 

Sedangkan dalam hal perencanaan, Bambang menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan konsolidasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait, mulai dari rencana makro hingga rencana mikro sehingga terjadi kesesuaian dan konsistensi dalam pembangunan IKN.

 

"Ini juga kita cek, saya dan Pak Dhony melakukan banyak pertemuan dengan kementerian dan lembaga untuk tadi melihat kesesuaian konsistensi dari atas sampai bawah. Dan yang bawah ini sangat penting karena inilah yang nanti akan dilihat oleh mitra-mitra kerja untuk membangun ke depannya," ucapnya.

 

Adapun dari sisi pelaksanaan, Bambang menuturkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan sejumlah persiapan agar pembangunan IKN berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan yang ingin dijaga oleh pemerintah.

 

Dia menegaskan, pada intinya Badan Otorita IKN melaksanakan 4K yaitu konsolidasi dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan juga regulasi, kemudian koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, komunikasi, dan kolaborasi.

 

"Kolaborasi ini dengan berbagai elemen masyarakat juga," demikian Bambang. (rmol)



 

SANCAnews.id – Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti sejumlah investor proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang mulai mundur satu persatu. Mulai dari Softbank, yang disusul adanya dua konsorsium investor asing yang bakal mundur dari proyek prestisius Presiden Jokowi tersebut.

 

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Rocky Gerung memberikan komentar menohok saat mengobrol dengan jurnalis senior, Hersubeno Arief. Hal ini dibagikan di YouTube resminya, Rocky Gerung Official.

 

Ia menyebut penyebab investor mulau mundur karena adanya pemantauan internasional terkait proyek IKN Nusantara yang dinilai bakal mangkrak. Hal ini terbukti dari mundurnya Softbank yang dianggap investor asing sebagai sinyal.

 

Menurutnya, aksi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang sudah sampai ke Timur Tengah untuk mencari investor juga tidak memiliki hasil signifikan. Pasalnya, Rocky menilai investor selalu melihat potensi keuntungan dari investasi yang ditanam dalam sebuah proyek.

 

"Sinyal softbank itu merupakan sinyal dari investor asing," ungkap Rocky Gerung seperti dikutip dari YouTube pribadinya, Selasa(29/3/2022).

 

"Meskipun Luhut sudah berupaya untuk pergi ke Timur Tengah untuk berinvestasi di IKN, karena memang meraka punya dana yang banyak untuk investasi. Tapi kan investor juga melihat bagaimana potensi investasi dan balik modalnya," lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Rokcy juga mengungkap jika investor asing sudah pasti akan membatalkan investasinya jika melihat ada demo di IKN Nusantara setiap hari.

 

"Bagaimana mungkin dia mau investasi di IKN yang di demo setiap hari, pastinya akan batal," ungkap Rocky.

 

Selain itu, Rocky juga menyoroti wacana masyarakat urunan dana untuk membangun IKN Nusantara melalui sistem crowdfunding. Wacana itu sendiri diusulkan oleh Kepala Otorita IKN Nusantara.

 

Alhasil, Rocky menilai usulan Kepala Otorita IKN seolah menandakan pemerintah sudah menyerah untuk mencari investor dan mengusulkan untuk crowdfunding saja.

 

 "Ketua Otorita juga salah dan menyebut crowdfunding saja, itu artinya kan sudah nyerah. Mana ada dalam bisnis dijaminkan dengan itu, gimana lu akan balikinnya dan siapa yang akan audit," tandas Rocky. (*)



 

SANCAnews.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri akan melakukan upaya deradikalisasi terhadap anak-anak yang diduga terpapar paham radikal dari jaringan Negara Islam Indonesia (NII).

 

Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan Kementerian Sosial hingga organisasi masyarakat atau ormas islam.

 

"Densus 88 Antiteror berupaya melakukan deradikalisasi dan terus mengupayakan agar bisa dideversi atau restorasi justice," kata Kepala Bagian Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

 

Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya mengamankan 16 terduga teroris di Sumatera Barat. Mereka diamankan di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Tanah Datar.

 

Rinciannya; 12 terduga teroris diamankan di Kabupaten Dharmasraya. Sedangkan sisanya di Kabupaten Tanah Datar.

 

Aswin ketika itu menyebut terduga teroris ini merupakan jaringan NII. Mereka memilik tujuan mengubah ideologi Pancasila dengan Syariat Islam.

 

Selain itu, mereka juga memiliki niat menggulingkan pemerintahan yang sah apabila sedang dalam keadaan kacau atau chaos.

 

"Melakukan berbagai kegiatan i’dad (latihan ala militer) secara rutin. Merencanakan persiapan logistik berupa persenjataan," imbuh Aswin kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

 

Di sisi lain, Aswin menyebut jaringan ini melakukan perekrutan secara masif di wilayah Sumatera Barat. Bahkan, mereka juga menjalin hubungan dengan kelompok teror di wilayah lain.

 

"Melakukan perekrutan anggota secara masif diwilayah Sumatra Barat dengan melibat anak-anak di bawah umur. Terhubunga dengan kelompok teror di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Bali," pungkasnya. (suara)



 

SANCAnews.id – Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer atau Noel blak-blakkan sempat mengobrol dengan Munarman, terdakwa kasus terorisme yang dia bela beberapa waktu lalu. Noel dihadirkan oleh jaksa dalam kapasitasnya sebagai saksi meringankan Munarman.

 

Noel mengaku terharu karena sempat dipeluk oleh Munarman. Munarman bilang dirinya khawatir karena kemauan Noel menjadi saksi justru berdampak buruk pada posisinya sebagai komisaris utama anak perusahaan BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Mega Eltra.

 

"Munarman meluk saya, bahkan dia mengkhawatirkan posisi saya itu. Itu yang membuat saya kaget. Kalau seorang teroris tentu tidak punya rasa kemanusiaan, apalagi saya seorang Kristen. Dia tahu saya seorang Kristen karena saya Immanuel,"kata Noel dilansir lewat kanal Youtube Realita TV, Selasa, 29 Maret.

 

Kekhawatiran Munarman rupanya terbukti. Saat ini Noel sudah dipecat dari posisinya sebagai komisaris utama. Menurut Noel, kehadirannya sebagai saksi semata-mata bentuk rekonsiliasi.

 

Dirinya tidak menginginkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang terjadi keterpecahan yang tajam di masyarakat. Seperti istilah yang sering digunakan saat ini, yaitu cebong untuk pendukung pemerintahan dan kampret sebagai lawan dari pemerintahan.

 

"Saya ingin menunjukkan bahwa saya adalah Indonesia, saya adalah Pancasila maka saya membela kawan saya. Saya meringankan kawan saya dalam kasusnya itu hak konstitusi. Itulah Indonesia, itulah Pancasila, kemanusiaan keadilan persatuan dan sebagainya," tegas Noel.

 

Noel heran, bila tujuan rekonsiliasi yang dia perjuangkan justru direspons negatif bahkan cacian. Paling menjengkelkan, Noel kemudian difitnah sebagai bagian dari teroris itu sendiri.

 

"Saya mempraktekkan ideologi yang saya anut hari ini tapi saya difitnah, saya sebagai teroris pendukung khilafah, kadrun dan sebagainya. Bahkan ada yang terakhir dibilang new kadrun, atau kadrun varian baru," terang Noel.

 

Atas situasi ini Noel meminta Presiden Joko Widodo berani untuk bersikap memberikan atensi atas perpecahan yang masih ada meski Pemilu 2019 telah berlalu. (voi)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.