SANCAnews.id – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh angkat bicara soal kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Diketahui, Plate sendiri juga menjabat sebagai Sekjen atau Sekjen NasDem.

 

Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam dugaan pengadaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) BAKTI Kominfo. Terkait hal tersebut, Surya Paloh menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Namun, Surya Paloh juga menyinggung terkait intervensi politik. Ia menekankan agar proses hukum kadernya tersebut bisa bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.

 

"Proses hukum ini harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan," kata Paloh dikutip melalui siaran pers tertulis, Kamis (18/5/2023).

 

Sebelum itu, NasDem juga meminta semua kadernya tidak terpancing dalam segara bentuk provokasi usai penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka.

 

"Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini," kata Paloh kepada awak media.

 

Alih-alih terprovokasi, Paloh meminta agar para kadernya tetap fokus dalam upaya pemenangan bakal capres yang akan mereka dukung, yakni Anies Baswedan di Pemilu 2024.

 

Jokowi pastikan tak ada intervensi politik 

Dalam kesempatan lain, Presiden Joko Widodo juga angkat suara mengenai kasus yang menjerat menterinya. Senada dengan Paloh, Jokowi menegaskan kalau pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

 

Oleh karena itu, Presiden Jokowi yakin Kejaksaan Agung RI akan menangani kasus korupsi Johnny G Plate dengan profesional dan terbuka.

 

"Ya kita menghormati (proses hukum Johnny G Plate). Kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

 

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menepis anggapan yang menyatakan adanya intervensi politik dalam kasus tersebut. Terlebih Plate adalah SekjenPartai Nasdem, yang kini berseberangan secara politik dengan Jokowi.

 

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Jokowi.

 

Sebelumnya, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022 pada Rabu (17/5/2023).

 

Dalam kasus korupsi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membeberkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. (suara)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.