Latest Post

Logo Dewan Pers/Net 

 

JAKARTA — Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah mengumumkan 18 nama calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Nama-nama calon tersebut ditetapkan dalam rapat BPPA pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 13.00 WIB di Sekretariat Dewan Pers, yang terdiri dari 6 calon dari kalangan wartawan, 6 calon dari kalangan pimpinan perusahaan pers, dan 6 calon dari kalangan tokoh masyarakat.

 

Berikut nama-nama calon Anggota Dewan Pers tersebut (berdasar urut abjad):

 

Enam Calon Anggota Dewan Pers Unsur Wartawan:

 

1.    Abdul Manan

2.    Maha Eka Swasta

3.    Marah Sakti Siregar

4.    Muhammad Jazuli

5.    Sayid Iskandarsyah

6.    Wahyu Triyogo

 

Enam Calon Anggota Dewan Pers Unsur Pimpinan Perusahaan Pers:

 

1.    Dahlan Dahi

2.    Eko Pamuji

3.    Paulus Tri Agung Kristanto

4.    Syamsudin Hadi Sutarto

5.    Totok Suryanto

6.    Yogi Hadi Ismanto

 

Enam Calon Anggota Dewan Pers Unsur Tokoh Masyarakat:

 

1.    Albertus Wahyurudhantho

2.    Dahlan Iskan

3.    Komarudin Hidayat

4.    M. Busyro Muqoddas

5.    Ratna Komala

6.    Rosarita Niken Widiastuti 

 

Para Calon Anggota Dewan Pers tersebut dipilih dari 42 nama bakal calon yang mendaftarkan diri ke BPPA hingga penutupan pendaftaran pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu.

 

BPPA meminta masyarakat untuk memberikan masukan atas nama-nama calon anggota Dewan Pers tersebut hingga Kamis, 27 Februari 2025 pukul 23.59 WIB melalui alamat surel: BPPA@dewanpers.or.id.

 

Ketua BPPA, Bambang Santoso, menjelaskan bahwa proses pemilihan calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028 sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan disepakati bersama.

 

“Kami berharap masukan dari masyarakat ini akan mendorong terpilihnya anggota Dewan Pers yang memiliki kredibilitas, integritas dan komitmen terhadap kemajuan Pers di Indonesia,” kata Bambang Santoso.

 

Semua masukan akan ditindaklanjuti apabila menyertakan nama, identitas, dan nomor telepon sebagai bagian verifikasi keabsahan masukan. BPPA menjamin kerahasiaan identitas pemberi masukan.

 

Masukan-masukan dari masyarakat ini akan menjadi salah satu pertimbangan BPPA dalam menetapkan sembilan anggota Dewan Pers terpilih yang diagendakan pada bulan Maret 2025. (rmol)



 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

 

KETIKA Prabowo adalah Jokowi dan Jokowi adalah Prabowo maka rakyat sudah kehilangan harapan. Bagaimana bisa seorang Presiden tidak peduli atas kejahatan politik yang dilakukan oleh seorang mantan Presiden. Presiden Prabowo tidak diberi amanah oleh rakyat untuk melindungi kejahatan hukum yang dilakukan oleh siapapun, termasuk mantan Presiden Jokowi.

 

Acara HUT ke 17 Partai Gerindra di Sentul 15 Februari 2025 telah membongkar aib Ketum Partai yang menjadi Presiden Republik Indonesia. Terlepas bahwa jabatan Presidennya didapat secara halal atau tidak, Prabowo telah membuat tiga langkah kontroversial yang sekaligus bunuh diri, yaitu :

 

Pertama, pengakuan bahwa "kita begini" karena bantuan Presiden ke 7 Jokowi. Makna dalamnya adalah bahwa Prabowo menjadi Presiden itu atas bantuan Jokowi. Presiden Jokowi saat itu diduga kuat "all out" menggerakkan aparat, menyimpangkan dana Bansos, merekayasa Sirekap, serta mengolah lemhaga survey.

 

Kedua, pengakuan "tulus dan konsisten" bahwa  Jokowi adalah guru politik Prabowo. Prabowo akan selalu berkhidmah dan melindungi guru politiknya. Sejalan dengan pernyataan di Muslimat NU tentang tidak mau berpisah, menjadi tekad untuk selalu bersama berdua baik dalam suka maupun duka,  sehidup semati, dan cinta sampai ke ubun-ubun. Wo and Wi.

 

Ketiga, teriakan histeris Prabowo "Hidup Jokowi" sama saja dengan pekik "Mati Prabowo". Di tengah arus deras tuntutan "Adili Jokowi" bahkan "Hukum Mati Jokowi" Prabowo melawan arus dengan  "Hidup Jokowi". Inilah model bunuh diri Prabowo. Sikap emosional dan kurang peka pada suara hati nurani rakyat. 100 hari wafatnya aspirasi dan redupnya demokrasi.

 

Kalimat kasar "Ndasmu" yang ditujukan kepada pengeritik justru menggambarkan kekosongan "Ndasku". Tudingan Prabowo dikendalikan Jokowi itu bersandar pada sinyal-sinyal politik yang dibuatnya sendiri seperti komposisi Menteri, persetujuan personalia Pimpinan KPK, titipan Gibran, mempertahankan Bahlil, tetap dengan RRC, serta pembelaan mati-matian pada Jokowi.

 

Indonesia dibuat gelap oleh Jokowi. Harapan habis gelap terbitlah terang hanya angan-angan. Prabowo membuat Indonesia tetap gelap, bahkan lebih gelap. Tidak tertolong oleh model retreat-retreat. Reatreat Menteri dan kini Kepala-Kepala Daerah di Akmil Magelang hanya pemborosan uang negara. Piknik menuju ke ruang gelap-gelapan.

 

Masyarakat marah, mahasiswa tidak mungkin diam. Ada waktu omon-omon akan mendapat perlawanan dan perlawanan itu pasti semakin serius. Isu bergeser dari sekedar adili Jokowi menjadi adili Jokowi dan makzulkan Prabowo Gibran.

 

Prabowo adalah Jokowi.

Jokowi adalah Prabowo.

Gibran itu anak Jokowi.

Diasuh oleh Prabowo.

Aku dan kamu bersatu.

Membuat Indonesia gelap dan semakin berdebu. (*)

 

Bandung, 18 Februari 2025


Said Didu-manusia merdeka/Ist 

 

JAKARTA — Kejaksaan Agung diduga mundur dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Hal ini pun menjadi perhatian publik. Said Didu yang selama ini aktif menyuarakan kasus tersebut pun angkat bicara. Ia mengomentari sindiran tersebut.

 

Menurutnya, di masa mendatang akan ada jeruk yang memakan jeruk. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa maksud pernyataannya itu.

 

“Uhuiiii. Akan terjadi jeruk makan jeruk,” kata eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara itu dikutip dari unggahannya di X, Selasa (18/2/2025).

 

Sebelumnya, Tempo memberitakan Kejaksaan Agung akan mundur dalam kasus yang viral itu. Alasannya karena telah ditangani Polri.

 

“Dalam kaitan ini Polri sudah masuk penyidikan maka kami mendahulukannya,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada Tempo.

 

Belakangan, Harli mengklarifikasi pernyataannya. Ia membantah pihaknya mundur dalam kasus itu.

 

“Saya tidak pernah bilang kami mundur," kata Harli Siregar, Senin (17/2/2025).

 

Harli menjelaskan pihaknya hanya menyerahkan kasus pagar laut ke Bareskrim Polri.

 

"Kita serahkan ke Bareskrim Polri karena objek pidana kasus tersebut dinilai sama, yakni pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB)," jelasnya.

 

Menurut Harli Kejagung tetap memantau perkembangan kasus tersebut.

 

“Apabila ada dugaan gratifikasi maupun suap dalam kasus pagar laut ini, maka Kejagung mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus tersebut," ucapnya. (fajar)



Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025 

 

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE dalam kasus pemalsuan dokumen.

 

"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Di mana kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025.

 

Lanjut dia, penetapan tersangka sudah didasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.

 

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah. Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut,"  bebernya.

 

Seperti diketahui, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar laut.

 

Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten. (rmol)



 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

 

SETELAH teriak dengan semangat luar biasa "Hidup Jokowi..!" maka mulailah harapan rakyat berubah jadi mimpi dan ketika terbangun ternyata Prabowo itu tidak nyata. Menjadi makhluk bayang-bayang yang terbang menyerupai Voldemort dalam ceritra Harry Potter. Tidak membahagiakan.

 

Mimpi bahwa Prabowo sedang mendeklarasikan kembali ke UUD 1945 karena berekonomi dan berpolitik kini sudah sangat liberalis dan kapitalis. Keadilan hukum juga mengikuti mekanisme pasar dan sayangnya pasar itu ditentukan oleh oligarki bisnis. UUD menjadi sarana untuk meminggirkan rakyat.

 

Mimpi Prabowo sedang melakukan penghematan dengan memangkas personalia Kabinetnya menjadi 25 Menteri saja tanpa Wamen dan Menko. Kabinet itu bukan perwakilan partai politik tapi zaken kabinet. Menteri Orde Jokowi sudah dibersihkan. Demi aspirasi dan orientasi kerakyatan.

 

Mimpi Prabowo serius memberantas korupsi dengan mulai mengganti Kapolri, Jaksa Agung dan Pimpinan KPK. Presiden berani mengeluarkan Perppu reformasi hukum demi keadilan dan efek jera bagi koruptor. Tidak ada maaf bagi koruptor meskipun mereka telah mengembalikan uang hasil curiannya.

 

Mimpi Prabowo memerintahkan Kapolri atau mendorong Komnas HAM agar membuka kembali kasus "unlawful killing" KM 50 dengan mengendus pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan dengan aturan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Penjahat yang masih banyak berkeliaran harus dibekuk.

 

Mimpi Prabowo menuntaskan skandal PIK 2 dengan mencabut status PSN dan membatalkan proyek PIK 2 milik Aguan dan Antoni Salim yang telah menyengsarakan rakyat Indonesia. Memerintahkan pembongkaran patung Naga PIK 2 yang telah memakan Garuda. Cina menjajah Indonesia.

 

Mimpi Prabowo mengikuti kemauan rakyat yang mendesak agar menangkap dan mengadili Jokowi. Berharap tentu tidak sampai hukuman mati, bukankah teriakannya "Hidup Jokowi..!". Namun, jika dihukum matipun Jokowi akan tetap hidup di dunia lain dan harus bertanggungjawab.

Prabowo tidak akan bisa cawe-cawe ke alam kubur Jokowi.

 

Mimpi Prabowo melepaskan Gibran untuk proses pemakzulan DPR dan MPR. Prabowo yang sadar Gibran itu ancaman sekaligus penyakit bagi kelangsungan pemerintahannya. Gibran cacat konstitusi, moral, agama, dan ideologi. Prabowo bijak dengan menempatkan anak kecil kembali ke ruang bermain di kamarnya sendiri.

 

Mimpi lain tentu masih banyak, akan tetapi semua hanyalah mimpi. Fakta saat bangunnya adalah Voldemort yang  bergentayangan. Dari kabinet Voldemort, aparat penegak hukum Voldemort, birokrasi Voldemort, DPR Voldemort, taipan Voldemort, hingga omon-omon Voldemort. Sama sekali tidak menggembirakan.

 

Jokowi sudah tidak berkuasa, penggantinya Prabowo kurang berguna. Para pejabat di negara Indonesia seperti terkena guna-guna. Syndroma rasa percaya walau kerja baru sebatas kata-kata. Prabowo adalah figur biasa tidak istimewa apalagi pahlawan bangsa. Belum ada tanda-tanda ia perkasa, apalagi punya jasa. Kepemimpinannya pun masih coba-coba.

 

Berpijaklah pada moral keadilan, kejujuran, dan kebenaran rakyat. Berusaha untuk menghapus kekecewaan publik atas kemenangan yang didapat dengan curang.

Berkat bantuan Jokowi sang Bapak Curang Nasional...Hidup Jokowi..! (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.