Latest Post


 

SANCAnews – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat telah membuktikan kecintaan terhadap bangsa dan negara melalui integritasnya dalam melawan praktik rasuah di negeri ini.

 

Hal itu disampaikan Anwar merespons polemik tentang pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status kepegawaian menjadi ASN, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

 

Menurut Anwar, di antara pegawai yang dipecat itu adalah orang-orang yang selama ini sudah dikenal luas memiliki kredibilitas dan reputasi yang baik di dalam menangani dan membongkar kasus-kasus korupsi di tanah air.

 

"Jadi, mereka-mereka ini sebenarnya adalah orang yang telah secara nyata memperlihatkan dirinya lewat perbuatan dan tindakannya bahwa mereka orang-orang yang sangat mencintai bangsa dan negaranya, karena dia tidak mau bangsa dan negaranya dirusak dan dibusukkan oleh para koruptor," kata Anwar dalam siaran pers, Senin (31/5).

 

Dia justru menilai aneh ketika Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan oknum pimpinan KPK memposisikan 51 pegawai itu terpapar radikalisme hanya karena gagal TWK, sedangkan materi tesnya pun hingga kini masih kabur.

 

Sebagai orang yang memiliki akal sehat dan antikorupsi, Anwar juga ikut mempertanyakan materi TWK yang diberikan ke pegawai KPK baik secara tertulis maupun lisan.

 

Dia bahkan mendorong agar materi pernyataan dalam TWK itu dibuka kepada publik agar masalah itu tidak makin gaduh dan merusak citra pemerintah maupun KPK secara kelembagaan.

 

Menurut Anwar, penjelasan itu harus disampaikan oleh pihak terkait dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya agar masyarakat mengetahui dan paham duduk masalahnya, serta tahu kesalahan-kesalahan yang telah terjadi dalam penyelenggaraan TWK itu.

 

"Sebaiknya tim penguji menyampaikan saja secara terbuka soal-soal yang sudah mereka berikan kepada calon ASN," ucap Anwar.

 

Keterbukaan itu menurut dia sangat penting agar masyarakat tidak curiga bahwa TWK telah dijadikan sebagai alat oleh sejumlah pihak untuk menyingkirkan orang-orang yang tidak disukai di KPK dengan melabeli mereka yang tidak lolos sebagai kelompok intoleran dalam konteks kebangsaan dan terlibat radikalisme.

 

Padahal menurut Anwar, para pegawai KPK memang harus keras dan tidak boleh menoleransi perilaku dan tidak pidana korupsi yang nyata-nyata merugikan bangsa dan negara.

 

"Menurut saya, sebagai ASN mereka memang seharusnya bersikap intoleran terhadap sikap dan tindak korupsi yang dilakukan para koruptor. Mereka juga memang harus bersikap keras dan radikal menghadapi orang-orang yang telah merusak bangsa dan negaranya," tegas Anwar. []



 

SANCAnews – Mabes Polri mengklaim jika eks pentolan FPI Munarman dalam kondisi sehat selama meringkuk di Rutan Polda Metro Jaya.

 

Pernyataan itu guna membantah kabar miring yang menyebut Munarman dalam keadaan lumpuh akibat disiksa.

 

"Munarman dalam kondisi sehat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

 

Kabar miring terkait kondisi Munarman sempat dibagikan oleh akun Twitter @m1n4_ 95. Dia mengunggah sebuah tangkapan layar bertuliskan pesan;

 

"BREAKING NEWS!!! Bang Munarman terlupakan oleh kita, banyak kabar beredar jika beliau sekarang tidak bisa berjalan dan bisa jadi lumpuh permanen, juga susah untuk bicara dengan jelas akibat terus-terusan mengalami penyiksaan sejak ditangkap 27 April 2021 lalu. Bahkan Munarman cuma diberi makan seminggu dua kali oleh polisi sehingga beliau sudah sangat teraniaya. Dan isu beredar jika itu desainernya Jokowi sendiri. REZIM LAKNATULLAH !!". (glc)



 

SANCAnews – Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab hanya dijatuhi vonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan acara maulid dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain itu, dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq hanya divonis hukuman denda Rp20 juta. 

 

Menanggapi vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding atas vonis Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas Pengadilan Negeri, Alex Adam Faisal. Menurutnya, pengajuan banding tersebut dilakukan pada Jumat (28/5/2021) kemarin.

 

"Jumat, tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan Shabri Lubis Cs), 226 (kasus kerumunan Megamendung)," kata Alex saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (31/5/2021).

 

Kendati begitu, Alex tak membeberkan secara rinci soal pengajuan banding tersebut. Namun, untuk pihak terdakwa atau penasehat hukum Rizieq Cs belum ada pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan. 

 

"Untuk terdakwa atau penasehat hukum belum (mengajukan banding)," ujar Alex.

 

Untuk diketahui, Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab berserta 5 orang terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi hanya divonis hukuman penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan Petamburan.

 

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta.

 

Sebelumnya, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

 

Untuk lima terdakwa lainnya mereka dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, mereka juga dituntut diberikan pidana tambahan yakni dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 2 tahun. []



 

SANCAnews – Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. PKK Nagari tidak bisa bergerak tanpa eksekutor, yaitu Wali Nagari sebagai pembina atau motor penggerak PKK di Nagari. Peran PKK dalam 10 Program Pokok PKK adalah, memampukan semua kader agar dapat dihayati serta dilaksanakan menjadi program dan kegiatan Nagari yang didukung oleh Wali Nagari beserta lembaga-lembaga yang ada.

 

Hal itu disampaikan oleh Ketua TP. PKK Kabupaten Padang Pariaman Yusrita Suhatri Bur, saat melakukan kunjungan ke Rumah Sehat Dasa Wisma di Nagari Sungai Gimba Ulakan Kecamatan Ulakan Tapakih, pada Senin (31/5). Hadir dalam acara itu, Plt. Camat Ulakan Tapakih Syafruddin, Kasi Kesra Asni Gusti, SP. Kasi Trantib Anesa Satria, SH. MM. Wali Nagari Sungai Gimba Ulakan Irman Tiardi, Amd. dan Rosilawati Tiardi beserta para kader Dasa Wisma.

 

Dalam kunjungannya, yang disambut para kader sedang melaksanakan gotong royong, Yusrita menjelaskan. Bahwa peran kader PKK itu yang utama adalah, meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pergerakan peran kader dan peningkatan gerakan kelompok Dasa Wisma. Terutama melalui kunjungan kerja, penyuluhan, gerakan sadar KIA dan mendukung gerakan masyarakat hidup sehat.

 

Dikatakannya, pada tahun ini TP. PKK Kabupaten ingin melakukan lomba penilaian kinerja PKK Kecamatan dan Nagari. Tapi dikarenakan pandemi Covid-19 melanda negeri kita sejak setahun yang lalu, maka kegiatan itu mungkin akan dilaksanakan tahun depan. Dia juga meminta kepada Wali Nagari Sungai Gimba Ulakan, untuk mengadakan lomba Program PKK antar Korong. Kegiatan ini akan sangat berguna, untuk memotivasi para kader sebagai penggerak dan pembina keluarga di tengah masyarakat.

 

“Saya ingin, tiap-tiap Nagari mengadakan lomba Program PKK antar Korong. Sehingga adanya pengembangan atau pengorganisasian masyarakat, dengan cara penguatan pengelolaan Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), peningkatan kapasitas kader Dasa Wisma, pengembangan UKBM mendukung KIA. Seperti pengelolaan donor darah, kegiatan posyandu, tanaman obat keluarga dan dapur hidup,” paparnya.

 

Ketua TP. PKK Yusrita Suhatri Bur juga berharap, agar pola hidup yang sehat menjadi budaya dan harus dimulai dari kesadaran diri sendiri. Sehingga, akan membantu percepatan penurunan Stunting, serta membantu percepatan peningkatan pencapaian indeks pembangunan manusia di Kabupaten Padang Pariaman.

 

“Saya ingin mengajak semua masyarakat khususnya kader PKK, berkomitmen dalam memfasilitasi dan menggerakkan keluarga untuk memperbaiki pola asuh anak dan pola makan. Guna memenuhi asupan gizi yang baik bagi anak, sehingga pengentasan masalah Stunting di Nagari Sungai Gimba Ulakan dapat diwujudkan,” katanya.

 

Senada dengan itu, Camat Syafruddin mengatakan. Bahwa di Kecamatan itu ada dua Nagari yang menjadi Lokasi Khusus (Lokus) penanganan Stunting, yaitu Nagari Sungai Gimba Ulakan dan Nagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan. Untuk itu, sangat dibutuhkan peran kader PKK Nagari. Terutama dalam memberikan pembinaan dan penyuluhan, terhadap pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Stunting.

 

“PKK harus berusaha maksimal mengembangkan perannya, terutama dalam pencegahan Stunting di wilayahnya. Mengingat tingkat prevalensi Stunting di Kabupaten Padang Pariaman masih tinggi dan Nagari Sungai Gimba Ulakan merupakan Nagari Lokus Stunting bersama Nagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan di Kecamatan Ulakan Tapakih ini. Diharapkan, kita bersatu dan sama-sama bekerja dalam pencegahan dan penanggulangan masalah stunting. Sehingga kita mampu menekan prevalensi Stunting yang ada di wilayah ini,” tutupnya. (ZLTJ)



 

SANCAnews – Anggota Fraksi PKS DPR RI Al Muzzammil Yusuf meminta Presiden Joko Widodo menggunakan kewenangannya untuk membatalkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) calon aparatur sipil negara (ASN) KPK.

 

"Presiden Jokowi harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan TWK yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap calon ASN KPK maupun seluruh ASN di berbagai institusi," kata Al Muzzamil saat interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta dilansir Antara, Senin (31/5).

 

Ia juga meminta Presiden membentuk tim TWK dari tokoh-tokoh lintas agama, akademisi, hingga pakar yang tidak antiagama dalam menyusun berbagai pertanyaan dalam tes tersebut. Hal itu agar berbagai pertanyaan dalam TWK sesuai dengan Pancasila dan konstitusi negara.

 

"Saya juga meminta DPR memanggil BKN untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya dalam seleksi calon ASN KPK," ujarnya.

 

Politikus PKS itu mengatakan bahwa TWK calon ASN KPK menarik perhatian publik karena ada beberapa pertanyaan dalam tes tersebut yang sangat sensitif, bahkan menyangkut keyakinan beragama seseorang.

 

Al Muzzammil mencontohkan beberapa pertanyaan tersebut, seperti seorang muslimah calon ASN KPK diberikan pertanyaan apakah siap melepaskan kerudung atau jilbab demi bangsa dan negara.

 

"Perempuan tersebut menjawab akan tetap memakai kerudung, lalu penguji TWK mengatakan muslimah tersebut egois karena tidak berani berkorban bagi bangsa dan negara," katanya.

 

Contoh kedua, lanjut dia, seorang peserta TWK ditanyakan untuk memilih salah satu, Pancasila atau Alquran dan tidak dibolehkan memilih keduanya.

 

Ia menilai hal-hal tersebut telah mengabaikan sikap negarawan para pendiri bangsa yang arif dan bijaksana, yaitu menyandingkan sila pertama Pancasila (Ketuhanan yang Maha Esa) dengan sila ketiga (Persatuan Indonesia).

 

Menurut dia, sikap BKN yang membuat pertanyaan dalam TWK tersebut tidak melihat amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2).

 

"UUD NRI Tahun 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2) berbunyi negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing," ujarnya.[]


Tonton Videonya:



SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.