Ketum PPP Romahurmuziy ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. (Foto:Itimewa)
JAKARTA -- Dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (15/3), di Surabaya Jawa Timur, Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy mengaku bahwa dirinya merasa dijebak. Hal itu dikatakan Rommy dalam surat pernyataan yang ia buat.

Dalam isi suratnya itu, poin kedua di surat tersebut Rommy menuliskan bahwa ia dijebak dalam kasus ini. Ia membantah tahu dan terlibat, sehingga ia berani bertemu secara terbuka di sebuah hotel.

“Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan firasat pun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobby hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka,” tulis Rommy.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penjebakan dalam menangani perkara itu.

"Soal dijebak, menurut saya, tidak ada sama sekali, karena (bila dijebak), itu ada orang KPK pura-pura menjebak beliau, itu tidak ada," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

Sebelumnya, Rommy ditangkap bersama lima orang lainnya di sekitar Hotel Bumi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3) pagi. Menurut, Laode, penangkapan itu didasari penyelidikan atas informasi masyarakat.

"Saya perlu jelaskan, tim KPK sebenarnya sangat berhati-hati. Tapi memang beliau pergi ke tempat lain, itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak yang bersangkutan, yang akhirnya bisa diikuti," jelas Laode.
KPK sebelumnya telah menetapkan Rommy sebagai tersangka terhadap kasus itu. Rommy juga diduga menerima suap senilai Rp300 juta. Ia juga diduga membantu seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Haris diduga menyuap Rommy sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019 lalu. Sedangkan Muafaq, diduga memberi uang kepada Rommy sebesar Rp50 juta pada Jumat kemarin.

Atas perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



(idt)

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.