Ilustrasi


CIKARANG -- Lantaran meresahkan warga, RAS (33) bandar judi togel yang kerap biasa berjudi di Perumahan Pondok Tanah Mas, Wanasari, Cibitung, Bekasi, diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, pada Rabu (13/3/2019).

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Elman mengungkapkan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat sekitar yang resah karena lingkungan tempat tinggalnya kerap dijadikan tempat berjudi togel.

"Ada laporan warga, kita langsung selidiki. Dan tangkap pelaku dilokasi pada malam hari," kata Elman, kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).

Elman pelaku merupakan waga Margahayu, Bekasi. Saat ditangkap pelaku sedang menulis nomor togel yang dipesan para penjudi.

"Saat itu pelaku lagi nulis pesanan nomor togel dari para penjudi. Tapi saat penangkapan di lokasi para penjudinya tidak ada. Hanya ada pelaku beserta barang bukti uang tunai senilai Rp 430.000," jelasnya.

Pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun, berhasil ditangkap setelah melakukan pengejaran.

"Kita masih selidiki bandar togel besarnya, kita juga belum ada bayangan berapa orang yang sering berjudi togel dilokasi itu," ucapnya.

Pihaknya, lanjut Elman, bakal terus melakukan penyelidikan lebih dalam pelaku judi togel lainnya.

"Kita terus selidiki pelaku lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tutupnya. (wk)
Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.