Latest Post


 

SANCAnews.id – Dua mantan Kapolri Tito Karnavian dan Idham Azis, disebut-sebut sebagai sumber masalah dari institusi Polri.

 

Terlebih, Tito dan Idham Azis tak terlihat saat mantan pimpinan Polri berkumpul bersama beberapa waktu lalu, untuk memberikan dukungan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

 

“Kalau kita baca, kenapa para kapolri, para mantan kapolri tidak ada yang, tidak ngajak dua mantan kapolri lain? Berarti kan sudah jelas dong, dua (mantan) kapolri yang tidak ikut itu adalah sumber masalahnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa, seperti yang dilansir dari suara.com.

 

Terlebih baik Tito dan Idham Azis merupakan yangn membentuk dan mempertahakan keberadaan Satgasus yang sebelumnya dijabat oleh Ferdy sambo.

 

“Kalau kita telusuri Sambo, Sambo itu Satgassus. Siapa yang bikin satgassus? Ya Tito ya Idham,” ungkapnya.

 

Desmon mengatakan tidak ada perang bintang dalam institusi Polri. Namun yang ada yakni terjadinya kerusakan sistem di intitusi Polri.

 

“Kerusakan apa yang terjadi hari ini disebabkan karena dua kapolri yang nggak bagus itu, gitu loh. Yang mantan-mantan kapolri nggak mau ngajak mereka,” kata dia. (suara)


SANCAnews.id – Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah berharap pemerintah meminta maaf kepada keluarga Soekarno, menyusul dicabutnya TAP MPRS 33/1967. TAP MPRS ini berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Soekarno.

 

Basarah menegaskan tudingan yang ditujukan kepada Bung Karno dalam hal G30S, tidak pernah terbukti.

 

Oleh karena itu, Basarah menganggap negara perlu menyampaikan permohonan maaf kepada Soekarno dan keluarga besar.

 

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menganggap lucu permintaan PDIP ini. Sebab, tudingan kepada Soekarno terjadi di rezim Soekarno, bukan di rezim saat ini.

 

"Pertanyaannya sekarang pemerintahan siapa? Pemerintahan Soekarno kan? Kalau Soekarno direhabilitasi itu namanya mengada-ada kan."

 

Baca juga: UPDATE Covid-19 Indonesia 8 November 2022: 6.601 Kasus Positif, 38 Pasien Wafat, 3.197 Orang Sembuh

 

"Habis itu negara disuruh minta maaf sama Soekarno? Dari mereka untuk mereka," ujar Desmond ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (09/11/2022).

 

Desmond menambahkan, pemerintah harusnya meminta maaf jika rehabilitasi Soekarno ini dilakukan oleh rezim saat ini.

 

Ia juga menegaskan, jika pemerintah saat ini tetap meminta maaf, hal ini berarti pemerintah hanya melaksanakan kehendak Megawati saja selaku pengendali rezim di balik Jokowi.

 

Iklan untuk Anda: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Dalam Perut Ular Raksasa: Rekamannya shocking!

Advertisement by

"(Pemerintah minta maaf) kalau yang melakukan rehabilitasi itu pemerintahannya, bukan pemerintah rezim Soekarno."

 

"Jadi (kalau negara minta maaf) melaksanakan maunya Megawati, habis itu negara minta maaf lagi sama Soekarno."

 

"Nah, urusan PKI urusan lain bagi saya. Masa kita harus minta maaf. Negara minta maaf kepada yang lucu-lucuan kayak gini, jadi enggak lucu gitu," paparnya.

 

Sebelumnya, Ahmad Basarah menyatakan pihaknya mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi mengenai pengakuan terhadap jasa-jasa Bung Karno.

 

Namun, ia menilai sebaiknya hal itu diikuti permintaan maaf pemerintah kepada Presiden Pertama RI Ir Soekarno, beserta keluarganya.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang dalam pidato kenegaraannya tanggal 7 November 2022 kemarin, ketika memberikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh bangsa yang lain."

 

"Pak Jokowi memberikan penegasan kepada bangsa dan rakyat Indonesia tentang kesetiaan Bung Karno kepada bangsa yang tak pernah lekang oleh waktu, sejak sepanjang beliau berjuang di masa era pra kemerdekaan maupun di era pasca-kemerdekaan,” tutur Basarah di Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022).

 

Jokowi disebutnya juga telah menegaskan tuduhan yang pernah diberikan oleh TAP MPRS 33/1967 tentang dugaan pengkhianatan Bung Karno pada bangsa dan negara, melalui dukungan pemberontakan pada G30S/PKI di tahun 1965 lalu, tidak terbukti.

 

Buktinya adalah telah diberikannya gelar pahlawan nasional pada Bung Karno. Dimana syarat di dalam UU tentang pemberian gelar pahlawan, salah satunya tidak pernah berkhianat pada bangsa negara.

 

“Maka dengan telah diberikannya gelar pahlawan nasional oleh Presiden SBY pada tahun 2012 lalu, sesungguhnya tuduhan yang telah diberikan oleh TAP MPRS 33/1967 itu tidak terbukti. Oleh karena itu sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi,” ucap Basarah.

 

Saat ditanya wartawan apa yang selanjutnya yang bisa dilakukan, Basarah mengatakan pihaknya menilai sebaiknya ada langkah lebih lanjut, yakni permintaan maaf.

 

Menurut Basarah, permintaan maaf itu karena Bung Karno di sisa akhir hidupnya mendapatkan perlakuan tidak adil, dan dituding tidak setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

"Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga."

 

"Serta Bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang Proklamator Bangsa, seorang pendiri bangsa," beber Basarah.

 

Wakil Ketua MPR ini menjelaskan, tudingan yang ditujukan kepada Bung Karno tidak pernah terbukti dan dibuktikan oleh apapun. Sehingga, kata Basarah, permohonan maaf perlu disampaikan oleh pemerintah Indonesia.

 

Apalagi, Basarah mengingatkan bahwa Bangsa Indonesia terkenal menghormati jasa para pahlawannya.

 

"Maka permohonan maaf dari negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga, adalah bagian dari tanggung jawab moral berbangsa dan bernegara kita," tuturnya.

 

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara.

 

"Pada kesempatan ini juga kami akan menegaskan tentang sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan."

 

"Terutama terkait dengan Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno."

 

"Perlu kami tegaskan bahwa Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan."

 

"Di tahun 1986, pemerintah telah menganugerahkan Pahlawan Proklamator kepada Ir Soekarno, dan di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Ir Soekarno."

 

"Artinya, Ir Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan."

 

"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara."

 

"Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai kepala negara di saat Bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negaram" papar Jokowi saat penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional 2022, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/11/2022). (wartakota)


SANCAnews.id – Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta (KWJ) Andi Sinulingga mengungkapkan bahwa mayoritas orang berpendidikan tinggi memberikan dukungan terhadap Anies Baswedan.

 

Menurut Andi Sinulingga, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan lebih memperhatikan dunia pendidikan ketika terpilih menjadi presiden di Pemilu 2024.

 

"Kenapa mayoritas orang2 kampus pendidikan tinggi memberikan dukungan ke Anies?. Karena mereka tahu dan yakin jika Anies presiden, maka Anies paham dan concern pada dunia pendidikan," ungkapnya.

 

Anies Baswedan dinilai akan lebih masuk di pembahasan yang berkaitan dengan pendidikan tinggi. Andi Sinulingga pun menyinggung tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Menurut penilainnya, Jokowi merupakan kebalikan dari Anies terkait dengan pendidikan, sehingga orang berpendidikan tinggi akan lebih mendukung capres Nasdem untuk menduduki posisi presiden.

 

"Sehingga mereka akan lebih nyambung bicara tentang pendidikan tinggi, ketimbang yg sekarang ini," bebernya dikutip dari Twitter @AndiSinulingga, Rabu (9/11).

 

Selain itu, ia juga menyoroti unggahan video di akun Twitter @Relawananies, bahwa Alumni Bumi Sriwijaya resmi mendukung Anies di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

 

"Alumni Bumi Sriwijaya secara resmi menyatakan dukungan untuk Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024, dukungan ditandai dengan penyematan tanjak serta pemberian kain songket untuk Anies Baswedan," cuit relawan Anies. (wartaekonomi)


 


SANCAnews.id – Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Padang-Pakan Baru, Saparudin menyatakan bahwa tanah milik kelima saudaranya yang bernama Yusmaniar mendapat penggantian tanah tanpa ada kesepakatan sehingga Saparudin (58) dan adiknya Maiyudin (37) tidak terlibat dalam transaksi yang dilakukan oleh kakak perempuannya.

 

Menurut keterangan yang di sampaikan ke awak media bahwa silsilah atau ranji keturunan almarhum Siti Beram dari suku Guci memiliki 5 orang anak, Rabu (9/11/2022).


“Kami bersaudara, ada 5 orang yaitu Ali Umar (alm) abang pertama (laki-laki), kemudian Baktiar (alm) laki-laki, dan kakak perempuan Yusmaniar, lalu saya bernama Saparudin dan adik bungsu Maiyudin di pembuatan sertifikat," sebutnya . 


"Tanah dari harta orang tua kami tidak ikut dalam pengurusan atau sebagai adik yang masih hidup tidak tahu tentang penggantian tanah yang diperuntukkan untuk jalan tol, sehingga kami dirugikan," jelasnya.


Lebih lanjut Saparudin menyebutkan bahwa mereka pernah tinggal dan dibesarkan di Desa Tarok, Nagari Hilalang, Kec. 2X11 VI Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ketika masih kecil.


“Sebagai adik dari Yusmaniar, saya dirugikan karena tanah warisan orang tua saya dikuasai sendiri tanpa ada koordinasi atau kesepakatan,” tambahnya.

  

Tidak berhenti sampai di situ, Saparudin juga menyayangkan bahwa tanah milik orang tuanya dapat disertifikati oleh satu orang dari perangkat desa tanpa dilihat dari dasar pembuatan surat dan diketahui oleh saudara-saudaranya yang lain.


Kemudian ketika konfirmasi pada Rabu (09/11/22), Hendrizal selaku Wali Nagari di Kapalo Hilalang Kabupaten Padang Pariaman tidak ada dikantor, dihubungi melalui telp selulernya 0813-2055-xxxx mengatakan lagi rapat dan sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan. 


Selanjutnya diketahui, tanah milik orang tuanya itu kini tercatat memiliki NIS:102-763 di Kanwil ATR/BPN Prov. Sumbar.(sanca/time)



SANCAnews.id – Mantan Kepala Kepolisian RI, Jenderal (Purn) Idham Azis disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

Nama Idham diucapkan eks ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 November 2022.

 

Mulanya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa meminta Daden menjelaskan rencana kegiatan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 atau hari penembakan Brigadir Yosua. Kemudian, Daden menyebut Sambo dijadwalkan bermain badminton di kawasan Depok.

 

"Kegiatan FS (Ferdy Sambo) setelah ini main bulutangkis. Di mana?" tanya Wahyu Iman Santosa di ruang sidang, Selasa, 8 November 2022.

 

"Kalau di grup keluarga, seingat saya tidak ada Yang Mulia. Tapi di-share di grup Spri Kadiv Propam," jawab Daden.

 

Hakim kembali mengonfirmasi Daden soal kegiatan badminton yang akan dilakukan Ferdy Sambo. Kemudian dijelaskan, Sambo akan bermain badminton di lapangan pimpinan Polri, yang belakangan diketahui milik Idham Azis.

 

"Di-share di grup Spri Kadiv Propam, kegiatan terdakwa setelah ini main bulutangkis, di mana?" tanya hakim lagi.

 

"Di lapangan di Depok, milik mantan pimpinan Polri," kata Daden.

 

"Mantan pimpinan Polri siapa?" tanya hakim.

 

"Pak Idham, Yang Mulia," jawab Daden.

 

"Idham Azis mantan Kapolri? Oke. Jadwalnya setelah ini artinya saudara sudah tahu jadwal terdakwa setelah ini main bulutangkis di rumah (lapangan) Idham Azis?" tutur hakim lagi.

 

"Betul, Yang Mulia," ungkap Daden.

 

Daden tidak menjelaskan lebih jauh mengenai rencana Sambo untuk bermain badminton apakah tetap dilakukan di hari yang sama atau tidak. Namun, berdasarkan kesaksiannya, jadwal bermain badminton ini sudah ditetapkan yakni setiap Selasa dan Jumat.

 

Untuk diketahui, Daden Miftahul Haq merupakan salah satu dari 13 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

Berikut merupakan daftar lengkap nama saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan hari ini, Selasa, 8 November 2022:

 

1. Susi (ART)

 

2. Sartini (ART)

 

3. Rojiah (ART)

 

4. Damianus Laba Kobam/Damson (Security)

 

5. Abdul Somad (ART)

 

6. Alfonsius Dua Lurang (Security)

 

7. Daryanto/ Kodir (ART)

 

8. Marjuki (Security Komplek)

 

9. Adzan Romer (Ajudan)

 

10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)

 

11. Prayogi Iktara Wikaton (Supir)

 

12. Farhan Sabilah (anggota polri)

 

13. Leonardo Sambo (kakak sambo)

 

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

 

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua. Perintangan penyidikan ini dilakukan Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto

 

Masing-masing terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (viva)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.