Satu unit kendaraan pik-up diamankan di Polsek Koto Tangah/Ist


SANCAnews.id – Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino Chan, SH, MH  melalui Kanit Reskrim IPDA Mardianto Padang, SH bersama Tim berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil sewaan satu unit merk Daihatsu Pic Up Nopol T 86xx AH warna Metalik atas nama Muhidin, Senen (6/11/23).


Berdasarkan surat laporan (SPKT) bertempat di Polsek Koto Tangah  atas nama Yogi Satrio warga Kel. Koto Pulai Kec. Koto Tangah selaku pemilik kendaraan Daihatsu Pic Up Nopol T 86xx AH melaporkan Andi (44) warga Pasir Putih Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Padang.


“Sesuai dengan pengaduan yang diterima, selanjutnya kami kirimkan surat mengenai perkembangan penyidikan perkara dan apabila 2 alat bukti tersebut sudah terpenuhi maka kami akan meningkatkan penyidikan dan dapat dilakukan tindakan paksa terhadap pelaku karena ada bukti yang menguatkan dan bisa kita tingkatkan,” jelasnya Kanit Reskrim.


Dalam kasus ini, Andi diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan sewa mobil untuk proyek Jembatan Ujung Batu Rokan Hilir di Pakan Baru selama 7 bulan sebesar Rp. 6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per bulan melalui transaksi di rumah Romi yang bekerjasama dengan Andi.


“Terlapor menghubungi korban untuk menyewa kendaraan jenis pick up melalui Romi di rumah Romi dengan perjanjian sewa. Terlapor Andi kemudian mengambil dan membawa kendaraan milik pelapor,” sebutnya.


Kemudian kerja keras Satreskrim dan tim melanjutkan perjalanan panjang guna pengembangan kasus tersebut, dan pada Kamis 2 Nov 2023 malam berangkat menuju Pakan Baru Prov Riau dan berhasil membawa kendaraan ke Polsek Koto Tangah pada Sabtu 4 Nov 2023 dari tangan Wandi warga Prov Riau rekanan Andi. (sanca)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.