Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)


SANCAnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan perubahan spesifikasi material pada proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).


Seharusnya jalan layang sepanjang 35,4 kilometer itu dibangun menggunakan rangka beton. Namun kenyataannya jalan tersebut dibangun menggunakan rangka baja.


"Rencananya memang di awal pakai beton. Kemudian diubah menjadi baja," ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.


Pengubahan dari rangka beton menjadi baja itu pada mulanya terungkap dalam jawaban Kejaksaan atas praperadilan yang diajukan eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.


Namun masih belum diungkapkan perintah pengubahan tersebut apakah inisiatif Sofia Balfas sendiri atau dari bosnya.


"Nantilah perintah itu, sabar. Itu materi pokok penyidikan," ujar Prabowo.


Dalam perkara korupsi Tol Japek MBZ ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka: DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.


Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender.


Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun. "Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).


Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.