Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati 

 

SANCAnews.id – Kejaksaan Agung menahan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti, Rabu (23/10).

 

Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya ditangkap di sejumlah tempat di Surabaya. Sebelum dibawa ke Jakarta, ketiganya diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan ketiganya ditangkap atas dugaan menerima gratifikasi dalam kasus bebas Ronald Tannur.

 

“Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara penanganan Ronald Tannur. Jadi, sudah ada tiga orang yang sedang diperiksa di Kejati Jatim oleh tim Kejagung,” kata Mia.

 

Walakin, Mia tidak menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut. Sebab, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tempat karena lokasi penangkapan ada di Jatim. 

 

“Kejagung yang melaksanakan kegiatannya kami wajib mendukung sepenuhnya. Nanti jam 19.00 WIB, Pak Jampidsus sendiri yang akan langsung memaparkan kasusnya terkait penanganan tersebut,” jelasnya.

 

Mia hanya memastikan kasus itu masuk tahap penyidikan, yang artinya ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Kalau sudah penyidikan, sudah pasti tersangka kalau penyidikan,” jelas Mia. (jpnn)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.