Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10) 

 

SANCAnews.id – Kejaksaan Agung menahan terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, Gregoius Ronald Tannur, pada Minggu (27/10). Ronald Tannur ditangkap di sebuah kompleks perumahan di Surabaya, Jawa Timur.

 

"Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikonfirmasi, Minggu (27/10).

 

Ronald Tannur saat ini dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Penangkapan itu dilakukan untuk proses eksekusi putusan kasasi MA.

 

Hal ini setelah MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.

 

"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," tegasnya.

 

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

 

Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh penyakit lain, akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

 

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (24/7).

 

Akibat putusan itu, Komisi Yudisial (KY) juga telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili terdakwa Ronald Tannur. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

 

Bahkan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik dkk atas kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara Ronald Tannur, pada Rabu (23/10). Selain majelis hakim, seorang pengacara juga ikut ditangkap. Penangkan itu diduga terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. (jawapos)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.