Supriyani (tengah, berjilbab hitam) didampingi kuasa hukum Samsuddin SH (dua dari kanan) dan sejumlah guru saat tiba di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024) 

 

SANCAnews.id – Kasus Supriyani, guru honorer yang diduga memukul anak seorang polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak agar kasus ini diselesaikan melalui jalur restorative justice.

 

"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya murid tolong segera dihentikan, penegak hukum bisa menerapkan restorative justice," ujar Pakar Hukum Henry Indraguna, Jumat (25/10).

 

Henry mengatakan, kejaksaan perlu mengambil langkah yang tepat. Terutama mendorong persoalan diselesaikan melalui cara di luar hukum.

 

Henry berharap kepada jaksa menimbang kembali kelayakan terhadap tersangka untuk dijatuhi pidana, terlebih kasus itu terkait pendidikan. Selayaknya jaksa menerapkan mekanisme keadilan restorative justice dalam kasus ini.

 

”Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena pihak keluarga pelapor atau korban menolak, berdasarkan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, jaksa bisa menuntut yang bersangkutan bebas,” imbuhnya.

 

Henry mengapresiasi penahanan Supriyani yang kini telah ditangguhkan sejak 22 Oktober 2924. Ia mengutip Surat Penetapan Nomor 110 yang menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Supriyani.

 

"Majelis hakim menangguhkan penahanan Supriyani, dengan pertimbangan terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Lis Kristian mengatakan, penyidik melakukan penangguhan penahanan kepada Supriyani. Pertimbangannya adalah Supriyani guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun.

 

"Dalam tahap penyidikan, penyidik dengan pertimbangannya tidak melakukan upaya penahanan terhadap tersangka," kata Kristian, Rabu (23/10).

 

Langkah ini, kata Kristian, sebagai bentuk empati Polri. Dalam kesempatan ini, dia juga membantah adanya permintaan uang dari pelapor kepada Supriyani.

 

"Kami tegaskan itu adalah tidak benar dan merupakan hoax. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolrea Konawe Selatan dalam rilisnya," imbuhnya. (jawapos)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.