Undang-Undang 61 Tahun 2024 Tentang Kementerian Negara/Ist
SANCAnews.id – Undang-Undang tentang Kementerian
Negara direvisi oleh Presiden Joko Widodo melalui pengesahan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.
Dengan diundangkannya undang-undang tersebut, pembentukan dan
pengelolaan kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden yang sedang
menjabat. Undang-undang ini akan mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024
sejak diundangkan.
Salah satu perubahan mendasar dalam undang-undang ini adalah
penambahan Pasal 6A yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan
sub-urusan pemerintahan tertentu.
“Pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada
sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki
keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal tersebut
sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Kamis, 17 Oktober 2024.
Selain itu, ada penambahan Pasal 9A yang memberikan wewenang
kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan
kebutuhan pemerintahan.
Pasal ini sebelumnya tidak ada dalam UU 39/2008 tentang
Kementerian Negara.
“Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud
dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan," demikian bunyi Pasal Pasal 9A.
UU 61/2024 juga mengubah Pasal 15, yang sebelumnya menetapkan
batasan jumlah kementerian, kini menjadi lebih fleksibel.
Jumlah kementerian nantinya akan ditentukan sesuai kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan adanya upaya
untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan
masa depan.
Dalam hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga,
Pasal 25 menyatakan bahwa lembaga nonkementerian akan bekerja secara sinergis
sebagai satu sistem pemerintahan.
Lembaga-lembaga ini berada di bawah koordinasi Presiden
melalui menteri terkait, kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden. Ketentuan
ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi yang lebih baik antara kementerian
dan lembaga-lembaga nonstruktural.
Pasal II angka 1 UU ini juga mewajibkan pemerintah dan DPR
melakukan pemantauan serta peninjauan terhadap implementasi undang-undang ini
paling lambat dua tahun setelah diundangkan.
Hal ini memberikan jaminan bahwa undang-undang tersebut akan
dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dalam mendukung
pemerintahan yang efisien.
Dengan demikian, UU 61/2024 tentang Kementerian Negara akan
memfasilitasi jumlah Kementerian dan lembaga era Prabowo-Gibran yang disebut
lebih banyak dari pemerintahan Jokowi-Maruf yang hanya 34 menteri. (rmol)