Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
SANCAnews.id – Bukan Presiden Joko Widodo yang
berwenang menyampaikan 10 nama calon pimpinan (capim) dan 10 nama calon Dewan Pengawas
(Dewas) KPK ke DPR, melainkan Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo
Subianto.
Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Masyarakat Anti
Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang mengaku akan melayangkan surat
teguran kepada Presiden Jokowi terkait hal tersebut.
"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel calon
Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR, karena menjadi kewenangan Presiden
periode 2024-2029 (Prabowo Subianto)," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu
(2/10).
Boyamin menjelaskan, dasar pelarangan itu adalah Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama.
Bunyi putusan MK dimaksud adalah "jika menggunakan skema
masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan
KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR periode 2019-2024 yaitu
pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian
jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 akan dilakukan oleh presiden dan DPR
periode berikutnya (periode 2024-2029)".
"Untuk ini, kami akan mengajukan surat somasi/teguran
kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil pansel calon pimpinan KPK
dan calon Dewas KPK kepada DPR," tegas Boyamin.
Apabila somasi atau teguran itu diabaikan kata Boyamin, maka
pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk
membatalkan surat presiden kepada DPR.
"Sisi lain kami juga akan berkirim surat untuk menolak
surat Presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo
Subianto setelah dilantik tanggal 20 Oktober 2024," pungkasnya.
Panitia seleksi (pansel) capim dan calon Dewas KPK telah
mengirimkan 20 nama kepada Presiden Jokowi pada Selasa (1/10).
10 nama capim KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi,
yaitu Agus Joko Pramono selaku mantan Wakil Ketua BPK, Ahmad Alamsyah Saragih
selaku mantan Anggota Ombudsman RI, Djoko Poerwanto selaku Kapolda Kalteng,
Fitroh Rohcahyanto dari Jaksa yang juga mantan Direktur Penuntutan KPK.
Selanjutnya, Ibnu Basuki Widodo selaku Hakim Tinggi Pemilah
Perkara Pidana Khusus MA, Ida Budhiati selaku akademisi yang juga mantan
anggota DKPP, Johanis Tanak yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK, Michael
Rolandi Cesnanta Brata selaku Kepala BPKD DKI Jakarta, Poengky Indarti selaku
Komisioner Kompolnas, dan Setyo Budiyanto dari Polri yang saat ini menjabat
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan).
Sedangkan 10 nama calon Dewas KPK yang diserahkan pansel ke
Presiden Jokowi, yakni Benny Jozua Mamoto (lembaga negara), Chisca Mirawati
(praktisi), Elly Fariani (PNS), Gusrizal (Hakim), Hamdi Hassyarbaini (swasta).
Selanjutnya, Heru Kreshna Reza (BUMN/BUMD), Iskandar MZ
(BUMN/BUMD), Mirwazi (Polri), Sumpeno (Hakim), dan Wisnu Baroto (Jaksa). (rmol)