Massa Apdesi saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024) 

 

SANCAnews.id – Demo jilid IV yang dilakukan massa Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024) hari ini tak berlangsung lama. Massa bubar setelah mendapat kepastian Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakomodir perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun.n.


Dilansir Inilah.com, massa Apdesi sudah berkumpul di depan pintu gerbang utama Gedung DPR RI, sejak pukul 09.00 WIB. Namun aksi tersebut hanya berlangsung sekitar dua jam. Massa bubar setelah perwakilan Apdesi meninggalkan Gedung DPR RI usai menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pimpinan DPR RI.


Diketahui, dalam aksi tersebut, Apdesi kembali menyuarakan dan mendesak DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu poin revisi mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.


Perwakilan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi Agung Heri menyebut, aksi demo kali ini sudah final dan terakhir.


"Menurut kami aksi ini sudah final, artinya semua setuju, sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR, tidak ada aksi kembali," kata Agung.


Agung menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu  pengesahan RUU Desa oleh DPR RI.


"RUU sudah selesai, secara konsep ini sudah selesai," ujar Agung menegaskan.


Diketahui, DPR dan pemerintah sepakat atas perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi 8 tahun. Masa jabatan ini bisa diperpanjang maksimal dua periode.


"Badan Legislasi (DPR) rapat kerja bersama pemerintah mengesahkan revisi kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, (yang)) krusial adalah masa jabatan kades menjadi 8 tahun dalam satu periode, maksimal dua periode," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi melalui keterangan tertulis.


Salah satu alasan DPR dan pemerintah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades terkait pembangunan di desa. Kades dinilai akan lebih leluasa untuk merancang dan mewujudkan pembangunan. (*)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.