Latest Post

Kawasan PSN PIK 2/Net 


JAKARTA — Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto mengungkapkan banyak hal yang perlu dibenahi sebelum Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland dilanjutkan.

 

“Sengkarut penetapan kawasan pesisir Utara Kabupaten Tangerang menjadi PSN PIK 2 mesti ditinjau ke belakang beberapa tahun sebelumnya,” kata Satyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 19 Desember 2024.

 

Sebab, Satyo mengungkap sebelum proyek itu dimulai sudah ada prakondisi dan persiapan sejak tahun 2013.

 

“Pemerintah Kabupaten Tangerang pernah berupaya menggusur paksa masyarakat Dadap dan sekitarnya di Kecamatan Kosambi. Bahkan dalam tahun itu ada upaya 2 kali penggusuran dengan melibatkan ribuan aparat Polisi,TNI dan Satpol PP,” beber SP.

 

Untuk memuluskan proyek, kata SP, tahun 2020 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) direvisi sehingga menjadi Perda No 9/2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Tangerang 2011-2031. Legalitas untuk menggusur tanah rakyat itu lahir saat Zaki Iskandar menjadi Bupati Tangerang. 

 

“Revisi tersebut patut diduga adalah prakondisi proses penyerobotan. Maka mestinya DPR bisa memanggil Bupati saat itu, termasuk kepala BPN Kabupaten Tangerang 2016, dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang di periode tersebut,” papar Satyo Purwanto.

 

Di periode tahun 2013 hingga 2020, Satyo mengungkap banyak proses alih fungsi lahan. Sampai, belasan ribu hektar lahan hutan lindung di beberapa desa dan kecamatan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang seperti Kecamatan Kosambi, Teluknaga dan Pakuhaji beralih fungsi dan status kepemilikan.

 

Di balik status PSN, kata Satyo developer alias pengembang seolah memiliki buldozer untuk melindas siapa saja yang menghalangi jalannya proyek meskipun itu menggusur rakyat.

 

“Yang sekarang masuk kawasan PSN. Bisa dicek riwayat lahan tersebut. Sebenarnya tidak ada modus yang baru, selain melibatkan pihak aparatur negara dalam proses alih fungsi lahan dan penetapan aturan-aturan agar terkesan sesuai prosedur,” demikian Satyo.

 

Satyo yang pernah mengadvokasi masyarakat di Teluknaga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang ini mengungkapkan, saat masyarakat mempertahankan tanah mereka selalu mendapat kriminalisasi.

 

“Tidak jarang mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum baik Polisi ataupun Kejaksaan. Dengan kata lain rakyat "dikriminalisasi" ujarnya.

 

Namun demikian, Satyo optimis persoalan konflik agraria ini bisa diselesaikan. Jika pemerintah memiliki keinginan kuat untuk, harus menginisiasi penegakkan hukum di sektor agraria dengan status independen yang memiliki perangkat peradilan mandiri dengan tenaga penyelidik bebas intervensi.

 

“Peradilan ini harus memiliki sistem sendiri seperti layaknya KPK dalam bidang pemberantasan korupsi,” demikian Satyo Purwanto. (rmol)


Said Didu di PSN Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2)  

 

JAKARTA — MUI meminta pemerintah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2. Hal itu berdasarkan hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 yang tertuang dalam Taujihat Mukernas IV MUI Nomor: Kep-84/DP-MUI/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024.

 

“MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 11.

 

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu yang selama ini aktif menolak proyek PIK 2 turut mengapresiasi.

 

“Alhamdulillah hari ini 19 Desember 2024, MUI mengeluarkan Keputusan Mukernas IV, yang salah satu keputusannya adalah : MUI meminta kepada pemerintah mencabut status PSN PIK-2 karena banyak mendatangkan kemudharatan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (butir 11),” kata Said Didu, dalam akun X, Kamis, (19/12/2024).

 

Tak sedikit warganet yang merespons unggahan Said Didu tersebut.

 

“Tapi pengacaranya PSN PIK dari kalangan NU itu,” balas @an*** 

 

“Pemerintahan maneh ninggalkeun mudharat loba pisan @jokowi , GOBLOG,” tambah @Bob***

 

“Semua proyek yang berstatus PSN wajib di tinjau ulang @prabowo, jika merugikan rakyat batalkan saja,” imbuh @kho***.

 

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Rofiqul Umam Ahmad menyebut rekomendasi ini muncul karena proyek tersebut dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (fajar)


Budi Arie Setiadi vs Bareskrim Polri 

 

JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik ​​Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Desember 2024 mulai pukul 10.00 WIB.

 

Meski Bareskrim belum memastikan alasan pemeriksaan Budi Arie, sejumlah pihak menduga pemeriksaan itu terkait beking judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang pernah dipimpinnya.

 

Budi Arie juga berulang kali membantah keras keterlibatannya dalam praktik dukungan judol di Kominfo. Ia bahkan mengatakan bahwa hal itu merupakan framing yang ditujukan kepadanya.

 

“Nama saya dikait-kaitkan dan di-framing dengan aktivitas haram yang dilakukan T (tersangka judol di Kominfo) yang sebenarnya jauh panggang dari api,” kata Budi Arie dalam keterangannya pada Minggu, 10 November 2024.

 

Tak hanya itu, Budi juga mengaku difitnah dan dirinya merupakan korban persekongkolan bandar judi.

 

Namun Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) telah membuktikan ucapannya yang siap kapanpun diperiksa polisi terkait kasus judol.

 

“Selalu (siap kalau diperiksa), kita warga negara,” kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.

 

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan oknum pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bekingi judi online pada Jumat, 2 November 2024. Polisi juga berhasil menggeledah rumah kantor di perumahan Galaxy Bekasi yang oleh tersangka diberikan julukan “kantor satelit” atau "kantor cabang Kominfo khusus judol".

 

Modus membekingi judi online ini dilakukan dengan cara menggunakan sistem filtering yang menyalahgunakan kewenangannya sebagai admin pemblokir alamat internet protocol (IP) atau Domain yang digunakan situs judol di Komdigi.

 

Hingga berita ini diturunkan, Budi Arie masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Selama hampir 6 jam, pantauan RMOL di lapangan, Budi Arie belum keluar dari ruang pemeriksaan. (*)


Jusuf Rizal, Ketua Indonesian Journalist Watch (IJW) dan pengusaha Michael Timothy Harjadinata 

 

JAKARTA — LRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut keterlibatan direksi BNI dalam penyaluran kredit bermasalah, seperti kasus pinjaman Rp600 miliar dari pengusaha Michael Timothy Harjadinata yang disebut kini raib.

 

“Ini miris. Bagaimana bisa terjadi di bank besar sekelas BNI. Ini pasti ada sesuatu yang tidak benar dalam pengelolaanya sehingga bisa kebohongan. Kasus seperti ini kemungkinan besar ada keterlibatan direksi,” tegas HM.Jusuf Rizal, SH, Presiden LSM LIRA kepada FNN di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

 

Michael Timothy Harjadinata yang meminjam duit BNI sebesar Rp600 miliar pada bulan Maret 2024, namun baru dibayar Rp.75 miliar, kini menghilang dan viral di media sosial.

 

Menurut pria penggiat anti korupsi itu, kasus tersebut seperti api dalam sekam. Ia menengarai kasus kredit macet yang terjadi di Bank BUMN itu bukan hanya yang Rp600 miliar. Tapi berdasarkan temuan LSM LIRA dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) penyaluran banyak masalah.

 

“Kasus pinjaman Rp600 milyar ini bisa menjadi pintu masuk guna membuka kontak pandora kemungkinan besar jajaran direksi ikut terlibat. Sebab untuk pinjaman besar itu butuh otoritas dan kewenangan direksi,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW) itu.

 

Ia juga berpendapat tidak hanya direksi diperiksa KPK dan Kejaksaan Agung, tapi juga komisisaris BNI. Semestinya para komisaris sebagai pengawas dapat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sehingga tidak terjadi kebocoran. Jika banyak masalah, maka patut dipertanyakan kinerja para komisaris.

 

Tentang pemberitaan di medsos, menurut dugaannya kasus kredit macet sengaja dibuka ke luar oleh orang dalam Bank BNI. Dengan harapan untuk menutupi kelemahan, bahwa kasus kredit macet itu, karena ulah Michael Timothy Harjadinata.

 

“LSM LIRA menduga kasus seperti ini ada keterlibatan orang dalam Bank BNI. Baik itu dalam proses administrasi maupun adanya otoritas. Dengan foto Dirut BNI, Boyke Tumilaar dengan Debitur Michael Timothy Harjadinata menunjukkan adanya kedekatan,” tegas Jusuf Rizal. (fnn)


Sopir taksi online ditangkap 

 

JAKARTA — Sebuah unggahan di media sosial X (dulu Twitter) menjadi viral, menyoroti nasib pahit seorang pengemudi taksi online bernama Haryono. Haryono dikabarkan dipenjara setelah mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang polisi.

 

Unggahan akun X @kegblgnunfaedh memperlihatkan Haryono mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, dengan narasi yang mengundang perhatian publik.

 

"Kalian udah tau kasus ini der? Bapak taksi online ini udah bantu mrlaporkan kejadian eh malah jadi tersangka. (Lokasi) Palang Karaya," tulisnya dikutip pada Rabu (18/12/2024).

 

Sebelumnya diketahui, harapan Muhammad Haryono (MH), seorang sopir taksi online, untuk menegakkan keadilan berbalik menjadi mimpi buruk.

 

Alih-alih mendapatkan apresiasi, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan seorang kurir ekspedisi yang melibatkan mantan anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS).

 

Brigadir Anton sendiri telah dipecat dengan tidak hormat setelah dugaan aksinya menembak mati seorang warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial AB, terungkap.

 

Namun, keputusan untuk menetapkan Haryono sebagai tersangka menjadi sorotan karena ia adalah saksi sekaligus pelapor utama kasus tersebut.

 

Peristiwa bermula ketika Haryono menerima pesanan dari Brigadir Anton. Pada hari itu, ia mengemudikan mobil Daihatsu Sigra dan mengantar Brigadir Anton melewati Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan.

 

Dalam perjalanan, Brigadir Anton menghentikan seorang sopir pick-up yang tengah melintas, memaksanya masuk ke dalam mobil.

 

Menurut keterangan istri Haryono, Yuliani, korban, AB, kemudian diinterogasi terkait dugaan pungutan liar. Namun, percakapan tersebut berubah menjadi tragedi.

 

"Tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil," kata Yuliani.

 

Saat kejadian, Haryono berada di kursi pengemudi, sementara korban duduk di kursi depan, dan Brigadir Anton berada di kursi belakang.

 

Setelah insiden penembakan, Haryono sempat menerima transfer uang sebesar Rp 15 juta dari Brigadir Anton, yang diduga sebagai upaya untuk menutupi keterlibatan Brigadir Anton dalam pembunuhan tersebut.

 

Namun, Haryono mengembalikan uang tersebut dan memilih melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang.

 

Yuliani menyebut bahwa awalnya suaminya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

 

Namun, status tersebut berubah, dan Haryono akhirnya dijemput kembali oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan. Kejutan datang ketika Haryono resmi ditetapkan sebagai tersangka. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.