Rempang Eco City sudah tidak tercantum lagi. Namun, Menteri Transmigrasi berencana untuk bertemu dengan Xinyi Group, investor pabrik kaca asal Cina, dan terus mendorong relokasi warga.

 

JAKARTA — Proyek Rempang Eco City memang telah dikeluarkan dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, namun sejumlah menteri tetap bersikap seolah-olah proyek tersebut masih hidup.

 

"Kalau kabinet sendiri melawan Perpres, ini namanya pembangkangan terselubung," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, Selasa (29/4/2025).

 

Dalam Perpres 12/2025, daftar PSN terbaru (Tabel 2.2, Halaman 72-78) sudah jelas bahwa Rempang Eco City tidak lagi tercantum. Tapi Menteri Transmigrasi justru berencana menemui Xinyi Group, investor pabrik kaca asal Tiongkok, dan terus mendorong relokasi warga.

 

Di lapangan, penggusuran warga berlanjut. Lahan-lahan dipatok tanpa henti. "Ini bukan sekadar beda pendapat birokrasi, ini pembangkangan administratif," kata Iskandar.

 

Sementara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 11/LHP/XVII/12/2023 bahwa 54% PSN tidak memiliki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 45% PSN mengalami pembengkakan anggaran tanpa justifikasi output. 30% PSN gagal memenuhi tujuan pemerataan pembangunan.

 

Sementara rekomendasi BPK yakni evaluasi ulang semua PSN bermasalah izin; hentikan pendanaan APBN sebelum ada kepatuhan regulasi; dan audit sosial atas dampak relokasi warga.

 

Namun hingga kini, Rempang Eco City belum disentuh audit, padahal Rp2,3 triliun sudah digelontorkan melalui DIPA Kementerian PUPR 2023. "Rempang ini proyek 'too big to audit'. Ada kekuatan besar yang menjaga," kata Iskandar.

 

Di lain sisi, soal pelanggaran yang terjadi di Rempang tidak hanya administratif, tapi juga melanggar hak asasi manusia dan lingkungan hidup yakni ILO 169 mewajibkan relokasi berbasis Free, Prior, and Informed Consent (FPIC); UU No. 39/1999 menegaskan hak atas tanah sebagai hak ekonomi rakyat; perkara No. 15/G/2023/PN TPI, gugatan rakyat, diabaikan; dan UU No. 32/2009 mewajibkan AMDAL dan KLHS untuk proyek besar.

 

Sementara dampak lingkungan juga parah: 80% mangrove di pesisir Rempang terancam musnah; 162 hektare zona penyangga terganggu; dan 3.500 ton CO₂ stok karbon per tahun terancam hilang. "Di Rempang, HAM dikorbankan, lingkungan dibantai, semua demi pabrik kaca asing," lanjut Iskandar.

 

Kini publik bertanya, kenapa menteri jalan sendiri? Kenapa masih ada proyek PSN lama yang dipaksakan? Kenapa Rempang lolos dari audit BPK?

 

Jika Presiden Prabowo diam, rakyat akan melihat bahwa kabinet tidak solid; Perpres 12/2025 hanya pajangan; wibawa Presiden runtuh di hadapan korporasi asing.

 

Dengan demikina, IAW merekomendasikan audit BPK harus mencakup aliran dana, izin, relokasi, dan dampak sosial Rempang. Hentikan relokasi warga sampai audit HAM dan lingkungan selesai. Lalu evaluasi dan reshuffle menteri yang melawan RPJMN dan Perpres.

 

"Kalau Prabowo membiarkan kabinet liar, publik akan menganggapnya sebagai presiden korporasi, bukan presiden rakyat," pungkasnya. (monitor)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.