Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir. 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden), Senin (1/4/2024).

 

Dalam sidang hari ini, ada agenda pemeriksaan 19 saksi dan ahli dari Tim Nasional AMIN.

 

Mahkamah Konstitusi nantinya akan mendengarkan pendapat Paslon Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

 

Saat dikonfirmasi bersama Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Ari Yusuf Amir enggan membeberkan nama 19 saksi dan ahli tersebut.

 

"Saksinya sudah di Jakarta semua. Maaf, enggak bisa (disebut namanya)," kata dia, saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

 

Sementara itu, pada Rabu (27/3/2024) yang lalu, Ari sempat menyatakan pihaknya berencana mengundang sejumlah menteri untuk menjadi saksi.

 

Fikri Akan tetapi, hingga saat ini dia masih enggan mengungkapkan apakah mereka hadir dalam sidang ini atau tidak. Diketahui, 19 orang saksi dan ahli ini akan disumpah sebelum memberikan kesaksian.

 

Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com, setelah mengucap sumpah, para saksi dan ahli memberi kesaksian. Pihak pemohon dan termohon boleh melakukan pendalaman dengan bertanya pada saksi dan ahli.

 

"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I.

 

Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan sebelas saksi," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

 

Diberitakan sebelumnya, Suhartoyo mengatakan untuk masing-masing saksi dan ahli hanya diberi waktu 15 menit untuk saksi menyampaikan pemaparan, dan 20 menit untuk ahli menyampaikan pendapat. (tvone)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.