SANCAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara
terkait beredarnya surat keputusan (SK) yang disebut menonaktifkan 75 pegawai
tidak memenuhi syarat (TMS) tes untuk alih status menjadi ASN.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengamini adanya SK yang beredar.
Salinan SK tersebut disampaikan kepada 75 pegawai TMS dalam peralihan menjadi
aparatur sipil negara (ASN) sesuai perintah UU 19/2019 tentang KPK.
"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan
tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan
lebih lanjut," ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (11/5).
Hal itu sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang
dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), dan pejabat struktural KPK.
Penyerahan tugas itu semata-mata untuk memastikan efektivitas
pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya
permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut
bukan nonaktif, karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap
berlaku," tegas Ali.
Ia melanjutkan, pelaksanaan tugas 75 pegawai tersebut
selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk. KPK sendiri
saat ini sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan
Kemenpan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," pungkas Ali. (rmol)