Petugas bongkar atribut Front Pembela Islam (FPI) di markas Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12).




Jakarta, SN – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memutuskan untuk melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI), karena organisasi tersebut melanggar ketertiban dan melanggar hukum.


Sementara itu, menurut tim kuasa hukumnya, FPI saat ini sedang membahas kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Pengamat politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, mengatakan, larangan itu akan ditentang oleh para pendukungnya. Namun, ia memprediksi perlawanan tersebut tidak akan berlangsung lama dan organisasinya akan semakin melemah karena kepemimpinannya terjerat sejumlah tuntutan hukum.


Tak lama setelah Mahfud MD mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, polisi pun mulai bergerak melepas atribut baliho, spanduk, dan papan FPI di markasnya di Petamburan, Jakarta.


Apa alasan pemerintah melarang aktivitas FPI?

Menurut Menkopolhukam, FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de yure telah bubar sebagai ormas.


Namun, katanya, FPI sebagai organisasi telah melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.


"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.


"Kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada. Terhitung hari ini," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, pada Rabu (30/12).


Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk Menkumham, Mendagri, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.


Dalam pembacaan SKB tersebut, Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah melarang melakukan kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan melarang penggunaan simbol dan atribut FPI.


Jika larangan itu dilanggar, tambah Wamenkumham, "aparat penegak hukum akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI".


Pelarangan kegiatan FPI ini mengingatkan pada keputusan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia oleh pemerintah pada 2017 lalu.


Kemudian, pada 2019 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi HTI atas keputusan pembubaran ormas tersebut.


Keputusan pelarangan kegiatan FPI ini mengemuka tiga pekan setelah enam anggota FPI tewas ditembak polisi.


Versi polisi menyebut enam anggota FPI itu ditembak mati karena berusaha menyerang petugas kepolisian yang membuntutinya. Namun versi FPI menyebut mereka diserang terlebih dulu.


Keputusan pelarangan kegiatan FPI juga ditempuh setelah pendiri FPI, Rizieq Shihab, ditahan.


Minggu dini hari, 13 Desember, Rizieq Shihab resmi ditahan, sebulan setelah kepulangannya dari Arab Saudi yang dipenuhi ingar bingar kontroversi kerumunan massa - mulai dari penyambutan kedatangannya hingga pernikahan putrinya - serta bagaimana cara pemerintahan Jokowi menanganinya.


Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan di wilayahnya, kata pejabat penerangan Mabes Polri.


Pencopotan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi, tertuang dalam surat telegram Kapolri bertanggal 16 November 2020.


Keputusan ini terjadi tidak lama setelah Menkopolhukam Mahfud Md, dalam jumpa pers resmi, Senin (16/11) siang, mengatakan akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19.


Pernyataan Mahfud ini muncul setelah masyarakat melontarkan kritikan atas apa yang disebut sebagai sikap tidak konsisten pemerintah terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara keramaian di markas Front Pembela Islam (FPI) di Jakata Pusat.


Habib Rizieq Shihab telah enam kali menyandang kasus tersangka, dua di antaranya membuat dia berakhir dipenjara.


Pertama adalah tersangka demo anti-Amerika Serikat tahun 2001 karena menyebarkan kebencian. Setahun kemudian, ia ditetapkan menjadi tersangka penghasutan atas peristiwa pengrusakan tempat hiburan di Jakarta dan mendekam dipenjara selama tujuh bulan.


Kemudian pada tahun 2008, Rizieq menjadi tersangka pengeroyokan dan kerusuhan di Monas dengan vonis 1,5 tahun penjara.


Pada tahun 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka di dua kasus yaitu pornografi dan penghinaan Pancasila. Kedua kasus ini dihentikan polisi.


Lalu, terakhir dan terbaru, Rizieq menjadi tersangka kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.


Rizieq disangka melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan pasal pidana, yang intinya ia disangka menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan tidak menuruti perintah serta menghalangi petugas.


Pengamat: 'FPI akan melemah sampai ada perubahan di Pemilu 2024'

Pengamat politik dari FISIP Universitas Indonesia, Cecep Hidayat memperkirakan tindakan pemerintah melarang aktivitas FPI akan mendapatkan perlawanan dari pendukungnya dalam jangka pendek, tetapi hal itu tidak akan berlanjut.


"Kalaupun ada (resistensi dari pendukung atau simpatisannya) itu di tingkat awal saja, tapi setelahnya akan melemah dengan sendirinya," kata Cecep Hidayat kepada BBC News Indonesia, Rabu (30/12) petang.


Cecep meyakini hal itu bakal terjadi, karena salah-satu kelemahan FPI yang paling mencolok adalah mereka tidak memiliki pemimpin yang disebutnya memiliki "kharisma" - setidaknya di mata pendukungnya - seperti Rizieq Shihab.


"Apakah (sifat kepemimpinan) itu ada pada Munarman atau sosok di bawahnya lagi?" ujar Cecep. Munarman adalah Sekretaris Umum FPI.


Dia menganalisa, selama Rizieq Shihab ditahan dan bakal menghadapi berbagai perkara hukum yang melilitnya, dan belakangan organisasi yang dipimpinnya dilarang beraktivitas, maka ini akan makin melemahkan FPI.


Faktor kedua, sambung Cecep, adalah apakah masih ada dukungan politik dari para elit politik nasional terhadap FPI. Menurutnya, saat ini dukungan politik itu tidak ada.


Dukungan politik ini, menurutnya, menjadi relevan, karena sejarah pendirian FPI pada 1998 disebutnya tidak terlepas dari dukungan elit politik.


"Sebagai bagian dari pemerintahan masa lalu (orba) yang membutuhkan organisasi seperti FPI, sehingga lahirlah FPI... yang didirikan petinggi (politik) untuk memobilisasi masyarakat," paparnya.


Dengan tidak ada dukungan politik, menurutnya, FPI kemungkinan akan menjadi "organisasi tanpa bentuk".


"Akhirnya menjadi organisasi tanpa bentuk, menggelar acara pengajian, atau kegiatan lain, sampai kira-kira ada pergantian pemerintahan setelah Pemilu 2024 yang mempunyai 'pendekatan' berbeda terhadap ormas seperti FPI," jelas Cecep.


"Sampai ada pemerintahan berganti, misalnya, baru kemudian mereka bisa menformalkan lagi menjadi ormas (baru)," tambahnya.


Cecep kemudian menyebut faktor ketiga yang beririsan dengan dukungan politik, yaitu dukungan keuangan. "Kalau tidak ada dukungan ini, mereka bakal susah menggelar demo secara maraton, misalnya."


FPI akan melayangkan gugatan hukum

Sampai pukul 19.00 WIB, FPI belum secara resmi menanggapi keputusan pemerintah tersebut, namun mereka berencana melayangkan gugatan hukum atas putusan pemerintah tersebut.


"Habib Rizieq bilang gini, 'Tolong Kita persiapkan langkah-langkah hukum, gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)'," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, menirukan pernyataan Rizieq Shihab.


Saatnya pihaknya saat ini masih mendiskusikan dengan pengurus FPI tentang langkah apa yang akan diambil.


"Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan. Rencananya secepat mungkin," tambahnya. (bbc)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.