Habib Rizieq Shihab/Net



Jakarta, SN – Tim investigasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit-Tipidum) Mabes Polri dan Polda Jawa Barat melakukan penyidikan pertama terhadap Habib Rizieq Shihab setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

 

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian melalui pesan singkat, Senin (28/12).

 

Andi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di rutan narkoba Polda Metro Jaya dan pemeriksaannya dimulai pukul 10.00 WIB.

 

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polri mengatakan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

 

"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka. (Habib Rizieq tersangka tunggal) iya," kata Andi Sabtu (26/12).

 

Andi menuturkan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka berdasarkan dari alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Polda Jabar, Andi menyebut alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi hingga bukti petunjuk.

 

"Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab terkait peristiwa kerumunan yang berujung pelanggaran terhadap protokol kesehatan adalah MRS. (Alat bukti) keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk," tuturnya.

 

Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus kerumunan acara pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Jawa Barat. Bareskrim Polri mengambil alih kasus kerumunan tersebut lantaran peraturan yang diterapkan sama dan terjadi di dua wilayah. (Rmol)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.