Latest Post


SANCAnews.id – Hasil kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 masih tidak diterima Partai Masyumi.

 

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menyatakan mengambil langkah hukum lanjutan untuk menggugat KPU. Di mana kini pihaknya melakukan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 ke Mahkamah Agung (MA).

 

"Pada Selasa 6 Desember 2022 Partai Masyumi mengajukan Permohonan Hak Uji Materil di Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap PKPU 4/2022," ujar Yani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/12).

 

Dia menjelaskan, beleid tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang digugatnya tersebut memuat sejumlah aturan yang tidak mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu dan UUD 1945.

 

"Pengujian ini bermaksud untuk membatalkan ketentuan dalam PKPU 4/2022 khusunya mengenai Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141," urainya.

 

Yani menegaskan, Partai Masyumi menganggap bahwa belakunya ketentuan Pasal-pasal PKPU itu telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024.

 

Pasalnya, dia memandang pemberlakuan sejumlah norma di PKPU tersebut telah menciderai asas-asas pemilu yang sebagaimana dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan UU Pemilu

 

"Dalam PKPU tersebut mengatur sesuatu yang tidak ada landasannya dalam UU Pemilu. Hal ini sangat bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yaitu lex superior derogate lex inferiori," tambahnya menegaskan.

 

Karena itu, dia memandang PKPU bukanlah produk legislasi, melainkan peraturan pelaksana dari UU yang ada, karena keberadaan PKPU bukan sebagai norma, melainkan sebagai peraturan pelaksana dan diperintahkan oleh UU yang lebih tinggi.

 

Salah satu contoh aturan termuat dalam PKPU 4/2022 yang menurutnya bertentang dengan payung hukum di atasnya adalh terkait keharusan bagi calon parpol peserta Pemilu Serentak 2024 menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran.

 

"Ketentuan Pasal 10 PKPU 4/2022 (terkiat penggunaan Sipol), jelas membuat norma baru yang tidak diperintahkan oleh UU Pemilu. Sementara KPU menjadikan sipol sebagai syarat mutlak untuk menerima pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024," tuturnya.

 

Lebih buruknya, lanjut Yani, PKPU 4/2022 baru diundangkan pada tanggal 20 Juli 2022, sementara akses untuk masuk sipol dibuka pada 24 Juni 2022.

 

"Darimana dasar hukum Sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU. Ini double pelanggaran, yaitu membuat tindakan hukum di luar dari perintah peraturan perundang-undangan dan melakukan tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan itu disahkan dan diundangkan," cetusnya.

 

"Peraturan apapun, baru dapat mempunyai kekuatan hukum mengikat mengikat apabila telah diundangkan/pada tanggal diundangkan," demikian Yani menambahkan. (*)


SANCAnews.id – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan bahwa satu anggota polisi meninggal dunia akibat aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat.

 

"Jadi korban delapan anggota, dan satu meninggal anggota, pelaku meninggal. Tujuh dalam perawatan," tutur Ibrahim kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

 

Menurut Ibrahim, total ada sembilan orang yang menjadi korban ledakan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar itu, dengan rincian delapan anggota polisi dan satu merupakan masyarakat sipil diduga pelaku.

 

"Korban sembilan orang dan satu meninggal. Satu pelaku sudah diidentifikasi dan dikembangkan terkait identitas," kata Ibrahim.

 

Polri memastikan situasi terkendali pasca peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Sejumlah tim dari Jihandak Satbrimob hingga Densus 88 Antiteror Polri telah tiba di lokasi kejadian.

 

"Disampaikan kepada masyarakat bahwa situasi hingga saat ini terkendali dan masyarakat agar tetap tenang," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

 

Menurut Ahmad, sejumlah langkah telah diambil antara lain mengamankan lokasi dengan melakukan sterilisasi, olah TKP di lokasi kejadian dan sekitarnya, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi dan penyelidikan lainnya.

 

"Polri bekerja dengan cepat dan mengedepankan profesionalitas," kata Ahmad.

 

Polri menyatakan bahwa ledakan yang terjadi di Polsek Astanaanyar Kota Bandung, Jawa Barat diduga merupakan aksi bom bunuh diri. Peristiwa itu terjadi pagi ini, Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 08.15 WIB.

 

"Iya dugaan bom bunuh diri TKP Astanaanyar Bandung," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan.

 

Belum banyak informasi yang bisa dibeberkan Ahmad kepada publik terkait peristiwa tersebut.

 

"Terduga pelaku bom bunuh diri meninggal," kata Ahmad.

 

Perketat Kantor Polisi

Mabes Polri langsung merespons dugaan bom bunuh diri dari insiden ledakan yang terjadi Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat pada pagi hari ini. Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, perintah pengetatan penjagaan kepada para satuan sudah disampaikan ke seluru kantor polisi di Indonesia.

 

“Sehubungan hal tersebut  agar para kepala satuan (Kasat) meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (7/12/2022).

 

Selain itu, Ramadhan memastikan pihaknya sudah melakukan sistem satu pintu dan pemeriksaan terhadap mereka yang keluar masuk markas komando atau Mako.

 

“Mako berlakukan satu pintu , melakukan pemeriksaan. Bagi masyarakat yang akan masuk,” jelas Ramadhan.

 

Terakhir, Mabes Polri juga meminta anggotanya untuk melaksanakan patroli guna mengantisipasi ancaman serupa selanjutnya.

 

“Laksanakan patroli di sekitar Mako,” kata dia menandasi. (liputan6)


SANCAnews.id – Hampir bisa dipastikan bahwa Tol Trans Sumatera tidak bisa tersambung hingga ke Aceh pada tahun 2024 mendatang.

 

Hal ini dipastikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Menurut Arya, proyek yang digarap langsung oleh perusahaan pelat merah PT Hutama Karya tersebut memang tidak akan sampai Aceh di 2024 karena terkendala pandemi Covid-19.

 

Aktivis Kolaborasi Warga Jakarta, Andi Sinuligga menyampaikan biarlah jika memang target Presiden Joko Widodo yang pernah berjanji jaringan Tol Trans-Sumatra akan tersambung dari Lampung di selatan Sumatra hingga Aceh di utara Sumatra tidak akan terwujud.

 

“Ya sudah, biar nanti Anies yang lanjutkan, seperti Anies lanjutkan hampir semua janji-janji Jokowi saat gubernur DKI,” kata Andi Sinulingga kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (7/12).

 

Terkendalanya proyek tol Trans-Sumatra ini sebelumnya diungkapkan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di depan Komisi VI DPR. Dia mengatakan pihaknya dan Kementerian PUPR menyepakati tol Trans Sumatera cuma bakal beres sampai Jambi di tahun 2024. (*)


SANCAnews.id – Heboh 100 pulau di Maluku dijual melalui lelang di New York. Lelang akan dilakukan melalui PT Leadership Islands Indonesia (LII).

 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, PT LII pada tahun 2015 yang lalu sudah menandatangani MoU atau perjanjian kerjasama dengan Bupati dan Gubernur setempat untuk melakukan pengembangan pulau tersebut.

 

"Pada intinya akan (PT LII) akan mengembangkan kawasan sebagai eco tourism, sebetulnya bagus menurut saya, daripada dia tidak digunakan kosong begitu saja," kata Tito saat ditemui di Kantornya, Senin (5/12/2022).

 

Lebih lanjut Tito menjelaskan, pengembangan tersebut kekurangan dana yang menyebabkan proyek tersebut menjadi mangkrak, bahkan janji pembangunan Eco Tourism pun tidak dipenuhi hingga sejak saat ini.

 

"Eco Tourism itu kan bagus sebetulnya, pasti ada beberapa daerah yang akan dipakai untuk dijadikan resortnya, raja empat juta seperti itu," sambungnya.

 

Menurut Tito, PT LII kembali mencari permodalan untuk melanjutkan proyek tersebut. Sebab sebelum sudah ada perjanjian dengan pemerintah untuk mengembangkan kawasan tersebut.

 

"Kemudian dia mencari pemodal asing, makanya dia Naikan ke lelang itu, tujuannya bukan melelang untuk dijual, tujuannya untuk menarik investor saja, itu boleh saja," kata Tito.

 

Meski demikian, menurut Tito yang tidak boleh adalah balik nama pulau tersebut menjadi atas nama asing. Sehingga kepulauan Widi masih milik Indonesia namun dikelola asing.

 

"Kita juga melihat kebutuhan daerah, ini kan juga mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) lapangan pekerjaan, kalau seandainya bisa dikelola dengan baik," pungkasnya. (okezone)


SANCAnews.id – Selain banyak persoalan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) juga menemukan adanya indikasi-indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

 

Salah satu indikasi perbuatan melawan hukum itu adalah, adanya salah satu partai politik (parpol) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di KPU daerah, akan tetapi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU pusat.

 

"Banyak sekali informasi-informasi yang masuk ke kita misalnya. Kemarin di Sulawesi Barat ada satu partai politik yang disampaikan oleh Bawaslu dinyatakan di lapangan itu hasil verifikasinya TMS, tapi sama KPU di MS kan," ujar Ketua Umum (Ketum) DPP Prima, Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor DPP Prima, Jalan Bacang nomor C 310, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa sore (6/12).

 

Selain di Sulawesi Barat kata Agus Jabo, Prima juga mendapatkan informasi di Kalimantan Selatan, bahwa salah satu Ketua KPU di sana menyampaikan adanya salah satu parpol dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, akan tetapi diloloskan oleh KPU pusat.

 

"Ini yang harus dikoreksi, ini yang harus kemudian kita kritisi, dan kita melihat situasi seperti ini, lebih baik dihentikan dulu, hentikan dulu proses tahapan pemilu ini sampai kemudian ada audit, audit terhadap proses pemilu yang dilaksanakan oleh KPU," tegas Agus Jabo.

 

Untuk itu, Prima menantang KPU agar membuka semua data parpol yang ikut mendaftar untuk menjadi peserta Pemilu 2024 ke rakyat. Tujuannya, agar tidak ada manipulasi, maupun keputusan subjektif yang dilakukan oleh KPU terhadap parpol peserta pemilu.

 

"Prima minta dan mengajak kekuatan-kekuatan yang lain yang masih mencintai demokrasi, itu supaya mengkoreksi dan menantang KPU supaya menghentikan proses pemilu ini sampai kemudian ada audit," seru Agus Jabo.

 

Karena kata Agus Jabo, dirinya berharap, hasil pemilu nantinya kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan secara demokratis, serta tidak berisi manipulasi ataupun keputusan-keputusan gelap yang rakyat tidak bisa mengetahui. (rmol)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.