Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi
JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak Polri memeriksa mantan Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi
online alias judol.
Tuntutan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari
Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra setelah Polda Metro Jaya menetapkan
sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai
tersangka kasus judol.
"Kami mendesak agar (mantan) menteri itu diperiksa.
Mantan menteri Kominfo, ya harus diperiksa," kata Tandra kepada wartawan,
Jumat 8 November 2024.
Legislator Partai Golkar ini mengingatkan Polri dapat
menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan
hukum.
Terlebih, sudah ada 11 pegawai Kementerian Komdigi yang
ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan bisnis judi online.
"Karena kan kalau kami dapat info dari media-media, kan
itu orang dekatnya beliau (Budi Arie). Yang kedua, ada yang enggak lulus di
dalam tes-tes itu kok diterima. Ini kan suatu pertanyaan besar," kata
Tandra.
Tandra pun menegaskan, Kepolisian tidakoleh pandang bulu dalam mengusut tuntas kasus judi
online.
"Maka demi tegaknya hukum, demi equality before the law,
kami mendesak agar (mantan) menteri itu harus diperiksa," tegasnya.
Budi Arie Setiadi yang kini menjabat Menteri Koperasi irit
bicara saat ditanya soal kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian
Komdigi.
Ditemui wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI,
Budi Arie mengatakan bahwa dirinya mendukung penegakan hukum yang tengah
dilakukan aparat Kepolisian dalam mengusut kasus judol.
“Pertama, saya fokus urus koperasi dan rakyat. Dua, kita
mendukung penegakan hukum,” kata Budi Arie kepada wartawan di Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024. (rmol)