Ketua Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun (tengah) usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024)
SANCAnews.id – Tim hukum PDI Perjuangan resmi
mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4/2024). Gugatan tersebut dilayangkan karena KPU
dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara
133/G/2024/PTUNJKT, PDI-P menilai tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran
Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden merupakan perbuatan melawan hukum.
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam
gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang
penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi
cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim
Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat
minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 6 Tahun 2019.
Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres,
lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19
Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang
menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini
menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu terjadi karena tindakan
melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum
dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus.
Di lain sisi, ia menegaskan bahwa gugatan ke PTUN ini bukan
merupakan sengketa proses atau pun sengketa hasil Pemilu seperti yang sedang
terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau
objeknya," tegas dia.
Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan
Gibran dalam Pilpres 2024 adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia.
Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan oleh KPU adalah
membatalkan cawapres Gibran.
"Dan menjadi pembelajaran bagi kita untuk mencegah
permasalahan yang sama terjadi pada Pemilu selanjutnya," pungkas Gayus.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat
mengatakan bahwa partainya tengah menyiapkan gugatan ke PTUN mengenai dugaan
penyimpangan proses Pilpres 2024.
"Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan
hasil pemilu, begitu, tidak," kata Djarot di Media Center TPN
Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Djarot menjelaskan tentang dugaan penyimpangan proses Pilpres
2024 dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202
tentang syarat usia capres-cawapres.
Kemudian, Djarot melihat proses penyimpangan itu terjadi mana
kala pimpinan KPU terbukti melanggar etik atas pencalonan pasangan calon nomor
urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tak sampai situ, PDI-P juga bakal menyoroti dugaan adanya
pengerahan aparat dalam memenangkan pasangan nomor urut 2, saat ke PTUN.
Baca juga: Saat TKN dan PDI-P Kompak Minta Kehadiran Puan di
Rumah Rosan Jangan Ditarik ke Politik...
"Jadi ke PTUN dalam rangka itu, untuk mencari keadilan
dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang kemarin terjadi yang
kita rasakan," imbuh dia. (kompas)