Jakarta, SancaNews.Com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah
melantik lima dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelimanya
adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan Hakim Agung
Artidjo Alkostar, Peneliti LIPI Syamsuddin Haris dan Ketua DKPP Harjono dan
Tumpak Hatorangan.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur
Wahid, mengharapkan dewan pengawas KPK yang ditetapkan Presiden benar-benar
berkomitmen untuk memberantas korupsi sehingga dapat menguatkan KPK dalam
implementasi UU KPK yang baru.
"Tentu yang dilantik nanti
akan mewarisi sekian banyak PR yang kemarin masih belum selesai dilakukan
pimpinan KPK sebelumnya," kata dia, saat ditemui, di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Jumat (20/19).
Menurut dia, ke depan, tugas KPK
tidak hanya berfokus pada pencegahan saja. KPK juga mesti menyelesaikan
sejumlah kasus besar, seperti Century hingga BLBI.
"Ada masalah terkait
Century, BLBI. Yang sekarang ramai Jiwasraya, impor beras, kerugian-kerugian
negara yang potensi kerugiannya di atas Rp 5 triliun itu sewajarnya KPK yang baru
memberi perhatian lebih," ujarnya.
"Ketika orientasinya bukan
hanya pada pencegahan tapi juga kasus-kasus besar tentu akan mengembalikan
harapan publik terhadap KPK yang sekarang akan hadir melalui UU yang
baru," imbuhnya.
Terkait polemik yang sempat
muncul menyikapi kehadiran dewan pengawas, menurutnya, saat inilah kelimanya
bisa menunjukkan bahwa keberadaan mereka tak seperti yang ditakutkan banyak
pihak.
"Sekaranglah saatnya mereka
membuktikan. Kemarin soal nama-namanya Pak Mahfud MD menyebutnya 'wow',"
tegas dia.
Dewan pengawas KPK diharapkan
dapat membalikkan semua opini negatif yang muncul di masyarakat. "Jadi
siapapun yang dipilih sebagai dewas KPK ya harus membuktikan bahwa mereka bukan
seperti yang dikhawatirkan, yaitu membonsai KPK, mengebiri KPK, menyusahkan
kinerjanya."
"Sesungguhnya jika merujuk
dalam UU KPK yang baru ya peran paling utama ada di pimpinan KPK, bukan di
dewas-nya," tandasnya
Kelima tokoh yang dilantik dan
diambil sumpahnya yakni:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak Panggabean merupakan mantan pimpinan KPK. Dia merupakan Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007.
2. Harjono. Dia merupakan Ketua
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
3. Albertina Ho. Nama Albertina
Ho cukup terkenal sebagai seorang hakim yang tegas.
4. Artidjo Alkostar. Seperti
Albertina Ho, Artidjo juga berasal dari institusi kehakiman. Dia adalah mantan
hakim agung.
5. Syamsudin Haris. Dia adalah
peneliti LIPI yang sempat mengkritik langkah Jokowi membentuk Dewan Pengawas
KPK.
Tumpak Panggabean didaulat
sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK. Kelimanya mengucap sumpah di depan Presiden
Jokowi dan para menteri yang hadir. Mereka berjanji untuk berlaku adil dan
melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab.
Sesuai dengan UU KPK yang baru,
yaitu UU 19/2019, ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya
ditunjuk oleh presiden. Lalu untuk periode berikutnya, presiden membentuk
panitia seleksi yang bertugas memilih Dewan Pengawas KPK. (sanca)
Sumber : merdeka.com