Latest Post


 

SANCAnews.id – Kubu Habib Bahar bin Smith melaporkan Husin Alwi Shihab ke Polres Bogor. Dia dilaporkan atas tuduhan telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

 

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTP/11/XII/2021/Reskrim/ Polres Bogor, tertanggal 28 Desember 2021. Pelapor dalam kasus ini ialah Ali Ridho.

 

Kuasa hukum Ali Ridho sekaligus Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut pihaknya melaporkan Husin dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 220 KUHP.

 

"Resmi Husin Alwi Shihab kita laporkan," kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

 

Melansir Terkini.id, Habib Bahar sebelumnya memang berencana melaporkan balik Husin Shihab ke polisi.

 

Ichwan ketika itu menegaskan kalau pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti yang akan dibawa untuk melaporkan Husin Shihab.

 

"Justru kita akan laporkan balik dia. Karena dia penyebar hoaks, jadi kita akan laporkan balik," terang Ichwan dikutip dari Terkini.id, pada Selasa (21/12/2021).

 

Ichwan menyebut, upaya pelaporan ini merupakan permintaan langsung dari kliennya sendiri yaitu Habib Bahar.

 

"Iya keinginan dari Habib Bahar sendiri. Kita akan lakukan itu nanti. Dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya kita akan lapor balik dia," ujar Ichwan.

 

Dua Laporan

Sebelumnya Polda Metro Jaya menerima dua laporan kasus ujaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar. Kedua laporan itu dilayangkan pada Desember 2021.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan laporan pertama dilayangkan pada 7 Desember 2021. Selain Habib Bahar, pelapor juga melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus ini.

 

Adapun, laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

 

"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021).

 

Laporan kedua, tercatat dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.

 

Dalam dua berkas laporan berbeda itu, para pelapor mempersangkakan pasal yang sama. Mereka mempersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.  (suara)




SANCAnews.id – Sosok mantan vokalis band Nidji, Giring Ganesha kini disorot publik usai menyampaikan pidato yang terindikasi menyerang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

 

Giring yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ramai dibahas karena dalam pidatonya, ia menyinggung sosok menteri pembohong pecatan Presiden Joko Widodo.

 

"Indonesia akan suram jika yang terpilih kelak adalah seorang pembohong dan juga pernah dipecat oleh Pak Jokowi karena tidak becus bekerja," demikian pidato Giring beberapa waktu yang lalu.

 

Gara-gara pidato kontroversialnya tersebut, nama Giring pun diolok-olok warganet. Bahkan salah satu warganet mengungkap bahwa Giring pernah di-drop out dari Universitas Paramadina.

 

Padahal diketahui Anies Baswedan merupakan Rektor Universitas Paramadina periode 15 Mei 2007 hingga 6 Januari 2015. Anies menyabet predikat rektor termuda di Indonesia saat itu yakni pada usia 38 tahun.

 

Berdasarkan data yang dikutip Kantor Berita RMOLJakarta dari PDDikti atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Selasa (28/12), Giring tercatat sebagai mahasiswa Universitas Paramadina yang mengambil studi Hubungan Internasional.


Giring memiliki Nomor Induk Mahasiswa 202000249 dengan status "dikeluarkan" pada 2011. (*)



 

SANCAnews.id – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyindir secara halus Ketua Umum PSI, Giring Ganesha.

 

Menurut Refly, Giring adalah orang yang hebat. Meski belum menyelesaikan pendidikan strata 1, Giring sudah menjadi ketua umum partai, dan berpidato di hadapan Presiden Joko Widodo.

 

“Hebat yah, belum S1 sudah jadi ketua umum partai, dan bisa pidato depan Presiden Jokowi,” ujar Refly sambil tertawa sebagaimana video yang diupload di YouTube pribadinya pada Selasa 28 Desember 2021.

 

Awalnya, Refly Harun menanggapi nyinyiran Giring pada Anies yang disampaikan persis di depan Presiden Joko Widodo.

 

Giring menuding Anies sebagai ‘pembohong.’ Meski tidak menyebut secara langsung nama yang dimaksud, publik meyakini bahwa itu adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

 

Refly kemudian membandingkan Anies Baswedan yang pernah menjadi Rektor di Universitas Paramadina, dan Giring Ganesha sebagai mahasiswa di kampus yang sama.

 

Meskipun berasal dari almamater yang sama, menurut Refly, Giring adalah mahasiswa yang drop out atau dikeluarkan.

 

“Giring ini, adalah mahasiswa DO dari Universitas Paramadina, sementara Anies adalah mantan rektor. Berarti rektor dan mantan mahasiswanya,” ujar Refly sambil tertawa.

 

Lebih lanjut, Refly memperlihatkan data Giring Ganesha yang terekap dalam PDDikti. Dalam keterangan tersebut tertulis, status mahasiswa Giring adalah dikeluarkan, sementara status awalnya adalah pindahan.

 

Meski begitu, Refly menegaskan bahwa tidak selamanya mahasiswa yang dikeluarkan dari universitas diukur dari kemampuan.

 

Mungkin saja, karena faktor kesibukan membangun karir, sehingga tidak sempat untuk melanjutkan kuliah lagi.

 

“Kita tahu, dikeluarkan itu belum tentu juga karena kemampuan yah, bisa saja karena terlalu sibuk menjalani karir, sehingga tidak sempat kuliah lagi,” tutur Refly. (terkini)



 

SANCAnews.id – Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo ikut menyayangkan masih adanya sikap sikap arogansi aparat saat bertugas melakukan pengamanan atau pengawalan tamu VVIP. Dia sendiri menyayangkan masih ada mental petugas yang sewenang-wenang seperti itu kepada warga. "Itu arogansi namanya," kata Agus kepada wartawan, Selasa (28/12).

 

Agus mengingatkan, walaupun warga tersebut dianggap salah, dalam menjalankan tugas aparat atau petugas harus menjalankan tugas sesuai aturan hukum. "Kalau ada warga yang sengaja menghalangi, misalnya, ya ada sanksi hukumnya," tegas Agus.

 

Sehingga, menurut dia, petugas atau aparat paspampres tak perlu menunjukkan sikap arogansi berlebih-lebihan. Apalagi sampai merusak spion atau fasilitas milik warga biasa, yang mudah menjadi korban kekerasan aparat. Karena kalaupun warga dituduh bersalah, menurut dia, pasti ada hukuman dan sanksi yang akan diterima warga tersebut.

 

Sebelumnya viral di media sosial sebuah video saat pengamanan tamu VVIP oleh paspampres merusak spion pengendara mobil. Pengendara yang bernama Taufan_Gilber ini seketika membagikan video pengalamannya, ketika di jalan raya kemudian lewatlah rombongan paspampres yang disusul dengan memukul kaca spion mobil miliknya.

 

Walaupun sudah ada kronologi dan ucapan permintaan maaf dari Taufan Gilbert terkait kesalahannya, dimana ia tidak memdengar seruan paspampres untuk menepi perlahan. Hal ini, tidak dilakukan dikarenakan ia sedang menggunakan handphone atau ponsel miliknya, yang seharusnya hal itu dilarang.

 

Taufan Gilbert sendiri telah mengakui kesalahannya dan membubuhkan keterangan bersalahnya di atas materai. Dan kejadian ini, juga telah dijelaskan duduk perkaranya oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono. Walaupun akhirnya sikap arogansi paspampres kepada warga sipil, merusak kaca spion tersebut sangat disayangkan. (republika)




SANCAnews.id – Beredar sebuah video di media sosial memperlihatkan seorang pengemudi mobil tampak kesal karena kaca spion mobilnya pecah dipukul paspampres.

 

Si pengendara yang diduga halangi rombongan Presiden Jokowi itu lalu mengumpat. "Pak Jokowi, tolong Pak, itu rombongannya, Pak. Lewat-lewat aja Pak, enggak usah rusak spion juga kali, Pak," ucapnya.

 

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan insiden itu. Namun ia tak menjelaskan rinci kapan dan di mana kejadian tersebut.

 

Kepada awak media, Heru mengirimkan sebuah video dan surat pernyataan atas nama Taufan Aziz berusia 28 tahun yang meminta maaf atas kejadian itu.

 

"Silakan," ucap Heru mempersilakan media memuat keterangan pengendara mobil.




Dalam surat tanggal 27 Desember 2021 itu, ia mengakui telah menghalangi rombongan Jokowi karena mobilnya terlalu kanan, lantaran sambil memegang HP.

 

Lebih lanjut, Taufan juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu. Pria asal Bogor itu menyebut Paspampres sudah mengganti rugi spion yang pecah.

 

"Dengan adanya kejadian tersebut saya memohon maaf atas perbuatan yang saya lakukan dan tidak akan mengulangi,” tutur dia. (kumparan)




SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.