SANCAnews.id – Pembangunan jalan lingkar yang menghubungkan sepuluh
fakultas di Universitas Islam Negeri (UIN) Sungai Bangek (Seiba) Padang itu diduga
dilakukan secara serampangan atau asal jadi, Jumat (17/2/23).
Jalan lingkar yang dibangun selain menghubungkan sepuluh fakultas juga berfungsi sebagai penghubung ke Gedung Rektorat.
Biaya pembangunan jalan sepanjang 1,5 kilometer dengan lebar 10 meter itu berasal dari dana APBN 2022 sebesar +- Rp. 8,6 miliar tanpa plang proyek yang terlihat.
“Saat ini hanya pepanjangan waktu 90 hari kalender dan 1,5% per hari denda dan plang proyek di atas tapi sekarang sudah diturunkan,” terangnya pelaksana Testru, Selasa (14/2/23).
Selanjutnya diduga pengecoran setebal 20 sentimeter itu tidak menggunakan besi sebagai pengaman dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dalam pengerjaannya terlihat banyak retakan akibat jalan yang dibangun karena tidak terlihat adanya pengerasan yang dilakukan oleh kontraktor.
Saat itu juga dengan pihak UIN selaku PPK Warek II, Testru mengatakan bahwa pembangunan jalan lingkar tersebut sudah sesuai dengan aturan dan jika tidak selesai tepat waktu maka pihak UIN akan memberikan sanksi kepada kontraktor.
“Kami dari UIN untuk pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan jika terjadi kesalahan atau kekeliruan maka kontraktor bertanggung jawab karena sudah sesuai dengan bidangnya,” tambahnya.
Karena masa kontrak sudah habis, menurut PPK pembangunan jalan diperpanjang 90 hari kerja, namun PPK tidak dapat menunjukkan surat perpanjangan kontrak kerja.
Kemudian, pelaksana (Testru) berjanji akan mengirimkan foto plang proyek tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum juga diperoleh. (sanca)